Senin, 10 September 2012

makalah tasawuf

PEMBAGIAN TASAWUF
Pendahuluan
Secara garis besar, sebagaimana perkembangan awalnya, perjalanan tasawuf dalam menuju kemapanannya tidak lepas dari pengaruh agama-agama filsafat dan budaya di setiap zaman yang berbeda-beda. Oleh karenanya, para peneliti membaginya menjadi tiga bagian: tasawuf dieni, tasawuf falsafi dan tasawuf dieni wa falsafi atau tasawuf falsafi wa dieni.
Disebut tasawuf dieni, karena nampak di dalamnya perpaduan antara agama-agama, baik agama-agama samawi ataupun agama-agama kuno belahan Timur.Sedangkan tasawuf falsafi, tasawuf yang sudah dikenal di belahan timur dan belantara khazanah filsafat Yunani dan Eropa di zaman pertengahan dan modern.Adapun tasawuf ketiga merupakan campuran antara tasawuf agama-agama dan tasawuf falsafi. (Sayyid Muhammad ‘Aqîl bin ‘Ali al-Mahdali, hal. 31).Kemudian para peneliti tasawuf mengembangkan lebih rinci lagi mengenai pembagian ini, dimana dalam konteks Islam, tasawuf dibagi lagi menjadi empat bagian: tasawuf sunni, tasawuf falsafi, tasawuf salafi dan tasawuf amali atau tasawuf ashhâbut thuruq.(Lihat Sayyid Muhammad ‘Aqîl, hal. 32)
1.      Tasawuf Qur’ani
 Karena tasawuf merupakan jalan menuju Allah,untuk mendekatkan diri kepada Allah,maka rujukan pertama dan terutama yang harus dilihat adalah Alqur’an yang merupakan surat cinta dari Allah untuk umat manusia. Dengan memahami nilai-nilai yang ada dalam Alqur’an dan mengaplikasikannya dalam kehidupan maka di harapkan seseorang itu akan lebih dekat dengan Allah. Tasawuf yang mengacu kepada nilai-nilai alqur’an dalam usahanya untuk mendekatkan diri kepada Allah disebut Tasawuf Qur’ani.
Sahl at-Tusturi pernah mengatakan: “Pokok ajaran kami adalah berpegang teguh kepada Al-Qur’an, mengamalkan sunnah, makan makanan yang halal, mencegah menyakiti orang lain, menjauhi yang tidak baik, bertaubat dan menunaikan hak-hak. Lalu Imam an-Nawawi mengatakan: “Pokok ajaran tarikat tasawuf ada lima: bertakwa kepada Allah baik tersembunyi ataupun terang-terangan, mengikuti sunnah baik perkataan ataupun perbuatan, berpaling dari akhlak tercela dihadapan atau dibelakang, ridha terhadap pemberian Allah sedikit ataupun banyak dan kembali ke jalan Allah dalam suka dan duka. Imam Ahmad pun menasihati anaknya (Abdullah bin Ahmad): “Wahai anakku wajib bagimu duduk bersama mereka, yaitu suatu kaum yang dapat memberikan kepada kita banyaknya ilmu, taqarrub kepada Allah (murâqabah), timbulnya rasa takut, hidup zuhud dan tingginya cita-cita, seraya beliau mengatakan: “Lâ a’lamu aqwâman afdhalu minhum” (aku tidak tahu ada kaum yang lebih utama daripada mereka).” (Sayyid al-Murâbith bin Abdurrahman al-Abyîri, Al-Firaqul Islâmiyyah bainal Qadîm wal Hadîts, 2007, hal. 148)
2.      Tasawuf Sunni
Asketisme(zuhud) adalah cikal bakal tumbuhnya tasawuf,sedangkan kemunculan asketisme sendiri adalah bersumber dari ajaran islam. Pemahaman dan pengalaman asketisme yang berkembang sejak abad pertama hijriah,benar-benar berdasarkan islam,baik yang bersumber dari Alqur’an,Sunnah maupun kehidupan sahabat nabi.
Asketisme yang tadinya tidak lebih dari sesuatu yang bersifat praktis dalam kehidupan,kemudian berkembang menjadi konsep-konsep yang sistematis-teoritis dengan tetap berpegang teguh kepada Alqur’an dan Sunnah serta kehidupan para sahabat. Di sisi lain,asketisme sebagai ide yang berakar pada ajaran islam,lebih terfokus pada pembicaraan dan pembinaan moral,baik moral kepada Allah maupun moral kepada diri sendiri serta kepada sesama umat manusia.
Sulit dipastikan waktu yang tepat tentang kapan peralihan asketisme ke sufisme,tetapi yang pasti,bahwa sufisme yang awal adalah sufisme yang tetap konsisten dan komitmen dengan prinsip-prinsip islam. Oleh karena sifat-sifatnya yang demikian maka tasawuf tipe yang awal dapat diterima sebagian besar ulama terutama para ulama yang tergolong Ahlusunnah. Inilah salah satu sebab tasawuf tipe ini dinamakan tasawuf sunni.
            Yang dimaksud tasawuf sunni adalah tasawuf yang dibatasi sumber pengambilannya dari kitabullâh dan sunnah, dimana mereka menyelaraskan segala sesuatu atas pertimbangan keduanya. Maka tidak salah kalau dikatakan pertimbangan tasawufnya adalah pertimbangan syari’ah.Bermula dari hidup zuhud, lalu menjadi seorang shûfi dan berhenti pada akhlak. Gambaran puncak tasawuf ini disempurnakan oleh Abu Hamid al-Ghazali, maka jadilah tasawuf ini bagian dari thariqat ahlus sunnah wal jama’ah.Sejauh mana tasawuf ini menjadikan sumber ajaran?, kalaulah istilah ini disetujui, maka akan ditemukan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan bahwa ‘negeri akhirat lebih baik dibandingkan dunia.’ Demikian pula dengan hadits-hadits Rasulullah mengenai pentingnya zuhud, dimana zuhud merupakan elemen dasar (the basic element) metodologi umum pendidikan seorang muslim. (Lihat Muhammad as-Sayyid al-Galind dalam Min Qadhaya at-Tasawuf fî Dhauil Kitâb was Sunnah)
            Diantara sufi yang berpengaruh dari aliran tasawuf sunni dengan pokok-pokok ajarannya ialah sebagai berikut
·         Hasan Al Bashri
Dasar pendiriannya yang paling utama adaalah zuhud terhadap kehidupan dunawi sehingga ia menolak segala kesenangan dan kenikmatan duniawi.
·         Rabiah Al Adawiyah
Ia merupakan orang pertama yang mengajarkan al hubb dengan isi dan pengertian yang khas tasawuf.Cinta murni kepada Tuhan merupakan puncak ajarannya dalam tasawuf yang pada umumnya dituangkan melalui syair-syair dan kalimat-kalimat puitis.
·         Dzu Al Nun Al Misri
Jasanya yang paling besar dan menonjol dalam dunia tasawuf adalah sebagai peletak dasar tentang jenjang perjalanan sufi menuju Allah,yang disebut Al maqomat. Beliau banyak memberikan petunjuk arah jalan menuju kedekatan dengan Allah sesuai dengan Pandangan sufi.
·         Abu Hamid Al-Ghazali
Inti tasawuf Al Ghazali adalah jalan menuju Allah atau ma’rifatullah. Oleh karena itu,serial Al maqomat dan al ahwal,pada dasarnya adalah rincian dari metoda pencapaian pengetahuan mistis.

3.      Tasawuf ‘Amali
Yang disebut tasawuf ‘amali adalah Keseluruhan rangkaian amalan lahiriah dan latihan olah batiniah dalam usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah,yaitu dengan melakukan macam-macam amalan yang terbaik serta cara-cara beramal yang paling sempurna. Menurut para sufi,ajaran agama itu mengandung dua aspek,lahiriah dan bathiniyah. Secara rinci,kedua aspek tersebut dibagi kedalam empat bidang sebagai berikut:
a)      Syari’at,diartikan sebagai kualitas amalan lahir formal yang ditetapkan dalam ajaran agama melalui Alqur’an dan Sunnah. Syari’at adalah hukum-hukum formal atau amalan lahiriah yang berkaitan dengan anggota jasmaniah manusia,sedangkan syari’at sebagai fiqih dan syari’at sebagai tasawuf tidak dapat dipisahkan karena yang pertama adalah sebagai wadahnya dan yang kedua sebagai isinya. Kerna itu ditegaskan, Seorang yang salik tidak mungkin memperoleh ilmu batin tanpa mengamalkan secara sempurna amalan lahiriahnya.
b)      Thariqot,kalangan sufi mengartikan thariqat sebagai seperangkat serial moral yang menjadi pegangan pengikut tasawuf dan dijadikan metoda pengarahan jiwa dan moral.
c)      Hakikat,dalam dunia sufi hakikat diartikan sebagai aspek bathin dan dari syari’at,sehingga dikatakan hakikat adalah aspek yang paling dalam dari setiap amal,inti dan rahasia dari syariat yang merupakan tujuan perjalanan salik.
d)      Ma’rifat,berarti pengetahuan atau pengalaman. Dalam istilah tasawuf,diartikan sebagai pengenalan langsung tentang Tuhan yang diperoleh melalui hati sanubari sebagai hikmah langsung dari ilmu hakikat.
Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa Yang dimaksud tasawuf ‘amali, adalah pola tasawuf yang dilakukan para penganut tarekat (ashhâbut turuq) seperti mengedepankan mujâhadah, menjauhkan sifat tercela, memutuskan hubungan dengan yang lain dan menghadap Allah dengan sepenuh cita-cita.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa kaidah dan adab yang dirinci secara klasikal seperti hubungan murid dengan gurunya, ‘uzlah, khalwat, al-jû’ (berlapar-lapar), as-sahr (bermalam-malam/ begadang), as-shumt (berdiam diri) dan dzikir

4.      Tasawuf Akhlaqi
Pada mulanya tasawuf itu ditandai dengan ciri-ciri psikologis dan moral,yaitu pembahasan analisis tentang jiwa manusia dalam upaya menciptakan moral yang sempurna. Dalam pandangan sufi,ternyata manusia depedensia kepada hawa nafsunya. Manusia dikendalikan oleh dorongan-dorongan nafsu pribadi,bukan manusia yang mengendalikan hawa nafsunya. Kenikmatan hidup di dunia menjadi tujuan,bukan lagi sebagai jembatan emas menuju kebahagiaan sejati.efek dari pandangan hidup seperti ini emnuju kearah pertentangan manusia dengan sesama manusia,sikap ethnosentrisme,egoisme,persaingan tidak sehat,sehingga manusia lupa kepada eksistensialnya sebagai hamba Allah. Karena ekspresi manusiawinya  sebagian besar dihabiskan untuk persoalan-persoalan duniawi,menyebabkan ingatan dan perhatiannya jauh dari Tuhan..
Menurut orang sufi,Untuk merehabilitir sikap mental yang tidak baik tidak akan berhasil apabila terapinya hanya dari aspek lahiriah saja. Itulah sebabnya,pada tahap-tahap awal memasuki kehidupan tasawuf,seorang kandidat diharuskan melakukan amalan dan latiha yang cukup berat,tujuannya adalahuntuk menguasai hawa nafsu,untuk menekan hawa nafsu sampai ke titik terendah dan bila memungkinkan mematikan hawa nafsu itusama sekali.
Sistem pembinaan akhlak itu mereka susun sebagai berikut:
v  Takhalli,yakni mengosongkan diri dari sikap ketergantungan terhadap duniawi
v  Tahalli,membiasakan diri dengan sifat dan sikap serta perbuatan yang baik
v  Tajalli,terungkapnya nur gaibbagi hati
v  Munajat,melaporkan diri kehadirat Allah atas segala aktifitas yang dilakukan
v  Zikrul maut,ingatan yang berkepanjangan tentang mati akan memancing rasa keTuhanan yang semakin dalam.
Tokoh-tokohnya tasawuf akhlaki ini antara lain:
-          Haris Al Muhasabi(w.243 H) adalah salah seorang sufi yang populer dalam pembahasan tasawuf akhlaki melalui konvergensi  antara syariat dan akhlak. Ia menegaskan bahwa segala sesuatu mempunyai substansi,substansi manusia dan akal budi yang disertai moralitas dan substansi akal adalah kesabaran.
-          Al Sirri Al Saqathi( w.257 H) pendapatnya yang populer  ialah bahwa kekuatan yang paling tangguh ialah kemampuan mengendalikan diri. Seseorang yang mampu mengendalikan dirinya ,niscaya tidak akan sanggup mengendalikan orang lain.
-          Al Kharraj( w.277 H) ,orang pertama yang menulis konsep-konsep dasar tentang sifat-sifat terpuji yang kemudian menjadi rujukan sufi-sufi selanjutnya.
-          Sahl Al Tutsuri ( w. 293 H) dengan ajarannya yang rinci tentang ikhlash serta hal-hal yang merusak perbuatan.
5.      Tasawuf Salafi

Yang dimaksud tasawuf salafi adalah tasawuf yang digagas oleh sekumpulan tokoh ulama salaf seperti Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Corak tasawuf ini menyerupai tasawuf sunni dalam segala urusannya, terutama dalam pentingnya berpegang terhadap kitâbullah dan sunnah, serta dalam hal tercelanya faham ittihad, hulul, wihdatul wujud, maqâmat dan ahwal.
Sebenarnya, istilah tasawuf salafi merupakan istilah pembelaan dari kelompok shûfi yang ingin menegaskan bahwa tidak benar orang yang berpendapat bahwa sumber tasawuf itu berasal dari luar Islam dengan mengedepankan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim sebagai tokoh penggagasnya, sehubungan keduanya merupakan tokoh puritanisme Islam. Hal ini dapat dilihat dari pembelaan Syaikh Muhammad Zaki Ibrahim (pendiri dan syaikh tarikat al-‘Asyirah al-Muhammadiyah al-Syadziliyyah dan komisi pembaruan sufi serta ikatan tarikat-tarikat yang ada di Mesir). Menurutnya: “Dasar-dasar tasawuf terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah. Hal ini tak dapat dipungkiri, bahkan oleh mereka yang agak minim tentang Islam. Tak ada seorang pun dari kalangan Muslim yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah hasil kutipan dari kitab suci Budha, Majusi, dan Rahbaniyyah. Pendapat yang mengatakan bahwa tasawuf bersumber dari ajaran selain Islam adalah sebuah pendapat yang sembrono, berlebih-lebihan dan penuh kebohongan.Jika yang dimaksud dengan tasawuf adalah filsafat yang asing dari akidah dan syari’at, maka hal tersebut memang benar, namum filsafat tersebut tidak ada hubungannya dengan tasawuf Islami.Jika ada yang menjadikan mereka (para ahli filsafat) sebagai dasar untuk menghujat dan menghukumi kesesatan tasawuf dengan sebab kesesatan perilaku beberapa oknum yang mengatas namakan tasawuf, maka hal tersebut merupakan sebuah pemutar balikan fakta yang sebenarnya. Menghukumi seseorang atas kesalahan orang lain adalah satu perbuatan yang tercela.” (Lihat Muhammad Zaki Ibrahim, Tasawuf Salafi, 2002, hal.13)
6.      Tasawuf Falsafi  

Yang dimaksud dengan tasawuf falsafi adalah yang bercampur didalamnya antara dzauq shûfiyyah dan nadzhar ‘aqliyyah (perasaan terdalam kaum shûfi dan nalar akal/ filsafat) dengan sumber yang berbeda-beda.Ini merupakan pendapatnya Abul Wafa’ al-Ghanîmi at-Taftâzani, sedangkan DR.‘Ali Sami an-Nasyâr berpendapat bahwa tasawuf ini merupakan campuran antara makna-makna Islam dan falsafat kuno yang dalam falsafat zhahirnya Islami, sementara dalamnya tidak Islami.(Sayyid Muhammad ‘Aqîl, hal. 12).
Para penganut tasawuf macam ini diantaranya adalah Suhrawardi al-Maqtûl (550-580 H.), Ibnu ‘Arabi (560-638 H.), Ibnu Sab’in (614-669 H.) dan yang lainnya.
Berkembangnya tasawuf sebagai jalan dan latihan untuk merealisir kesucian batin dalam perjalanan menuju kedekatan dengan Allah,juga menarik perhatian para pemikir muslim yang berlatar belakan teologi dan filsafat.dari kelompok inilah yang tampil sebagai sufi yang filosofis dan filosof yang sufis. Konsep-konsep tasawuf mereka disebut tasawuf falsafi yakni tasawuf yang kaya dengan pemikiran-pemikiran filsafat. Ajaran filsafat yang paling banayak di pergunakan dalam analisis tasawuf adalah paham emanasi neo platonisme dalam semua variasinya.
Selain Abu Yazid Al Bhustami ,tokoh teosofi yang populer dalam kelompok ini dapat ditunjuk Masarrah(w.381 H) dari Andalusi dan sekaligus sebagai perintis.berdasarkan pemahamannya tentang teori emanasi ia berpendapat,bahwa melalui jalan tasawuf manusia dapat membebaskan jiwanya dari cengkeraman badani (materi) dan memperoleh sinar ilahi secara langsung (ma’rifat sejati). orang kedua yang mengkombinasikan teori filsafat dengan tasawuf dapat disebut Suhrawardi al Maqtul(w.578 H) yang berkebangsaan Persia atau Iran. Berangkat dari teori emanasi ia berpendapat,bahwa dengan melalui usaha keras dan sungguh-sungguh seperti apa yang dilakukan para sufi,seseorang dapat membebaskan jiwanya dari perangkap ragawi untuk kemudian dapat kembali ke pangkalan pertama yakni alam malakut atau alam ilahiyat. Konsepsi lengkap teori ini kemudian dikenal dengan nama al Isyraqiyah yang ia tuangkan dalam karya tulisnya al Hikmatul Isyraqiyah. Bersumber dari prinsip yang sama  al Hallaj(w.308 H) mengformulasikan teorinya dalam doktrin al Hulul,yakni perpaduan insan dengan Tuhan secara Rohaniyah atau antara Mahluk dengan Al Khaliq.
7.      Neo Sufisme

Terminologi Neo sufisme pertamakali di munculkan oleh pemikir muslim kontemporer yakni Fazlur Rahman dalam bukunya” Islam”. Kemunculan istilah itu tidak begitu saja diterima para pemikir muslim ,tetapi justru memancing polemik dan diskusi yang luas. Sebelum Fazlur,sebetulnya di Indonesia Hamka telah menampilkan istilah tasawuf modern dalam bukunya “ Tasawuf Modern ” tetapi dalam buku ini tidak ditemui kata Neo-Sufisme. Keseluruhan isi buku ini,terlihat adanya kesejajaran prinsip-prinsipnya dengan tasawuf Al Ghazali kecuali dalam hal ‘uzlah. Kalau al Ghazali mensyaratkan uzlah dalam penjelajahan menuju kualitas hakikat maka Hamka justru menghendaki agar seseorang pencari kebenaran hakiki tetap aktif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarkat.
Menurut fajlur Rahman,perintis apa yang ia sebut sebagai neo sufisme adalah ibnu Taimiyah(w.728 H) yang kemudian diteruskan oleh muridnya Ibnu Qoyyim,yaitu tipe tasawuf yang terintegrasi dengan syari’ah. Apabila benar demikian ,maka muatan dari yang disebut neo sufisme itu sudah sejak abad 8 H ,tapi kenapa baru abad dua puluh ini diangkat sebagai neo sufisme.Kebangkitan kembali sufisme di dunia islam dengan sebutan neo sufisme,nampaknya tidak bisa dipisahkan dari apa yang disebut sebagai kebangkitan agama sebagai penolakan terhadap kepercayaan yang berlebihan kepada sains dan teknologi selaku produk era modernisme.
Neosufisme mengalihkan pusat pengamatan kepada rekonstruksi sosio moral masyarakat muslim,sedangkan sufisme terdahulu terkesan lebih bersifat individual dan “hampir” tidak melibatkan diri dalam hal-hal kemasyarakatan. Oleh karena itu karakter keseluruhan neisme adalah puritanis dan aktivis.
Sikap puritanis pendukung neo sufisme menyebabkan berseberangan dengan paradigma sufisme terdahulu yang mengarahkan pengikutnya untuk membenci duniawi sehingga mereka pasif. Berlainan dengan neo sufisme,yang malahan mendorong dan memotivasi pengikutnya agar aktif dan kreatif dalam kehidupan ini,baik yang bersifat karya-karya praktis maupun dalam kreatifitas intelektual. Menurut al Qusyasyi(w.1071 H),sufi yang sebenarnya bukanlah yang mengasingkan diri dari masyarakat,tetapi sufi yang yang teteap aktif dalam kehidupan masyarakat dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Demikianlah sejarah menunjukkan,bahwa sufisme tidak pernah tercerabut dari akar keislaman. Maka seirama dengan abad kebangkitan umat islam,bangkit pula gerakan spiritualis islam,yang oleh Fajlur Rahman dinamai’neo sufisme”,sufisme baru.secara umum terlihat,bahwa ciri utama neo sufisme ini adalah,penekanan pada motif moral melalui penerapan metode zikir dan muraqabah guna “ mendekati “ Allah . tata aturan konsentrasi harus disejajarkan dengan doktrin syariah dan bertujuan untuk memperkukuh keimanan dalam akidah yang benar dan kemurnian hati.selain dari itu, gejala sufisme baru ini adalah menanamkan kembali sikap positif pada duniawi. Dan yangterpenting,nampaknya gerakan ini –sampai batas tertentu- mengakui kebenaran klaim sufisme intelektual ,dan menerima ilham intuitif atau al kasyf tetapi tingkat kebenarannya tidak otomatis mutlak.
Islam tidak mungkin di aktualkan hanya dengan kecanggihan rasional,sebagaimana tidak mungkinnya bila hanya dengan kelembutan hati nurani. Islam akan bisa difahami dan diaktualkan secara utuh dengan mengerahkan segenap ekspresi insani,yang esoteris,yang garang dan yang lembut.
Wallahu ‘alam bisshawab.
Saat diskusi berlangsung,tepatnya ketika makalah telah selesai dipresentasikan beberapa peserta diskusi mengajukan beberpa pertanyaan  diaantaranya:
·         Joko arizal mempertanyakan perbedaan tasawuf Qur’ani  dan tasawuf salafi serta perbedaan tasawuf falsafi dan theosofi.
·         Jawaban: perbedaan theosofi dan tasawuf falsafi ialah bahwa theosofi merupakan filsafat ketuhanan yang mengakui eksistensi Tuhan dengan mengemukakan bukti-bukti keberadaan Tuhan,jadi theosofi hanya bersifat menjabarkan tentang Tuhan yang berangkat darikeragu-raguan akan adanya Tuhan.sedangkan tasawuf falsafi berangkat dari kepatuhan terhadap Tuhan yang kemudian menjadikan filsafat sebagai jalan untuk mendkatkan diri kepada Tuhan.
·         Ahmad Hayat menanyakan periodisasi Tahun tasawuf pada tahap awal,serta penjelasan tentang tokoh tasawuf sunni
·         Jawaban: masalah periodisasi bisa dibaca sendiri di buku-buku tasawuf dan mengenai tokoh sunni yang tidak dijelaskan secara rinci karena memang pada makalah-makalah selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam. Jadi pada makalah ini hanya dibahas secara singkat saja.
·         M. Luthfi Ghozali mengajukan pertanyaan bagaimana pandangan para tokoh tentang konsep mursyid dalam tasawuf dan mengapa di indonesia tasawuf identik dengan thariqot
·         Jawaban: mursyid dibutuhkan untukmembimbing murid menjalani ajaran tasawuf agar tak tersesat dalam mempelajari tasawuf.
·         Wildan menanyakan apa dasar pemikiran yang melatar belakangi timbulnya neosufisme
·         Jawaban: neosufisme muncul sebagai akibat dari penolakan terhadap kepercayaan yang berlebihan terhadap sains dan teknologi yang merupakan produk era modernisme. Selain itu neo sufisme juga menolak paham para sufi terdahulu yang mengasingkan diri dari masyarkat dan hanya beribadah untuk kehidupan akhirat,paham neosufisme mengajarkan bahwa kita harus amar ma’ruf nahi munkar dalam membina masyarakat. 


DAFTAR KEPUSTAKAAN
Prof.H.A. Rivay siregar.Tasawuf:dari sufisme klasik ke neo sufisme. Jakarta. Raja Grafindo Persada.2002
Ahmad bin Abdul Aziz al-Hushain dan DR Abdullah Musthofa Numsuk, Kesesatan Sufi, Tasawuf Ajaran Budha (terj.), Jakarta: Pustaka As Sunnah, tahun 2004.
Muhammad As-Sayyid al Galind, Tasawuf Dalam Pandangan Al Qur’an dan As-Sunnah (terj.), Jakarta : Cendikia Sentra Muslim, tahun 2003
Salim bin Ied Al Hilali, Jama’ah-Jama’ah Islam Ditimbang Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Solo : Pustaka Imam Bukhori, tahun 1989
Muhammad Zaki Ibrahim, Tasawuf Salafi, Jakarta : Hikmah, tahun 1989
Wahiduddin Khan, Kritik Terhadap Ilmu Fiqih, Tasawuf dan Ilmu Kalam (terj.), Jakarta : Gema Insani Press, tahun 1994
Shalih bin Fauzan Ali Fauzan, Heboh Tasawuf (terj.), Sukoharjo : Darul Iman, tahun 2003
Abuddin Nata, MA, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf, Jakarta: Rajawali Press, tahun 1993
Asmaran AS, MA.,Pengantar Studi Tasawuf, Jakarta : Rajawali Pers, tahun 2004

Makalah Tasawuf dan Islam

BAB I
Pendahuluan
1.1.    Latar Belakang
Manusia sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun memiliki panca indara (anggota tubuh), akal pikiran dan hati sanubari. Ketiga potensi ini harus bersih, sehat, berdaya guna dan dapat bekerja sama secara harmonis. Untuk menghasilkan kondisi seperti itu ada tiga ilmu yang berperan penting. Yang pertama, fiqih berperan dalam membersihkan dan menyehatkan penca indra dan anggoa tubuh. Istilah  yang digunakan fiqih untuk untuk pembersihan dan penyehatan panca indra dan anggota tubuh ini disebut thoharoh (besuci). Karena fiqih banyak berurusan dengan dimensi lahiriyah manusia. Kedua filsafat berperan dalam menggerakan, menyehatkan dan meluruskan akal pikiran. Karenanya filsafat banyak berurusan denga metafisik manusia, dalam rangka menghasilkan konsep-konsep yang menjelaskan inti tentang sesuatu. Ketiga tasawuf berperan dalam membersihkan hati sanubari. Karenanya tasawuf banyak berhubungan dengan dimensi batin manusia.
Adanya tiga potensi yang dimiliki manusia itu dapat dilihat dari isyarat yang terkandung dalam firman Alloh SWT sebagai berikut:

Artinya: “Katakanlah: "Dia-lah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (tetapi) Amat sedikit kamu bersyukur.” (QS. Al-Mulk. 23)
1.2.    Tujuan
Tasawuf sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini berurusan dengan penyucian al-fuad (hati sanubari) agar ia tetap jernih, dan dengan jernihnya hati sanubaru akan memancarkan akhlak yang mulia. Dan disinilah hubungan subtansial antara akhlak dan tasawuf.

1.3.    Sistematika
Agar makalah ini mudah dipahami oleh pembaca, maka kami membuat sistematika penulisan makalah ini sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dibuatnya makalah dan sistematika penulisan makalah.
BAB II PEMBAHASAN
Pembahasan berisikan teori-teori yang digunkan dalam pembuatan makalah.
BAB III PENUTUP
Merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari pembahasan serta pengajuan usulan dan saran-saran seta kritik.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Pengertian Tasawuf
Dari segi bahasa tasawuf berarti sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorbann untuk kebaikan dan selalu bersikap bijaksana. Sikap yang demikian itu pada hakikatnya adalah akhlak yang mulia
Adapun pengertian tasawuf dari segi istilah atau pendapat para ahli amat bergantung pada sudut pandang yang digunakan masing-masing. Selama ini ada tiga sudut pandang yang digunakan para ahli untuk mendefinisikan tasawuf, yaitu sudut pandang manusia sebagai makhluk terbatas, manusia sebagai makhluk yang harus berjuang, dan manusia sebagai makhlauk yang ber-Tuhan. Jika dilihat dari sudut pandang sebagai makhluk  yang terbatas, maka tasawuf dapat didefinisikan sebagai upaya mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia, dan hanya memusatkan perhatian kepada Alloh SWT.
Selanjutnya jika sudut pandang yang digunakan manusia sebagai makhluk yang harus berjuang, maka tasawuf dapat diartikan sebagai upaya memperindah diri dengan akhlak yang bersumber dari ajaran agama dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Dan jika sudut pandang yang digunakan manusia sebagai makhluk yang ber-Tuhan, maka tasawuf dapat diartikan sebagai kesadaran fitrah (ke-Tuhanan) yang dapat megarahkan jiwa agar tertuju kepada kegiatan-kegiatan yang dapat menghubungkan manusia dengan Tuhan.
Jika tiga definisi tasawuf tersebut di atas satu dan lainnya dihubungkan, maka segera tampak bahwa tasawuf pada intinya adalah upaya melatih jiwa dengan berbagai kegiatan yang dapat membebaskan diri dari pengaruh kehidupan dunia, sehingga tercermin akhlak yang mulia dan dekat dengan Alloh SWT. Dengan kata lain tasawuf adalah bidang kegiatan yang berhubungan dengan mental rohaniah agar selalu dekat dengan Tuhan. Inilah hakikat tasawuf.

2.1.    Sumber Tawawuf
1.    Unsur Islam
Secara umum ajaran islam mengatur kehidupan yang bersifat lahiriah dan jasadiah, dan kehidupan yang bersifat batiniah. Pada unsur batiniah itulah kemudian lahirlah tasawuf. Unsur kehidupan tasawuf ini mendapar perhatian yang cukup besar dari sumber ajaran islam, Al-Qur’an dan Al-Hadits serta prkatek kehidupan nabi dan para sahabatnya.
2.    Unsur Luas Islam
Dalam berbagai literatur yang ditulis para orientalis barat sering dijumpai uraian yang menjelaskan bahwa tasawuf Islam dipengaruhi oleh adanya unsur agam masehi, unsur Yunani, unsur Hindu/Budha, dan unsur Persia. Hal ini secara akademik bisa saja diterima, namun secara aqidah perlu kehatia-hatian. Para orientalis barat menyimpulkan bahwa adanya unsur luar Islam masuk kedalam tasawuf itu disebabkan karena secara historis agama-agama tersebut telah ada sebelum Islam, bahkan banyak dikenal oleh masyarakat Arab yang kemudian masuk Islam. Akan tetapi kita dapat mengatakan bahwa boleh saja orang-orang Arab terpengaruhi oleh agama-agama tersebut, namun tidak secara otomatis mempengaruhi kehidupan tasawuf, karena para penyusun ilmu tasawuf atau orang yang kelak menjadi sufi itu bukan berasal dari mereka itu. Dengan demikian adanya unsur luar Islam yang mempengaruhi tasawuf Islam itu merupakan masalah akademik bukan masalah aqidah Islamiah. Karenanya boleh diterima dengan sikap yang sangat kritis dan objekyif.
Unsur-unsur luar Islam yang mempengaruhi tasawuf Islam itu selanjutnya akan dijelaskan sebagai berikut:
a.    Unsur Masehi
Orang Arab sangat menyukai cara kependetaan, khususnya dalam hal latihan jiwa dan ibadah. Atas dasar ini tidak mengherankan jika Van Kromyer berpendapat bahwa tasawuf adalah buah dari unsur agama Nasrani yang terdapat pada zaman jahiliyah. Hal ini diperkuat pula oleh Gold Ziher yang mengatakan bahwa sikap fakir dalam Islam adalah merupakan cabang dari agama Nasrani. Selanjutnya Noldicker mengatakan bahwa pakaian wol kasar yang kelak digunakan para sufi sebagai lambang kesederhanaan hidup adalah pakaian yang biasa digunakan oleh para pendeta. Sedangkan Nicholson mengatakan bahwa istilah-istilah tasawuf itu berasal dari agama Nasrani, dan bahkan ada yang mengatakan bahwa aliran tasawuf berasal dari agama Nasrani.
Unsur-unsur tasawuf yang diduga mempengaruhi tasawuf Islam adalah sikap fakir. Menurut keyakinan Nasrani bahwa Isa bin Maryam adalah seorang yang fakir, dan Injil juga disampaikan kepada orang yang fakir. Isa berkata :” Beruntunglah kamu orang-orang miskin, karena bagi kamu lah kerajaan Alloh. Beruntung lah kamu orang-orang yang lapar karena kamu akan kenyang.” Selanjutnya sikap tawakal kepada Alloh dalam soal penghidupan terlihat pada, peranan syaikh yang menyerupai pendeta, bedanya pendeta dapat menghapus dosa, selibasi, yaitu menahan diri tidak kawin karena kawin di anggap dapat mengalihkan perhatian dari Kholiq, dan penyaksian, dimana sufi dapat menyaksikan hakikat Alloh dan mengadakan hubungan dangam Alloh.

b.    Unsur Yunani
Kebudayaan Yunani yaitu filsafatnya telah masuk pada dunia dimana perkembangannya dimulai pada akhir Daulah Umayah dan puncaknya pada Daulah Abbasiyah, metode berpikir filsafat Yunani ini juga telah ikut mempengaruhi pola berpkir sebagian orang Islam yang ingin berhubungan dengan Tuhan. Kalau pada bagian uraian dimulai perkembangan Tasawuf ini baru dalam taraf amaliah (akhlak) dalam pengaruh filsafat Yunani ini maka uraian-uraian tentang tasawuf itu pun telah berubah menjadi tasawuf filsafat.
Apabila diperhatikan memang cara kerja dari filsafat itu adalah segala sesuatu diukur menurut akal pikiran. Tetapi dengan munculnya aliran filsafat Neo Platonis menggambarkan, bahwa hakikat tertinggi hanya dapat dicapai lewat yang diletakan Alloh pada hati setiap hamba setelah seseorang itu membersihakn diri dari pengaruh materi. Ungkapan Neo Platonis : “kenal lah dirimu dengan dirimu” diambil oleh para sufi dan diantara sufi berkata : “siapa yang mengenal dirinya maka dia mengenal Tuhannya”.

c.    Unsur Hindu/Budha
Antara tasawuf dan sistem kepercayaan agama Hindu dapat dilihat adanya hubungan seperti sikap fakir, darwisy. Al-Birawi mencatat bahwa ada persamaan antara cara ibadah dan mujahadah antara tasawuf dan Hindu. Kenudian pula paham reinkarnasi (perpindahan roh dari satu badan ke badan yang lain), cara kelepasan dari dunia versi Hindu/Budha dengan persatuan diri dengan mengingat Alloh.
Salah satu maqomat Sufiah al-fana tampaknya ada persamaan dengan ajaran tentang Nirwana dalam agama Hindu. Gold Ziher mengatakan bahwa ada hubungan persamaan antara tokoh Shidarta Gautama dengan Ibrahim bin Adham tokoh sufi.
Menurut Qomar Kailani pendapat-pendapat ini terlalu ekstrim sekali karena kalau diterima bahwa ajaran tasawuf itu berasal dari Hindu/Budha berarti pada zaman Nabi Muhammad telah berkembang ajaran Hindu/Budha itu ke Mekkah. Padahal sepanjang sejarah belum ada kesimpulan seperti itu.

d.    Unsur Persia
Sebenarnya antara Arab dan Persia itu sudah ada hubungan sejak lama yaitu hubungan dalam bidang politik, pemikiran, kemasyrakatan dan sastra. Akan tetpai belum ditemukan dalil yang kuat yang menyatakan bahwa kehidupan rohani Persia telah masuk ke tanah Arab. Yang jelas adalah bahwa kehidupan kerohanian Arab masuk ke Persia itu terjadi melalui ahli-ahlitasawuf di dunia ini. Namun barang kali ada persamaan antara istilah zuhd di Arab dengan istilah zuhd menurut agama Manu dan Mazdaq dan hakikat Muhammad menyerupai paham Harmuz (Tuhan Kebaikan) dalam agama Zarathustra.
Dari semua uraian ini dapatlah disimpulkan bahwa sebenarnya tasawuf itu besumber dari ajaran Islam itu sendiri mengingat yang dipraktekan Nabi dan para sahabat. Hal ini dapat dilihat dari azas-azasnya, semua berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa setelah tasawuf itu berkembang menjadi pemikiran dia mendapat pengaruh dari filsafat Yunani, Hindu, Persia dan lain sebagainya, dan hal ini tidak hanya terjadi dalam bidang tasawuf saja melainkan dalam bidang lainnya.
Sumber-sumber yang menggambarkan bahwa tasawuf Islam seolah-olah bukan berasal dari ajaran Islam, biasnya berasal dari Barat. Di dalam berbagai literatur yang ditulis para orientalis Barat kita menjumpai uraian seperti itu. Hal ini di sebabkan karena mereka mengidentikan ajaran Islam sebagaimana ajaran non Islam, yitu ajaran yang dibangun berdasarkan hasil pemikiran logika yang dipengaruhi oleh situasi sosial




BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
     Setelah kita mengetahui pangertian dan asal usul tasawuf, kita dapat menyimpulkan bahwa atas    wuf itu adalah sikap diri dalam memelihara kesucian untuk mendapat rido Alloh SWT. dan tasawuf ini ternyata bersumber dari Islam, bukan dari yang lain, meskipun ada pengaruh dari luar Islam, tapi hal itu tidak mendominasi.
3.2. Saran
        Semoga setelah membaca makalah ini kita bisa semakin mendekatkan diri kepada Alloh SWT, salah satunya dengan memperdalam ilmu tasawuf yang bertujuan untuk mensucikan diri. Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi kami sebagai penulis, umumnya bagi semua pembaca. Amin

PUSTAKA
Nata Abuddin, Akhlak Tasawuf. Rajawali Pers.

TASAWUF


Wednesday, May 16, 2012

TASAWUF


A. Pengertian Tasawuf
Tasawuf menurut bahasa terdapat 5 istilah :
  1. Suci (Shafa), bahwa orang sufi itu selalu melakukan perbuatan baik, tolong menolong dan memiliki moralitas yang benar
  2. Barisan (Shaff), bahwa orang sufi senantiasa memilih barisan paling depan dalam shalat berjama’ah
  3. Hikmah Tuhan (Theo (agama) shopi (kebenaran)),
  4. Serambi masjid (Shuffah),
  5. Bulu domba (Shuf),
Tasawuf menurut istilah ada beberapa tokoh yang mendefinisikannya, diantaranya
1. Al-Junaidi Al-Baghdadi adalah keberadaan tuhan tanpa adanya penghubung
2. Abu yazid Al-Bustomi memiliki 3 konsep
  • Takhalli : mengosongkan diri
  • Tahalli : menghiasi diri
  • Tajalli : kebertuhanan
3. M. Amin Al-Qurdi adalah kejernihan hati
4. Zakariya Al-Anshori memiliki 3 konsep
  • Al-Bidayah (permulaan): pengenalan
  • Al-Mujahadah (kesungguhan):Pengamalan
  • Masaqoh (tingkatan sulit): kebertuhanan
B. Asal-usul Tasawuf
  1. Pengaruh agama Kristen : berasal dari biara-biara / pendeta zaman dulu yang mengasignkan diri untuk beribadah
  2. Pengaruh falsafat pythagoras : bahwa roh manusia itu suci dan masuk kedalam tubuh yang bernafsu
  3. Pengaruh falsafat amanasi plotinus : roh berasal dari tuhan dan akan kembali ke tuhan
  4. Pengaruh agama budha : dengan memakai paham nirwana
  5. Pengaruh agama hindu : dengan memakai bersatunya atman dan brahman
C. Karakteristik
Abul wafa al-gonimi berpendapat bahwa tasawuf itu menurut pengalaman dan mistis
Ibnu arobi berpendapat bahwa tasawuf itu ilmu pasti dengan standart : akhlaki, amali, falsafi.

Definisi Ushul Fiqh dan Hukum Syara

Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
الأول: باعتبار مفردَيهِ؛ أي: باعتبار كلمة أصول، وكلمة فقه.
Pertama: ditinjau dari mufrodat ( kosa katanya ) terdiri dari dua mufrodat : yaitu kata usul dan kata fiqh
فالأصول: جمع أصل، وهو ما يبنى عليه غيره، ومن ذلك أصل الجدار وهو أساسه، وأصل الشجرة الذي يتفرع منه أغصانها قال الله تعالى: )أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24) .
Maka kata usul الاصول  adalah jamak dari kata aslun أصل  dan dia itu maknanya : apa-apa  yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok dan dia itu adalah pondasinya, dan pokoknya pohon yang bercabang darinya ranting-rantingnya, sebagaiamana firman Allah Y:
  )أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24)
24.  Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah Y Telah membuat perumpamaan kalimat yang baik[1] seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit ( QS ibrahim : 24 )
___________________________________________________
[1]  termasuk dalam Kalimat yang baik ialah kalimat tauhid, segala Ucapan yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran serta perbuatan yang baik. kalimat tauhid seperti Laa ilaa ha illallaah.

والفقه لغة: الفهم، ومنه قوله تعالى: )وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي) (طـه:27 -28)
Dan fiqh secara bahasa adalah : pemahaman sebagaimana firman Allah Y  : 27.  Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku,28.  Supaya mereka mengerti perkataanku, ( QS thohaa: 27-28 )  
واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.
Makrifatul ahkaamis syar'iyyatil 'amaliyyahi bil adilatihaa at tafsiliyyah.
Adapun makna secara istilah syar'ii adalah "Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil dalilnya yang terperinci."
فالمراد بقولنا: (معرفة) ؛ العلم والظن؛ لأن إدراك الأحكام الفقهية قد يكون يقينيًّا، وقد يكون ظنيًّا، كما في كثير من مسائل الفقه.
Adapun maksud perkataan kami ( ma'rifah / mengetahui  ) adalah ilmu dan persangkaan Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.

والمراد بقولنا: (الأحكام الشرعية) ؛ الأحكام المتلقاة من الشرع؛ كالوجوب والتحريم، فخرج به الأحكام العقلية؛ كمعرفة أن الكل أكبر من الجزء والأحكام العادية؛ كمعرفة نزول الطل في الليلة الشاتية إذا كان الجو صحواً.
Adapun maksud dari perkataan kami ( ahkamus syar'iyyah / hukum-hukum syari'at ) adalah : hukum-hukum yang diambil dan berhubungan  dengan  syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
والمراد بقولنا: (العملية) ؛ ما لا يتعلق بالاعتقاد؛ كالصلاة والزكاة، فخرج به ما يتعلق بالاعتقاد؛ كتوحيد الله ومعرفة أسمائه وصفاته، فلا يسمّى ذلك فقهاً في الاصطلاح.
Adapun maksud dari perkataan kami ( al amaliyah ) adalah : apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah Y , dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.
والمراد بقولنا: (بأدلتها التفصيلية) ؛ أدلة الفقه المقرونة بمسائل الفقه التفصيلية؛ فخرج به أصول الفقه؛ لأن البحث فيه إنما يكون في أدلة الفقه الإجمالية.
Adapun maksud dari perkataan kami ( bil adilatil tafsiliyyah / dengan dalil-dalil yan terperinci ) adalah : dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil  fiqih yang umum.
الثاني: باعتبار كونه؛ لقباً لهذا الفن المعين، فيعرف بأنه: علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد.
Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan : "Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil  faidah darinya dan kondisi al mustafid ( orang yang mengambil faidah darinya )
فالمراد بقولنا: (الإجمالية) ؛ القواعد العامة مثل قولهم: الأمر للوجوب والنهي للتحريم والصحة تقتضي النفوذ، فخرج به الأدلة التفصيلية فلا تذكر في أصول الفقه إلا على سبيل التمثيل للقاعدة.
Dan maksud dari perkataan kami ( al ijmaliyyah / umum ) adalah : kaidah-kaidah secara umum seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.
والمراد بقولنا: (وكيفية الاستفادة منها) ؛ معرفة كيف يستفيد الأحكام من أدلتها بدراسة أحكام الألفاظ ودلالاتها من عموم وخصوص وإطلاق وتقييد وناسخ ومنسوخ وغير ذلك، فإنَّه بإدراكه يستفيد من أدلة الفقه أحكامها.
Adapun maksud dari ucapan kami  ( kaifiyatul istifadah minha / bagaimana cara mengambil faedah darinya) adalah : mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqh 
والمراد بقولنا: (وحال المستفيد) ؛ معرفة حال المستفيد وهو المجتهد، سمي مستفيداً؛ لأنه يستفيد بنفسه الأحكام من أدلتها لبلوغه مرتبة الاجتهاد، فمعرفة المجتهد وشروط الاجتهاد وحكمه ونحو ذلك يبحث في أصول الفقه
Adapun maksud dari perkataan kami ( wa haalul mustafid / dan keadaan orang yang mengambil faedah ) adalah :orany yang mengambil faidah disebut  mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah karena ia dengan sendirinya  dapat mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.
 %%%%%%%%%
الأحكـــــام
الأحكام: جمع حُكم وهو لغةً: القضاء.
AHKAM / HUKUM-HUKUM

Ahkam adalah bentuk jamak dari hukum dan arti secara bahasa adalah : keputusan/ketetapan
واصطلاحاً: ما اقْتضاه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب، أو تخيير، أو وضع.
Maa iqtadhoohu khitoobus syar'ii al muta'aloqiti bi af'alil mukaliifin min tholabinau takhyiirin au wadh'iin.
"adapun makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang ditetapkan oleh pangilan  syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."
فالمراد بقولنا: (خطاب الشرع) ؛ الكتاب والسنة.
Adapun maksud dari ucapan kami ( khirobus sar'I / pangilan syariat  ) adalah al qur'an dan as sunnah
والمراد بقولنا: (المتعلق بأفعال المكلفين) ؛ ما تعلق بأعمالهم سواء كانت قولاً أم فعلاً، إيجاداً أم تركاً.
فخرج به ما تعلق بالاعتقاد فلا يسمى حكماً بهذا الاصطلاح.

Adapun maksud dari ucapan kami : ( al muta'aliqotu bi af'alil mukalifin / berhubungan dengan perbuatan mukallaf ) adalah : apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan mereka baik itu berupa perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.
والمراد بقولنا: (المكلفين) ؛ ما من شأنهم التكليف فيشمل الصغير والمجنون.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( al mukalafiin ) siapa saja yang keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.
والمراد بقولنا: (من طلب) ؛ الأمر والنهي سواء على سبيل الإلزام، أو الأفضلية.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( min tholabin / dari tuntutan" ) adalah perintah dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.
والمراد بقولنا: (أو تخيير) ؛ المباح.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( au takyiirin / atau pilihan) adalah hal-hal yang dibolehkan.
والمراد بقولنا: (أو وضع) ؛ الصحيح والفاسد ونحوهما مما وضعه الشارع من علامات وأوصاف للنفوذ والإلغاء.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( au wadh'in /  atau peletakan ) adalah : Sah, rusak, dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.
أقسام الأحكام الشرعية:
تنقسم الأحكام الشرعية إلى قسمين: تكليفية ووضعية.
PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT:

Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan) dan Wadh'iyyah (Peletakan).
فالتكليفية خمسة: الواجب والمندوب والمحرَّم والمكروه والمباح.
Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom, makruh, dan mubah.
1 - فالواجب لغة: الساقط واللازم.
1. wajib arti secara bahasa adalah : yang jatuh dan harus"
واصطلاحاً: ما أمر به الشارع على وجه الإلزام؛ كالصلوات الخمس.
Adapun makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk keharusan", seperti sholat lima waktu.
فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at )hal-hal  yang haram, makruh dan mubah.
وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام) ؛ المندوب.
Maka keluar dari perkataan kami (dengan bentuk keharusan ) hal-hal yang mandhub  , boleh dilakukan
والواجب يثاب فاعله امتثالاً، ويستحق العقاب تاركُه. ويُسمَّى: فرضاً وفريضة وحتماً ولازماً.
Maka  wajib itu adalah orang yang melakukannya  mendapatkan pahala jika ikhlas, dan orang yang meninggalkannya  berhak mendapatkan adzab.dan dinamakan juga : fardhu dan karidhoh serta pasti dan harus.

2 - والمندوب لغة: المدعوُّ.
2.mandhub ( sunnah) secara bahasa adalah : yang diseru".
واصطلاحاً: ما أمر به الشارع لا على وجه الإلزام؛ كالرواتب.
Adapun makna secara istilahi adalah : "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan", seperti sholat rowatib.
فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami (: "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang haram, makruh dan mubah.
وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام) ؛ الواجب.
Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan) hal-hal yang wajib. 
والمندوب يثاب فاعله امتثالاً، ولا يعاقب تاركه ويُسمَّى سنة ومسنوناً ومستحباً ونفلاً.
Maka mandub ( sunnah )  itu adalah orany yang mnegerjakannya mendapat pahala  jika ia ikhlas dalam pelaksanaanya, dan orang yang meninggalkannya tidak  mendapatkan adzab. Dan dinamakan juga : sunnah , atau masnuunah atau mustahab ( yang di sukai ) dan nafilah.
3 - والمحرم لغة: الممنوع.
3. haram makna secara bahasa adalah dilarang
واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك؛ كعقوق الوالدين.
Adapun makna secara istilah adalah : Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti durhaka kepada orang tua.
فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami  ( Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib dan mandhub dan mubah.
وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام بالترك) ؛ المكروه.
Dan keluar dari perkataan kami (dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan) hal-hal yang makruh
والمحرم يثاب تاركه امتثالاً، ويستحق العقاب فاعله. ويسمى: محظوراً أو ممنوعاً.
Maka haram adalah : pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya  berhak mendapatkan adzab.
4 - والمكروه لغة: المبغض.
4. makruh arti secara bahasa adalah: yang di murkai ( di benci )
واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك؛ كالأخذ بالشمال والإعطاء بها
Adapun arti secara istilahi adalah : "Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti mengambil sesuatu dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri.
فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami  (Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib , mandhub / sunnah dan mubah.
وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام بالترك) ؛ المحرم.
Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan ) hal-hal yang haram.
والمكروه: يثاب تاركه امتثالاً، ولا يعاقب فاعله.
Maka makruh itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya tidak mendapatkan adzab.
5 - والمباح لغة: المعلن والمأذون فيه.
5. mubah arti secara bahasa adalah : yang diumumkan dan diizinkan.
واصطلاحاً: ما لا يتعلق به أمر، ولا نهي لذاته؛ كالأكل في رمضان ليلاً
Adapun arti secara istilahi adalah : Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah( wajib ) dan larangan ( haram )  secara asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon..
فخرج بقولنا: (ما لا يتعلق به أمر) ؛ الواجب والمندوب.
Maka keluar dari perkataan kami  (Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah ) hal-hal yang wajib dan mandhub / sunnah.
وخرج بقولنا: (ولا نهي) ؛ المحرم والمكروه.
Dan keluar dari perkataan kami  (dan tidak juga larangan ) hal yang haram dan makruh.
وخرج بقولنا: (لذاته) ؛ ما لو تعلق به أمر لكونه وسيلة لمأمور به، أو نهي لكونه وسيلة لمنهي عنه، فإن له حكم ما كان وسيلة له من مأمور، أو منهي، ولا يخرجه ذلك عن كونه مباحاً في الأصل.
Dan keluar dari perkataan kami  (secara asalnya) seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah tersebut) menjadi wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang dilarang. Dan yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah) dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.
والمباح ما دام على وصف الإباحة، فإنه لا يترتب عليه ثواب ولا عقاب.ويسمى: حلالاً وجائزاً.
Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka ia tidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.

الأحكام الوضعية:
AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH

الأحكام الوضعية: ما وضعه الشارع من أمارات، لثبوت أو انتفاء، أو نفوذ، أو إلغاء.
ومنها: الصحة والفساد.
Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah : Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan dan diantaranya adalah :  benar ( shahih  ) dan rusak
1 - فالصحيح لغة: السليم من المرض.
1. Shohih arti secara bahasa adalah : yang selamat dari penyakit
واصطلاحاً: ما ترتبت آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.
Adapun makna istilah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah ataupun akad ( perjanjian ) ."
فالصحيح من العبادات: ما برئت به الذمة، وسقط به الطلب.

Maka sahih dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengan mengerjakannya (   yakni ibadah yang sah) dan tuntutan syar'ii  gugur dengannya.
والصحيح من العقود: ما ترتبت آثاره على وجوده؛ كترتب الملك على عقد البيع مثلاً.
Dan sahih dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad / perjanjian  tersebut berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli berakibat berubah kepemilikan.
ولا يكون الشيء صحيحاً إلا بتمام شروطه وانتفاء موانعه.
Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
مثال ذلك في العبادات: أن يأتي بالصلاة في وقتها تامة شروطها وأركانها وواجباتها.
Contohnya dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajiban-kewajibannya.
ومثال ذلك في العقود: أن يعقد بيعاً تامة شروطه المعروفة مع انتفاء موانعه.
Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya penghalang-penghalangnya.
فإن فُقِد شرطٌ من الشروط، أو وُجِد مانع من الموانع امتنعت الصحة.
Jika hilang salah satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sahih ( benar )
مثال فَقْد الشرط في العبادة: أن يصلي بلا طهارة.
Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.
ومثال فقد الشرط في العقد: أن يبيع ما لا يملك.
Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang bukan miliknya
ومثال وجود المانع في العبادة: أن يتطوع بنفل مطلق في وقت النهي.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah mutlak pada waktu larangan
ومثال وجود المانع في العقد: أن يبيع من تلزمه الجمعة شيئاً، بعد ندائها الثاني على وجه لا يباح.
Contoh adanya penghalang dalam akad / perjanjian : seseorang menjual sesuatu kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang  kedua,  dari sisi yang tidak dibolehkan adamya jual beli.

2 - والفاسد لغة: الذاهب ضياعاً وخسراً.
2. Rusak/Fasid secarabahasa adalah : yang pergi serta hilang dan rugi..
واصطلاحاً: ما لا تترتب آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.
Adapun makna secara istilah adalah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik itu ibadah ataupun  akad / perjanjian.
فالفاسد من العبادات: ما لا تبرأ به الذمة، ولا يسقط به الطلب؛ كالصلاة قبل وقتها
Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.
والفاسد من العقود: ما لا تترتب آثاره عليه؛ كبيع المجهول.
Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang belum ditentukan.
وكل فاسد من العبادات والعقود والشروط فإنه محرّم؛ لأن ذلك مِنْ تعدِّي حدود الله، واتخاذِ آياته هزؤاً، ولأن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنكر على من اشترطوا شروطاً ليست في كتاب الله(1) .
Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat maka itu adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan, dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an ) ( lihat HR bukhari no ( 2155 ) dalam kitab ; al buyu' ( jual-beli ) bab: jika mau menolak al musorro'at, dan muslim no ( 1504) dalam kitab : al 'iteq ( 2) bab ; sesungguhnya wala ' bagi yang memerdekakan.)
والفاسد والباطل بمعنى واحد إلا في موضعين::
الأول: في الإحرام؛ فرّقوا بينهما بأن الفاسد ما وطئ فيه المُحرمِ قبل التحلل الأول، والباطل ما ارتد فيه عن الإسلام.
الثاني: في النكاح؛ فرقوا بينهما بأن الفاسد ما اختلف العلماء في فساده كالنكاح بلا ولي، والباطل ما أجمعوا على بطلانه كنكاح المعتدة.

Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat
Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya sebelum tahallul awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari Islam.
Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.




(1)  رواه البخاري (2155) كتاب البيوع ، 56 ـ باب إن شاء رد المصرأة ، ومسلم (1504) كتاب العتق ، 2- باب إنما الولاء لمن أعتق.