A. Pendahuluan
Hukum
syar’i adalah hukum yang datang dari Allah (khitab Allah) yang
berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf). Hukum tersebut kadang
berbentuk tuntutan (iqtidha’), pilihan (takhyir), dan wad’ie (hukum
karena ada sebab, ada syarat atau ada penghalang).
Adapun tuntutan (iqtidha’) ada yang berbentuk tuntutan yang harus dikerjakan maka muncullah ayat-ayat perintah (amr) dan tuntutan yang harus ditinggalkan muncullah ayat-ayat larangan (nahi)
Hukum yang berupa tuntutan (iqtidha’) inilah yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.
Adapun tuntutan (iqtidha’) ada yang berbentuk tuntutan yang harus dikerjakan maka muncullah ayat-ayat perintah (amr) dan tuntutan yang harus ditinggalkan muncullah ayat-ayat larangan (nahi)
Hukum yang berupa tuntutan (iqtidha’) inilah yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.
B. Pengertian Perintah (amr)
Perintah (amr) artinya adalah menuntut untuk mengerjakan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah.
طلب الفعل من الأعلى إلى الأدنى
Seperti
perintah dari seorang kepala kepada bawahannya, perintah seorang guru
kepada muridnya untuk belajar rajin dan giat.. Dalam syariat perintah
dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah ialah sebagaimana
perintah Allah Swt kepada seluruh hamba-Nya manusia untuk beribadah.
C. Bentuk-Bentuk Perintah ( الأمر صيع )
Perintah (amr) dalam al-Qur’an berbeda-beda bentuknya (shighatnya), yaitu :
1 . Berbentuk kata perintah (fi’il amr), contoh :
اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ (102) ال عمران
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (43) البقرة
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ (92) المائدة
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (43) البقرة
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ (92) المائدة
Kata (اتَّقُوا ), (أَقِيمُوا ), (آَتُوا ), (ارْكَعُوا ), dan (أَطِيعُوا ) adalah kata kerja yang menunjukkan perintah.
2. Berbentuk fi’Il mudhari’ yang bersambung dengan huruf alif dan lam. Contoh :
(185)فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ البقرة
فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ (7) الطلاق
Kata
yang bergaris bawah dalam ayat di atas adalah fi’il mudhari’ yang
bersambung dengan huruf alif dan lam dan menunjukkan perintah.
3. Berbentuk kalimat berita yang maksudnya menuntut untuk dikerjakan. Contoh :
(228) وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ البقرة
Dalam
ayat ini Allah Swt mengabarkan bawah wanita-wanita yang dicerai
hendaklah menunggu atau menahan diri (iddah) selama tiga kali
quru’. Menahan diri selama tiga kali quru’ bagi wanita yang dicerai oleh
suaminya adalah perintah yang berkonsekwensi wajib.
4. Dengan menggunakan lafadz perintah, seperti dalam ayat :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا (58) النساء
Dalam ayat di atas terdapat lafadz ( يَأْمُرُكُمْ ) yang artinya memerintahkanmu, yang berarti dan harus dikerjakan.
D. Penunjukan Perintah ( دلالة الأمر )
Dalam
Al-Qur’an setiap lafadz perintah (amr) menunjuk kepada suatu hukum
tertentu yang diketahui dari sighat lafazd itu sendiri dan disertai dari
qarinahnya. Lafadz-lafazd perintah dalam Al-Qur’an menunjukkan
kepada hukum tertentu yang satu sama lain berbeda, yaitu :
- Perintah (amr) itu menunjukkan hukum wajib, apabila kata
perintah itu bebas dari qarinah dalam artian tidak diikuti oleh qarinah
yang menunjukkan kepada hukum yang lain. Dalam kaidah dikatakan “Pada
dasarnya setiap setiap perintah (amr) itu adalah wajib ( الأصل في الأمر
للوجوب ). Seperti firman Allah Swt :
(43) وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ البقرة
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
(38) وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ المائدة
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Pada ayat yang pertama ada perintah untuk mendirikan shalat, sedangkan ayat yang kedua ada perintah untuk memotong pencuri baik laki-laki dan perempuan. Kedua perintah ini menunjukkan hukum wajib. - Perintah (amr) itu menunjukkan hukum sunnah (nadb). Seperti dalam firman Allah Swt :
(وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا (النور:33)
“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka”. - Perintah (amr ) itu menunjukkan hukum mubah, seperti ayat berikut :
(187) وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ البقرة
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”.
Perintah makan dan minum adalam ayat ini bukanlah hukum wajib melainkan mubah. Seandainya pada saat waktu makan dan minum seseorang tidak melakukannya karena dirasa masih kenyang maka tidak apa-apa. - Perintah itu bertujuan untuk mendidik dan membangun akhlak (ta’dib),
seperti dalam hadis riwayat Ibu Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda :
(إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ (رواه مسلم
"Jika seseorang diantara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula."
Perintah makan dan minum dengan menggunakan tangan kanan adalah tujuannya untuk mendidik. Mendidik berkenaan dengan akhlak, oleh karena itu berakhlak yang baik sangat ditekankan. - Perintah itu menunjukkan ancaman (tahdid). Contoh dalam firman Allah Swt :
(40) اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ فصلت
“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Ayat ini berkenaan dengan orang-orang yang mendustakan al-Qur’an, sehingga Allah Swt mengancam mereka atas perbuatannya itu. - Perintah itu untuk melemahkan (ta’jiz). Seperti dalam firman Allah Swt :
(23) وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ البقرة
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”.
Dalam ayat ini Allah Swt menantang kepada kaum kafir karena telah meragukan kebenaran al-Quran dengan mendatangkan satu surat yang semisal al-Quran. Tantangan Allah ini adalah untuk melemahkan karena mereka pasti tidak akan mampu melakukannya.
E. Dalil Tentang Perintah itu Pada Dasarnya Menunjukkan Wajib
Jumhur
berpendapat bahwa pada hakikatnya perintah itu menunjukkan wajib.
Sebagaimana dalam kaidah “Pada dasarnya perintah itu menunjukkan wajib”.
Dalil-dalilnya sebagai berikut :
(11) وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ
صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ
فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ الأعراف
"Sesungguhnya
Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian
Kami katakan kepada para malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", maka
merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak termasuk mereka yang
bersujud."
Kemudian Allah Swt berfirman :
قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ
أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ
مِنْ طِينٍ (12) قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُونُ لَكَ أَنْ
تَتَكَبَّرَ فِيهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِينَ
Allah
berfirman: "Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di
waktu Aku menyuruhmu?" Menjawab iblis "Saya lebih baik daripadanya:
Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah."
Allah berfirman: "Turunlah kamu dari surga itu; karena kamu sepatutnya
menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sesungguhnya kamu
termasuk orang-orang yang hina."
Ayat
ini menerangkan bahwa Allah Swt mencela Iblis dan mengusirnya dari
Surga, disebabkan tidak taat akan perintah Allah Swt ketika diperintah
untuk sujud kepada Adam.
Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
(63)فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (63) النور
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”.
Ayat
ini adalah peringatan kepada orang-orang yang menyalahi perintah Rasul
yaitu ia akan ditimpa cobaan dan adzb yang pedih. Hal ini menunjukkan
bahwa perintah itu wajib, dan siapa yang tidak menaatinya akan mendapat
balasan berupa adzab Allah Swt.
Allah A’lam Bis Showab
Sumber Bacaan :
- Ushul Fiqih Al-Islami, oleh Mahmud Muhammad Thanthawi.
- Tafsir an-Nushush fi al-Fiqhi al-Islami, oleh Muhammad Adib Sholeh.
- Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqhi, oleh Dr. Abdul Karim Zaidan.
- As-Sullam, oleh Abdul Hamid Hakim
- Atsar Ikhtilaf Fi al-Qawaid al-Ushuliyah Fi Ikhtilaf al-Fuqaha’, oleh Dr. Musthofa Sa’id al-Khan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar