Selasa, 15 Januari 2019

BUKU NIKAH

  BEKAL UNTUK ANDA YANG INGIN MENIKAH


• Hukum Nikah
a. Sunah
Bagi orang yang membutuhkan atau bagi yang menginginkan nikah. Akan tetapi jika tidak terpenuhi ia masih bisa menahan nafsu syahwatnya.
b. Wajib
Apabila tidak mampu menahan syahwat, sedang ia mampu memberikan nafkah buat keluarga baik dhohir maupun batin.
c. Makruh
Ketika nikah itu tidak dibutuhkan dan masih bisa menahan syahwat. Hal ini semisal wali, ahli ma’rifat yang mayoritas mereka tidak membutuhkan dunia terutama menika.
d. Haram
Dengan tujuan balas dendam, tidak butuh dengan wanita dan dalam keadaan bisa menahan nafsu dan syahwat atau banyak alasan keji dan jahat yang menjadi tujuannya.
e. Mubah
Jika memang Tidak butuh, tidak mampu atau tidak menginginkan menikah.
• Hukum Memandang Perempuan
1. Haram / tidak boleh
Yaitu jika Memandang wanita lain tanpa ada hajat / kebutuhan.
2. Boleh
Yaitu memandang wanita pada bagian Selain farji, hal ini bagi seorang suami ketika memandang istri dan anaknya.
3. Boleh
Yaitu memandang wanita pada bagian Selain diantara pusar dan lutut, hal ini memandangnya laki-laki pada mahromnya atau amat yang dijadikan istri.
4. Boleh
Yaitu memandangnya seorang laki-laki hanya pada wajah dan telapak tangan ( yaitu memandangnya seorang laki-laki pada wanita yang akan dilamar ).
5. Boleh
Yaitu memandangnya seorang laki-laki pada seorang wanita Untuk anggota badan yang dibutuhkan saja ( yaitu semisal bagi dokter / dukun / orang yang akan mengobati).
6. Boleh
Yaitu memandangnya seorang laki-laki Hanya pada wajah saja, hal ini bagi saksi / untuk keperluan muamalah)
7. Boleh
Yaitu memandangnya seorang laki-laki Pada daerah-darah yang boleh di ciumi (bagi amat untuk sayyidnya).

• Urutan menjadi wali dalam menikahkan perempuan
1. Ayah
2. Kakek dari jalur ayah
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anaknya saudara laki-laki sekandung
6. Anaknya saudara laki-laki seayah
7. Paman
8. Anaknya paman
9. Mantan juragan yang pernah memerdekakan
10. Ahli asobahnya mantan juragan yang pernah memerdekakan
11. Hakim

• Golongan wanita yang haram dinikahi menurut Nash Al-Qur`an
A. Dari segi nasabnya
1. Ibu keatas (nenek, buyut, canggah dan seterusnya)
2. Anak perempuan kebawah ( cucu, cicit, dst )
3. Bibi dari jalur ibu
4. Bibi dari jalur ayah
5. Anak perempuan saudara laki-laki
6. Anak perempuan saudaara perempuan
B. Sebab susuan
1. Ibu yang menyusui dengan syarat
• Bayi yang disusui berusia di bawah 5 tahun
• Lebih dari 5 sesepan/susuan
• Ibunya sudah baligh ( usianya di atas 9 tahun )
2. Saudara sesusuan (anaknya ibu yang menyusui)
C. Sebab besanan / mantu
1. Ibunya istri (mertua perempuan)
2. Anak tiri perempuan (jika ibunya sudah di jima`)
3. Istrinya bapak
4. Istrinya anak laki-laki (mantu perempuan)
D. Sebab mengumpulkan 2 saudara / 2 wanita yg satu nasab
1. Adik dengan kakaknya
2. Seorang wanita dengan bibinya jalur bapak
3. Seorang wanita dengan bibinya jalur ibu

• Aib-aib wanita dalam pernikahan
Aib ini menyebabkan ia tertolak / tercerai dalam nikah :
1.
جنون (gila)
2.
جدام (lepra)
3.
برص (kulitnya banyak yang memutih dan darahya semakin habis)
4.
رتق (tertutupnya Vagina oleh daging)
5.
قرن (tertutupnya Vagina oleh tulang)
• Aib-aib laki-laki di dalam nikah yang menyebabkan ia tertolak / tercerai
1.
جنون (gila)
2.
جدام (lepra)
3. Barosh (kulitnya banyak yang memutih dan darahya semakin habis)
4. Terputusnya dzakar
5. Impotensi

KHITBAH / MELAMAR
Melamar adalah langkah pertama menuju mahligai perkawinan. Bagi kedua belah pihak lamaran menjadi ajang untuk saling berfikir untuk menuju langkah ke depan. Melamar juga menjadi medan untuk memilih pasangan yang terbaik bagi dirinya. Dalam agama islam menyingkap beberapa rahasia dan faidah khitbah atau melamar. Dalam melamar sang laki-laki diperbolehkan memandang wajah si wanita yang dilamar bahkan tangan si wanita pun boleh dilihat bahkan boleh dipegang. Hal ini mempunyai rahasia dan hikmah yang tersembunyi. Dalam bahasan ini kami akan sedikit menukil dari salah satu kitab Bujairomi juz 3 halaman 378 tentang beberapa hikmah yang bisa diambil dari memandang wajah si wanita yang dilamar.
• Hikmah memandang wajah wanita yang di lamar
a. Jika mulut si wanita besar maka farjinya juga besar atau lebar
b. Jika mulutnya kecil maka farjinya juga kecil dan sempit
c. Jika Dua mulutnya tebal maka dua mulut farjinya juga tebal
d. Jika Dua mulutnya tipis maka dua mulut farjinya juga tipis
e. Jika Lidah nya seperti terpotong maka farjinya sering basah
f. Jika Hidungnya cembung maka kemauan jima`nya kecil
g. Jika Hidungnya cekung maka kemauan jima`nya besar
h. Jika Dagunya panjang maka :
 Farjinya membuka
§
 Jembutnya sedikit
§
i. Jika Dagunya kecil maka farjinya tertutup
j. Jika Wajah dan lehernya tebal maka
 Pantatnya kecil
§
 Farjinya besar
§
 Tapai juga tipis / sempit
§
k. Jika Dhohirnya telapak kaki dan badan banyak lemaknya maka
 Farjinya besar
§
 Punya kedudukan tinggi di suaminya
§
l. Jika Dua betisnya menonjol maka :
 Syahwatnya kuat
§
 Tidak sabar ingin melakukan jima`
§
m. Jika Mata besar dan sangat hitam maka :
 Syahwanya berkorbar-kobar
§
 Rahimnya sempit
§
 Farjinya kecil
§

• Hikmah memandang telapak tangan wanita
a. Jika garis tangannya tampak terputus di tengah maka ia sudah tidak perawan lagi.
b. Jika urat-uratnya menyerupai putus / retak maka ia sudah tidak perawan lagi.
c. jika dipegang :
o jika halus dan licin maka masih perawan
o jika di pegang kok ga` memerah atau justru pucat berarti ia sudah tidak perawan
o jika ibu jari digenggam satu menit, jika hangat dan memerah berarti ia masih suci / perawan
o tapi dipegang kokpucat berarti sudah ga` perawan
o jika jari kelingkingnya dipegang lalu dilepas pelan-pelan tanyakan rasanya. Jika ga` merasakan apa-apa maka farjinya udah ga` perawan lagi.

MENCARI PASANGAN
Sebelum diadakan lamaran sang laki-laki atau yang menginginkan nikah diharap bisa memilih calon yang terbaik baginya, dalam bahasan ini kami akan mengulas ketentuan yang berkaitan dengan mencari pasangan :
1) Mencari pasangan yang seimbang (sekufu)
• Yang dimaksud sekufu adalah :
a. Yang Seagama / sama agamanya
b. Yang Sama tinggi dan rendah kehormatanya
c. Yang Sama penampilan fisiknya
d. Yang Sama nasab, derajat, dan silsilah keturunannya.
• Pengertian lain yang bias dipetik :
a. Laki-laki merdeka harus dengan perempuan merdeka.
b. Laki-laki budak dengan amat.
Catatan :
Laki-laki merdeka tidak boleh menikahi amat terkecuali dengan syarat :
a. Tidak menemukan perempuan merdeka / ga` ada persetujuan.
b. Ga` punya mas kawin untuk membayar mahar
c. Khawatir berbuat zina
d. Harus muslimah
e. Si laki-laki harus muslim jika memang amat juga muslimah
2) Dalam mencari pasangan diharap diniati mengikuti jejak rasulullah
a. Mencari istri yang banyak anak
b. Dengan mencetak anak yang sholeh
3) Mencari yang ta’at agama
4) Mencari yang produktif dan perawan
5) Mencari yang bukan famili dekat
6) Mencari gadis yang masih cantik

MAHAR ATAU MASKAWIN
Dalam Pernikahan
Pada dasarnya mahar adalah beberapa jumlah harta yang diberikan pada wanita sebagai ganti kontrak hidup besama Sang Suami, sekaligus penggunaan dhohir dan batinnya. Setengah dari mahar wajib diberikan setelah akad nikah dan setengahnya lagi wajib diberikan setelah si istri disetubuhi.Mahar adalah sesuatu yang sunnah diucapkan dalam akad nikah. Sehingga seandainya seorang laik-laki cerai dengan wanita maka ia hanya wajib memberikan setengah dari maharnya. Batasan minimal dari mahar pada hakekatnya tidak terbatas walau ali-ali dari besi. Akan tetapi sebagian ulama’ membatasi jumlah sedikit banyaknya. Batas minimal mahar adalah 10 dirham atau jika di-krus kan dengan rupiah kurang lebih satu juta, sedang batas maksimal adalah 500 dirham atau sekitar limah pulu juta.
• Hukum mahar
1. Sunnah : yaitu ketika dalam akad - akadan, mengucapkannya pun berhukum sunnah.
2. Wajib :
Pada dasarnya mahar adalah sunnah tapi mahar bisa berubah menjadi wajib jika :
• Si suami sudah menentukan jumlah besar kecilnya mahar.
• Pak hakim yang menentukan jumlahnya.
• Si suami sudah menyetubuhi istrinya, baik maharnya sudah ditentukan jumlahnya atau pun belum.
3. Conditional :
• apabila ketika akad nikah mahar tidak disebutkan, dan istri belum dijima’ namun kemudian istri dicerai maka suami hanya wajib memberikan sepantasnya.
• ketika suami menyebutkan mahar ketika akad dan belum dijima, kemudian cerai maka yang wajib hanya setengahnya saja.

WALIMATUL URSY
Walimatul Ursy adalah Walimah atau semacam pesta yang diselenggaakan pada saat akad pernikahan. Faidah yang paling mendasar adalah meluapnya do’a-do’a dari para hadirin, meluapnya kegembiraan si wanita dan wahana bimbingan untuk to’at pada suami. Dari segi hukum dan ketentuan mengadakan walimah mempunyai beberapa ketentuan sesuai dengan ilatnya masing-masing :
a. Sunnah Muakkadah yaitu hukum asal mengadakan walimah dengan harapan banyak do’a yang mengalir dalam pengadaan acara tersebut.
b. Wajib yaitu bagi semua undangan yang diundang.
c. Jika diadakan selama tiga hari atau lebih, maka :
• Hari pertama wajib dihadiri secara mutlaq
• Hari kedua berhukum sunnah
• Hari ketiga dan seterusnya berhukum makhruh.
d. Waktu yang paling afdhol mengadakan walimah adalah :
• Afdholnya adalah seusai pasangan suami istri melakukan jima’
• Sunnahnya adalah setelah akad pernikahan
• Jika sebelum akad nikah maka berhukum makhruh
e. Kadar yang dikeluarkan dalammengadakan walimatul Ursy adalah dengan menyembleh satu ekor kambing, sedang bagi orang yang tidak mampu maka cukup dengan dua mud makanan saja.
f. Macam-macam walimah :
العرس


الحتان

سنة النكاح وليمة

السفر
الحمل

g. Syarat-syarat menghadiri walimah :
1. Tidak ada orang yang menyakiti orang yang hadir
2. Di pesta itu tidak ada hal-hal yang munkar
3. Tidak ada gambar-gambar binatang yang menghiasi dinding atau tempat –tempat yang lain
4. Tidak ada desak-desakan antara laki-laki dan perempuan.
5. Tidak tertutupnya pintu jamuan.

BERSETUBUH
Bersetubuh atau jima’ adalah hal yang wajib dilakukan oleh sang suami pada istrinya. Setubuh adalah salaha satu bentuk nafaqoh batiniah, selain memberikan ketenangan hati, kedamaian dan kebahagiaan, di ujung batiniah terselubung kebutuhan pokok bagi kedua belah pihak. Pada dasarnya fitrah manusia selalu ingin makan, ingin minum, ingin tidur, ingin mengetahui hal yang tidak ia ketahui juga ingin memenuhi kebutuhan sexnya. Sedangkan zina adalah hal yang paling dimurkai dan dilaknat dalam agama islam. Maka dari itu jalur artenatif orang yang ingin memenuhi hasrat sexualnya adalah dengan cara menikah. Maka disini terselip hukum-hukum menikah. Bagi orang yang sudah tidak butuh dengan sex atau hal-hal yang berkaitan dengan duniawi maka menikah bagi dia pun dibenci (makhruh), karena inti dari menikah secara duniawi adalh pemenuhan nafsu sek atau bersetubuh. Maka dala ulasan ini kami akan menyuplik sekelumit tentang bersetubuh.
a) Waktu – waktu yang baik untuk bersetubuh
a. Malam jumat
Barang siapa bersetubuh pada malam jum’at maka Bisa menjadikan anak yang hafidh (hafal) dalam kitabullah
b. Malam senin
Barang siapa bersetubuh pada malam senin maka Anak menjadi fakir miskin, Ridho terhadap perintah dan qodlo` Allah
c. Malam selasa
Barang siapa bersetubuh pada malam selasa maka Anak akan menjadi taat kepada orang tua
d. Malam rabu
Barang siapa bersetubuh pada malam rabu maka Anak akan menjadi pandai, cerdas dan Banyak syukurnya
e. Malam kamis
Barang siapa bersetubuh pada malam kamis Anaknya jadi mukhlish
f. Malam i`d
Barang siapa bersetubuh pada malam ‘id maka Anaknya punya enam jari
g. Awal bulan
Barang siapa bersetubuh pada malam hari awal bulan maka anaknya akan menjadi Cerdas seperti menanjaknya bulan.
h. Bulan syawal
i. Malam ahad
Pada malam ahad Allah swt menciptakan bumi dan langit
j. Malam jum`at
Pada malam jum’at banyak kejadian-kejadian penting :
 Adam menikah dengan hawa
ð
 Yusuf menikah dengan siti zulaikhah
ð
 Musa menikah dengan putri syaib
ð
 Sulaiman menikah dengan ratu bilqies
ð
 Rasulullah menikah dengan khodijah
ð
 Rasulullah menikah dengan aisyah
ð

b) Waktu-waktu yang tidak tepat untuk jima`
1) Malam sabtu
 Bisa menjadikan anak gila
ð
 Hari Sabtu adalah hari terjadi penipuan (kaun qurays di gedung ‘nadwah)
ð
 Hari Sabtu adalah hari Iblis turun ke bumi
ð
 Hari Sabtu adalah hari Diciptakan neraka jahannam
ð
 Hari Sabtu adalah hari Semua anak cucu Adam dicabut nyawanya
ð
 Hari Sabtu adalah hari Di ujinya Nabi Ayyub
ð
2) Malam ahad
 Barang siapa bersetubuh pada malam ahad maka Anak bisa jadi pencuri / dholim.
ð
3) Hari selasa, merupakan:
 Hari mengalirnya darah, yaitu pada saat kejadian-kejadian berikut :
ð
a. Siti Hawa mengakami haid
b. Putra Adam membunuh saudaranya
c. Terbunuhnya Jarjis
d. Terbunuhnya Zakaria dan Yahya
e. Kalahnya tukang sihir Fira`un
f. Terbunuhnya sapi bani israil
g. Terbunuhnya Asiyah binti Muzahim
4) Hari rabu, merupakan:
 Hari sial, yaitu :
ð
a. Fira`un dan pengikutnya tengggelam
b. Sialnya kaum A`ad dan Tsamud (kaum nabi Sholih)
5) Hari rabu pada minggu terakhir tiap bulan
 Turunya penyakit belang.
ð
6) Hari ke-3 tiap minggunya
7) Hari ke-5 awal bulanya
8) Hari ke-13 tiap bulanya
9) Hari ke-16 tiap bulanya
10) Hari ke-21 tiap bulanya
11) Hari ke-24 tiap bulanya
12) Hari ke-25 tiap bulanya

Dalam hadits marfu` (Abu Ya`la an Abbas dari Shofwan dari Ahmad bin Yahya) “Rasulullah melarang jima’ pada 12 hari” :
1) Tanggal 12 muharram
2) Tanggal 10 safar
3) Tanggal 4 robiul awal
4) Tanggal 18 robiul tsani
5) Tanggal 18 jumadil ula
6) Tanggal 18 jumadil tsaniyah
7) Tanggal 12 rojab
8) Tanggal 26 sya`ban
9) Tanggal 24 romadlon
10) Tanggal 2 syawal
11) Tanggal 28 dzulqo`dah
12) Tanggal dzulhijjah

c) Tata krama bersetubuh
a. Mencari waktu usai shalat isya`
b. Hatinya bersih
• Taubat
• Suci lahir batin
c. Mulai dari arah kanan masuk kamar dengan kaki kanan dan berdo`a’
d. Si suami shalat dua roka’at, kemudian:
 Baca al-quran
ð
 Baca surat al-fatihah 3x
ð
 Baca surat al-ihlas 3x
ð
 Sholawat 3x
ð
 Berdo`a
ð
e. Si istri hendaknya wudlu
f. Mengucap salam kepada sang suami
g. Menyentuh ubun-ubunya dan berdo`a
Catatan:
Menurut ahli ilmu yang patut bagi suami pada si istrinya adalah 4 hal:
1. Memegang tangan si istri
2. Memegang dadanya (payudaranya)
3. Mencium pipinya
4. Membaca basmalah saat mulai memasukkan dzakarnya ke farjinya

h. Memeluk si istri dan membaca ‘yaa roqiib’ 7x
i. Mencuci ujung jari kaki dan tangan si istri hal ini dapat menghentikan kekejian syetan.
j. Tenang dan romantis.

d) Cara-cara bersetubuh
1) Bersetubuh dalam keadan telanjang bulat dalam satu selimut
2) Melepas semua pakaian
Faidah melepas semua pakaian
 Badan menjadi enak
ð
 Menghilangkan rasa lelah selama sehari
ð
 Leluasa bergerak (kanan kiri - atas bawah)
ð
 Membuat sang istri senang
ð
 Mengamalkan anjuran islam ‘memubadzirkan pakaian di saat tidur’
ð
 Menjaga kebersihan
ð
3) Mencumbui si istri terlebih dahulu, yaitu dengan kronologi :
 Pertama-tama Memegang tangan si istri
ð
 Memeluk si istri
ð
 Meraba bagian-bagian yang sensitif
ð
 Menciumi bagian-bagian yang sensitif
ð
 Kemudian pada intinya (yaitu jima’ / memasukkan dzakar pada farji si istri)
ð
Catatan :
Faidah / fadlilah kronologi di atas :
a. Memegang tangan si istri,
Barang siapa memegang tangannya si istri maka :
 Keduanya dicatat satu amal kebaikan
ð
 Dihapus satu amal kejelekan
ð
 Di catat 40 kebaikan dihapus 40 kejelekan
ð
 Dicatat 5 kebaikan dan dihapus 5 kejelekan
ð
b. Berpelukan
 Diangkat 10 kebaikan, di hapus 10 kejelekan dan diangkat 10 derajat
ð
c. Berciuman
 Dicatat 20 kebaikan, dihapus 20 kejelekan dan diangkat 20 derajat
ð
 Dicatat 60 kebaikan, dihapus 60 kejelekan
ð
d. Bersetubuh
 Pahalanya lebih baik dari bumi seisinya
ð
 Dicatat 120 kebaikan, dihapus 120 kejelekan
ð
e. Ketika mandi junub
 Allah mengundang malaikat dan berkata ‘air yang mengalir dicatat sebagai amal kebaikan’
ð
 Dihapus dosa-dosanya
ð
 Diangkat derajatnya
ð
f. Ketika si istri hamil
 Dicatat seperti orang yang berpuasa dan berjuang membela agama Allah.
ð
g. Jika ia susah saat hamil-hamil
 Pahalanya seperti memerdekakan budak yang beriman.
ð
h. Jika Melahirkan
 Tiada ukuran berapa besar pahalanya kecuali Allah yang tahu.
ð
i. Menyusui anaknya
 1x dihisap anaknya sama dengan memerdekakan 10 budak
ð
j. Anak berhenti menyusui
 Si ibu bersih dari dosa hingga mulailah ia hidup baru
ð
k. Jika keringat istri menetes karena melayani suami maka keringat besok akan penjadi syafa’at ketika ia ditanya oleh malaikat munkar nakir.
4) Istri tidur terlentang dan di pasang bantal dibawah pantatnya
5) Suami naik ke atas tubuh si istri
6) Suami memegang dzakar dengan tangan kiri dan menggesek-gesekan disekitar vagina si istri.
7) Suami memasukkan dzakarnya dan menggosok-gosokkan luar dan dalam farji.
8) Disaat akan keluar sperma:
 pantat si istri diangkat dengan kedua tangan si suami
ð

e) Adab dan cara jima`versi qurrotul uyun
1) Sebelum bersetubuh
 Mempermainkan daerah-daerah sensitive istri agar:
ð
• Hatinya menjadi senang
• Tumbuh kemauan dari si istri
• Nafsunya memuncak
 Menjaga posisi jima` yang baik
ð
 Menjaga waktu-waktu jima`
ð
2) Ketika bersetubuh
 Dengan diam dan halus
ð
 Menggerak-gerakkan dzakar dan mempermainkan payudaranya
ð
 Pelan-pelan sampai mucul syahwat-syahwat si istri
ð
 Jika ingin keluar mani ditahan dulu, sampai keduanya benar-benar siap, terutama syahwat si istri.
ð
3) Seusai setubuh
 Menyuruh si istri bobo (tidur)
ð
• Disisi kanan suami, jadi anak laki-laki
• Disisi kiri suami, jadi anak perempuan
 Berdo`a
ð
 Jika suami hendak tidur
ð
• Basuhlah dzakarnya dahulu
• Kemudian wudlu
 Jika ingin mengulangi jima` lagi
ð
• Membasuh dzakar (hal ini jika keadaan malas wudlu atau mandi junub).
• Kemudian jima’ lagi

f) Keadaan yang perlu dihindari saat jima`
a. Dalam keadaan haus
b. Dalam keadaan lapar
c. Dalam keadaan emosi
d. Keadaan terlalu senang/kegirangan (akal tak terkendali)
e. Sedang sedih/lelah
f. Lagi muntah-muntah
g. Keadaan murus
h. Terlika (keluar darah yang berlebihan)
i. Keluar keringat yang berlebihan
j. Keluar keringat yang berlebihan
k. Dalam keadaan gelap (menyebabkan anak buta atau buta mata hatinya), bisa jadi anaknya ahli sihir
l. Keadaan berbicara (anak bisa bisu)
m. Ketika istri sedang haid
n. Mencabut dzakar saat bersetubuh
o. Bersetubuh di diburnya istri

g) Posisi setubuh yang perlu di hindari
a) Posisi berdiri:dapat mengakibatkan:
Lemah ketahanan ginjal
Lemah persendihan lutut
b) Posisi duduk: dapat mengakibatkan
Penyakit ginjal
Penyakit perut
Penyakit urat dan
Bisul-bisul di kulit
c) Posisi tidur miring
Menyebabkan: sakit pantatnya, lambung
d) Posisi istri di atas suami
Menyebabkan: luka di kemaluan suami
e) Posisi istri mendekam / meringkuk
Menyusahkan istri
f) Memegang dzakar dengan tangan kanan

h) Tempat tempat yang perlu dihindari

a. Dibawah pohon yang berbuah
b. Diatas langit-langit
c. Menghadap kiblat
d. Mengungkuri kiblat
e. Menghadap bulan / matahari
Didoakan jelek oleh matahari bulan


CERAI / THOLAQ
Bercerai atau berpisah dengan istri adalah hal yang mubah namun yang paling dibenci oleh Allah SWT.
الطلاق
1.
صغرى
a.
خلع (talak yang meminta istri dengan membayar sesuatu)
b.
رجعى (talak yang masih ada kemungkinan rujuk kembali)
c.
بائن
-
صغرى (talak 1 dan 2)
-
كبرى (talak 3)
2.
كبرى
a.
ظهار
b.
الأ
c.
لعان

• Hukum mentalak wanita
1. Makruh : (hukum asal)
jika tidak ada masalah, masih kuat menafkahi, atau istri tergolong wanita yang sholehah.
2. Wajib :
jika diputuskan oleh hakim (dalam pertengkaran yang tidak bisa di lerai) atau si suami sudah bersumpah untuk menceraikannya.
3. Sunah :
Jika si istri akhlaqnya buruk, caat, tidak normal dan dikala menceraikannya dalam keadaan suci.
4. Haram :
Yaitu menceraikan istri dalam keadaan Haid atau usi dijima’.
5. Mubah :
- Jika si istri masih kekanak-kanakan
- Jika istri sudah menopause
- Jika istri tidak dalam keadaan hamil
- Istri yang meminta khulu’

• Kesempatan tholaq bagi laki-laki
- laki-laki merdeka mempunya kesempatan / hak 3x talak, maka si suami tidak boleh ruju’ jika sudah mentalaq 3x.
- budak laki-laki mempunyai kesempatan 2x talak.
• Tidak Sahnya Tholaq yaitu ketika :
- Suami masih dalam usia anak-anak
- Suami dalam keadaan gila
- Suami dalam keadaan tidur
- Suami dalam keadaan di paksa
• Talak 1 dan 2
- Orang yang talaq 1 atau 2 Boleh merujuk lagi ketika si mantan istri masih iddah mekipun tanpa akad baru.
- Jika iddahnya sudah habis tetap masih boleh menikahinya dengan catatan adanya akad baru.
• Talak 3
- Tidak boleh merujuknya lagi meskipun dalam keadaan iddah.
- Tidak boleh menikahinya lagi kecuali dengan 5 syarat :
1. Masa iddah dari suami pertama sudah habis
2. Sudah menikah dengan laki-laki lain (suami kedua)
3. Suami kedua sudah menjima’nya
4. Suami kedua sudah menceraikannya
5. Masa iddah dari suami kedua sudah habis
• Sumpah Ila’
Sumpah Ila’ adalah sumpahnya seorang suami pada istri untuk tidak menyetubuinya selama empat bulan.
• Macam-macam lafadh Ila’
- Dengan huruf Qosam contoh : Billahi aku tidak akan menyetubuhimu selama empat bulan.
- Dengan sifat Allah, contoh : Bil-Azizi aku tidak akan menyetubuhimu selama empat bulan.
- Dengan ta’aluq, contoh : jika aku menyetubuhimu maka secara otomatis engkau tertolaq.
• Konsekuensi Sumpah Ila’
Bagi seorang suami yang bersumpah ila’ terhadap istri maka:
o Selama empat bulan tersebut suami haram menyetubuhi istrinya.
o Jika masa empat bulan sudah habis maka suami harus memutuskan apakah ia mau ruju’ atau mau cerai.
o Jika si suami tidak mau memutuskan maka secara otomatis hakim memutuskam tholaq roj’I sebagai bahan pertimbangan bagi suami.
• Kaffaroh atau denda sumpa Ila’
Bagi laki-laki yang sumpah ila’, jika ingin kembali pada istrinya maka wajib membayar kaffaroh berikut :
- Memerdekakan budak mukmin
- Berpuasa tiga hari
- Memberi makan 6 orang miskin, tiap miskin setengah sho’.

• Sumpah Dhihar
Sumpah Dhihar adalah sumpahnya atau ikrarnya seorang suami yang menyamakan istrinya seperti ibunya, semisal ucapan “ dek , , , engkau seperti ibuku “.
• Konsekuensi Sumpah Dhihar
Bagi sang suami yang mengucapkan dhihar ada dua resiko yang harus ia tanggung :
- Jikalau suami memang ada niatan untuk cerai maka secara otomatis tholaq jatuh
- Suami haram mengumpuli istrinya sebelum ada keputusan.
- Jika suami ingin kembali pada istrinya seketika itu maka ia harus membayar kaffarot :
• Kaffarot Dhihar
1. Memerdekakan seorang budak yang mu`min
2. Puasa 2 bulan berturut-turut
3. Memberi makan 60 orang fakir miskin, setiap orang satu mud = 6 ons

• Sumpah Li’an
Sumpah Li’an adalah sumpah yang dipergunakan untuk menguatkan tuduhan zina, agar tidak di had atau sebagai penolak tuduhan tersebut dengan tujuan menolak atau menerima laknat dari Allah. Menuduh zina atas istrinya adalah salah satu dosa besar yang dimurkai oleh Allah SWT. Bagi orang yang menuduh zina wajib mempunyai empat saksi yang adil atau harus berani sumpah li’an sebagai penguat atas tuduhanya.
• Lafadh Sumpah
Bagi orang yang menuduh zina yang tidak punya saksi minimal empat saksi maka berani sumpah li’an. Diantara lafadh sumpah Li’an adalah :
- Demi Allah, Sesunguhnya istriku ini telah berbuat zina.
- Demi Allah, anak dalam kandungan istriku adalah hasil zina.
Salah satu lafadh tersebut diucapkan sebanyak empat kali kemudian yang ke-5 kalinya ia harus mengucapkan :
“ jika aku berbohong maka laknat Allah akan menimpahku “
Begitupula bagi si istri yang dituduh zina ada kesempatan untuk menolak tuduhan tersebut jika memang dia tidak merasa melakukan hal tersebut. Cara menolak tuduhan tersebut adalah :
“Demi Allah, , , suamiku ini telah berbohong” sebanyak empat kali kemudian yang ke-5 kalinya mengucapkan “jika aku bohong maka laknat dan murka Allah akan menimpaku”
• Konsekuensi Sumpah Li’an
1. Suami yang akan di had
a. Jika suami tidak punya saksi
b. Suami tidak berani sumpah li’an
2. Istri yang akan di had
a. Jika istri tidak melawan dengan semisal sumpahnya suami.
3. Jika keduanya berani mengikrarkan sumpah maka konsekuensi adalh di padang mahsyar di pengadilah Allah SWT.
• Hukuman bagi Orang yang sumpah Li’an
a. Bagi orang yang menuduh zina yang tidak punya saksi / bukti ( minimal empat saksi ) atau Jika tidak berani sumpah li’an maka akan Di had / di dera sebanyak 80 jilid / cambuk kecuali.
b. Bagi yang memang jelas-jelas salah maka ia yang akan di had
c. Hubungan suami istri secara otomatis lenyap atau cerai selama-lamanya.
d. Suami secara otomatis putus nasab dengan anak hasil zina.
e. Haram bagi suami menikahinya lagi, menjima’nya atau membelinya sebagai budak.
f. Gugurnya suami menafkahinya.




IDDAH
Definisi :
- Iddah adalah Masa penantian bagi suami untuk kembali kepada istrinya.
- Iddah adalah Masa penantian bagi istri untuk memastikan apakah ia hamil atau tidak.
• Lamanya Masa Wanita yang iddah
1. Jika Tholaqnya dengan ditinggal mati suaminya, Maka:
a. Jika istri hamil maka iddahnya sampai melahirkan
b. Jika istri tidak hamil maka iddahnya sampai 4 bulan 10 hari
2. Jika Tholaqnya dengan Selain ditinggal mati suaminya, maka:
a. Jika si istri hamil maka iddahnya sampai melahirkan
b. Jika istri tidak hamil, maka :
- Sudah biasa haid atau masih haid maka iddahnya sampai 3x sucian.
- Masih kecil (belum haid) maka iddahnya 3 bulan
- janda (monopouse) maka iddahnya 3 bulan
c. Belum di jima` sang suami maka tidak ada iddah baginya.


NAFAQOH SEBAB THOLAQ
1. Sebab di talak roj’i maka wajib
- Memberikan Rumah
- Memberikan Nafakoh
2. Sebab di talak ba’in maka wajib
- Memberikan Rumah
3. Sebab ditinggal mati suami maka wajib istri wajib ihdad (menahan diri untuk tidak berhias) sekaligus memberikan rumah.

• Larangan bagi istri dalam masa Iddah :
- Keluar rumah sampai dengan masa iddahnya habis kecuali ada hajat
- Berhias
- Memakai wangi-wangian
MENYUSUI ANAK
Di kalangan kita menyusui anak sudah lazim terjadi baik itu anaknya sendiri ataupun anak orang lain, anak tetanga, anak saudaranya bahkan anak yang dari orang yang tidak kenal sekalipun, akan tetapi Dalam agam islam hal itu dibahas sesuai hokum Allah. Menyusui anak sendiri memang dalam islam juga sudah lazim akan tetapi jika menyusui anak orang lain ini lah yan menjadi pertimbangan. Menyusui anak rang lai memiliki konsekuensi sekali akibat-akibat tertentu baik itu baik ataupun jelek. Dalam bahasa Arab bahasn ini dimasukkan dalam bab Rodlo’.
• Syarat Terjadi Rodlo’
1. Anak yang di susui usianya kurang dari 2 tahun, jika lebih maka tidak masuk dalam bahasan ini.
2. Menyusuinya minimal 5x / 5 sesepan dalam waktu yang berbeda,
3. Ibu yang menyusui juga harus berusia minimal 9 tahun.
4. Air susu masuk ke perut atau ke otak.
• Konsekuensi dari anak Rodlo’
1. Si Ibu haram menikahi anak yang disusui.
2. Si ibu juga haram menikahi keturunan anak itu.
3. Si anak haram menikahi ibu dan semua nasabnya.
• Susunan nasab ibu Rodlo’ yang haram dinikahi
1. Ibunya sampai ke atas
2. Anak keturunannya
3. Saudara perempuannya
4. Bibinya
5. Keponakannya (dari saudara laki-laki)
6. Keponakannya (dari saudara perempuan)

MEMBERI NAFAQOH
• Sebab-sebab memberi Nafaqoh
a. Ada hubungan keluarga / family
b. Ada hubungan budak
c. Ada hubungan suami istri
• Macam-macam golongan yang Wajib memberi nafaqoh :
1) Orang tua terhadap anaknya
Jika anak masih kecil, lemah, faqir, gila atau sangat membutuhkan.
2) Anak terhadap orang tua
Jika orang tua dalam keadaan faqir, lemah, tidak kuat berusaha, lumpuh dan gila.
3) Sayyid / Juragan terhadap budaknya
Kewajiban juragan :
a. Member makan
b. memberikan pakaian yang layak
c. tidak memeras tenaganya
d. tidak mempekerjakannya sepanjang hai
4) Bagi Peternak terhadap peliharaanya
Dengan memberikan makanan beserta pemeliharaanya.
5) Suami terhadap istrinya :

• Jika si Istri hidupnya sedang
1) Jika suami miskin, maka :
- Satu hari satu malam satu mud
- Lauk / pakaian umumnya orang miskin
2) Jika suami sedang, maka :
- Satu hari satu malam 1,5 mud
- Pakaian / lauk seperti umumnya
3) Jika suami kaya, maka :
- Satu hari satu malam 2 mud
- Lauk / pakaian umumnya orang kaya
• Jika si Istri dari kalangan Istimewa semisal bangsawan, pejabat atau yang sesderajatnya.
Maka wajib ember pelayanan istimewa
1. Pembantu
2. Makanan enak
3. Lauk enak
4. Pakaian mewah

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
No Kewajiban Suami Kewajiban Istri
1 Memberikan mahar Taat pada suami
2 Memberi Nafkah Dhohir Menjaga diri dari orang lain
3 Memberi nafkah batin Qona’ah (nerima apa adanya)
4 Memberi tempat tinggal Mengerti keadaan suami
5 Mengajari istri ilmu-ilmu agama Sabar (dalam menanggapi semua halangan dan rintangan

Mengasuh Anak
Pihak yang berhak mengasuh anak jikalau masih belum pisah adalah wajib bagi keduanya, akan tetapi jika udah cerai maka :
1. Kondisional yaitu anak bebas memilih antara ayah / ibu hal ini apabila usianya di atas tamyiz (7 tahun)
2. Istri yang lebih berhak yaitu apabila usia anak dibawah 7 tahun

• Syarat pengasuh anak
1.
عقل (berakal)
2.
حرية (merdeka)
3.
الدين (punya agama islam)
4.
عفة (punya harga diri)
5.
الاقامة (mampu bertanggung jawab)
6.
خلومن الزوج (tidak punya pasangan)
7 .
امانة (bisa dipercaya)

Warisan
• Macam-macam ahli waris
A. Dari Golongan laki-laki
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari ayah laki-laki
3. Ayah
4. Kakek dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki
6. Anaknya saudara laki-laki
7. Paman
8. Anaknya paman
9. Suami
10. Juragan yang memerdekan budak

B. Dari Golongan wanita
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek
5. Saudara perempuan
6. Istri
7. Juragan perempuan yang memerdekakan budaknya

C. Orang yang warisannya tidak bisa gugur
1. Ayah
2. Ibu
3. Istri
4. Suami
5. Anak kandung

D. Orang yang tidak bisa menjadi ahli waris
1. Budak
2. Budak Mudabar (budak yang berakad-akadan bisa merdeka jika juragannya mati)
3. Budak Ummu walad (budak perempuan yang di jima` oleh juragannya kemudian melahirkan)
4. Budak Mukatab (budak yang berakad-akadan bisa merdeka dengan juragannya untuk membayar kemerdekaannya)
5. Pembunuh pewaris hartanya
6. Orang yangg punya dua agama atau lebih

E. Ahli Waris yang mendapat Ashobah ( yaitu bagian sisa yang dihasilkan setelah pembagian )
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki
3. Ayah
4. Kakek dari jalur ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak saudara laki-laki sekandung (keponakan laki-laki dari jalur laki-laki)
8. Anak saudara laki-laki seayah (keponakan laki-laki dari jalur seayah)
9. Paman sekandung (saudara ayah dan ibu)
10. Anak paman sekandung (misanan laki-laki jalur paman sekandung)
11. Anak paman seayah (misanan laki-laki jalur paman seayah)
12.
المولى المعتق (juragan laki-laki yang dulu pernah memerdekakannya)

• Bagian-bagian pasti dalam ilmu Faroid
a. ½ (setengah)
b. ¼ (seperempat)
c. 1/3 (sepertiga)
d. 1/6 (seperenam)
e. 1/8 (seperdelapan)
f. 2/3 (dua pertiga)

A. Ahli waris yang mendapatkan bagian ½ (setengah)
1. Anak perempuan (jika sendirian / tidak punya saudara sama sekali)
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (jika sendirian / tidak punya saudara sama sekali / tidak ada ayah dan 2 bibi)
3. Suami (jika tidak ada anak)
4. Saudara perempuan (jika sendirian / tidak punya saudara sama sekali / tidak ada anaknya mayit / cucu laki-laki / ayahnya mayit)
5. Saudara perempuan seayah (jika sendirian / tidak punya saudara sama sekali)
B. Ahli waris yang mendapatkan bagian ¼ (Seperempat)
1. Suami (jika istri mempunyai anak / cucu)
2. Istri (jika suami tidak mempunyai anak / cucu)
C. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan)
1. Istri baik satu / lebih (jika suami mempunyai anak / cucu)
D. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 (dua per tiga)
1. 2 anak perempuan / lebih (bagian pasti dan juga tidak ada anak laki-laki)
2. Cucu perempuan / lebih (jika tidak ada cucu laki-laki dan anak baik laki-laki atau perempuan)
3. 2 saudara perempuan sekandung / lebih (jika tidak ada saudara laki-laki / anak laki-laki / cucu laki-laki / ayah)
4. 2 saudara perempuan seayah (jika tidak ada saudara perempuan sekandung / saudara laki-laki seayah / cucu perempuan dari anak laki-laki / anak perempuan / anak laki-laki / cucu laki-laki / ayah / saudara laki-laki)
E. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 (sepertiga)
1. Ibu (jika tidak ada anak / cucunya mayit / saudara yang lebih dari satu)
2. Saudara dari jalur ibu (jika jumlahnya lebih dari 2 dan tidak ada, anak / cucu / ayah / kakek
F. Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 (seperenam)
1. Ibu (jika ada anak / cucunya mayit yang lebih dari satu)
2. Nenek (jika tidak ada ibu)
3. Cucu perempuan tiri (jika ada anak perempuan / cucu perempuan yang sekandung / jalurnya lebih dekat dengan mayit)
4. Saudara perempuan seayah (jika ada saudara sekandung / tidak ada anak laki-laki / cucu laki-laki / ayah / saudara laki-laki sekandung / mua`ssib)
5. Ayah (jika ada anak laki-laki / cucu laki-laki / tidak ada anak perempuan / cucu perempuan)
6. Kakek (jika ada anak laki-laki / tidak ada ayah)
7. Saudara dari jalur ibu (jika jumlahnya hanya satu dan tidak ada anak / cucu / bapak / kakek)

• Ahli waris yang bagiaanya bisa gugur
1. Nenek (jika ada ibu)
2. Kakek (jika ada ayah)
3. Saudara dari jalur ibu (jika ada anaknya mayit / ayah / kakek)
4. Saudara laki-laki (jika ada anaknya mayit / cucu / ayah)
5. Saudara dari jalur ayah (jika ada anak / cucu / ayah / saudaranya mayit)
• Bagian-bagian ayah
1. Asobah (jika tidak ada anak / cucunya mayit)
2. 1/6 (jika mayit punya anak / cucu laki-laki)
3. 1/6 + sisa (jika mayit punya anak / cucu perempuan)
• Bagian-bagian suami
1. ½ (jika mayit tidak punya anak /cucu)
2. ¼ jika mayit mepunyai anak /cucu)
• Bagian-bagian istri
1. ¼ (jika tidak bersama anak / cucu)
2. 1/8 (jika bersama anak / cucu)
• Bagian-bagian ibu
1. 1/3 (jika mayit tidak punya anak /cucu dan saudara yang lebih dari 2)
2. 1/6 (jika mayit punya anak / cucu dan saudara yang lebih dari 2)
• Bagian-bagian kakek
1. Asobah (jika bersama anak dan tidak ada ayah)
2. 1/6 (jika bersama anak / cucu laki-laki)
3. 1/6
باق (jika mayit punya anak / cucu perempuan)
4. Makhjub (jika mayit mempunyai ayah)
• Bagian-bagian nenek
1. 1/6 (jika tidak mempunyai ibu)
2. Makhjub ( jika bersama ibu)
• Bagian-bagian anak perempuan
1. ½ (jika sendirian dan tidak bersama dengan anak laki-laki)
2. 2/3 (jika lebih dari satu dan tidak bersama dengan anak laki-laki)
3. Asobah ma`al ghoir (jika bersama dengan anak laki-laki)
• Bagian-bagian cucu perempuan
1. ½ (jika sendirian dan tidak ada anak perempuan / cucu laki-laki / anak laki-laki / 2 anak perempuan atau lebih)
2. 1/6 (jika ada anak perempuan ,tidak ada cucu laki-laki)
3. 2/3 (jika 2 atau lebih dan tidak ada ank laki-laki / 2 anak perempuan / cucu laki-laki)
4. Asobah ma`al ghoir (jika besama dengan cucu laki-laki baik sendiri maupun lebih)
5. Makhjub (jika bersama anak laki-laki / cucu laki-laki / 2 anak perempuan)
• Bagian-bagian saudara laki-laki
1. Asobah (jika tidak ada anak laki-laki / cucu laki-laki /ayah / kakek).
2. Makhjub (jika ada anak laki-laki / cucu laki-laki /ayah / kakek).
• Bagian-bagian saudara seayah
1. Asobah (jika muassib di atasnya tidak ada)
2. Makhjub (jika ada muassib di atasnya)
• Bagian-bagian saudara perempuan
1. ½ (jika sendirian dan tidak ada anak laki-laki / cucu laki-laki /ayah)
2. 2/3 (jika 2 atau lebih dan tidak ada anak laki-laki / cucu laki-laki /ayah)
3. Asobah (jika bersama dengan saudara perempuan sekandung)
4. Asobah ma`al ghoir (jika bersama anak perempuan / cucu perempuan)
5. Makhjub (jika bersama anak laki-laki / cucu laki-laki /ayah)
• Bagian-bagian saudara perempuan seayah
1. ½ (jika sendirian dan tidak ada saudara laki-laki seayah / anak perempuan / cucu perempuan / anak laki-laki / cucu laki-laki /ayahsaudara laki-laki sekandung)
2. 2/3 (jika 2 atau lebih dan tidak ada saudara laki-laki seayah / anak perempuan / cucu perempuan / anak laki-laki / cucu laki-laki /ayah / saudara laki-laki sekandung)
3. 1/6 (jika bersama dengan saudara perempuan sekandung)
4. Asobah (jika bersama dengan saudara laki-laki seayah)
5. Asobah ma`al ghoir (jika bersama anak / cucu perempuan)
6. Makhjub (jika bersama anak laki-laki / cucu laki-laki /ayah / saudara laki-laki sekandung)

• 4 golongan yang keberadaanya menjadikan asobah dari saudara perempuannya.
1. Anak laki-laki Anak perempuan
2. Cucu laki-laki Cucu perempuan
3. Saudara laki-laki sekandung Saudara perempuan sekandung
4. Saudara laki-laki seayah Saudara perempuan seayah

• 4 Golongan yang bisa mewarisi hartanya mayit sedangkan saudara-saudara perempuan tidak bisa mewarisi padahal mereka bernasabjauh dari mayit.
1. Paman bisa dapat warisan sedangkan bibi mayit tidak bias.
2. Anak nya paman laki-laki (misanan) bisa dapat warisan sedang anak-anak bibi tidak bisa
3. Anak nya saudara laki-laki (keponakan) bisa dapat warisan sedangkan keponakan perempuan tidak bisa
4. Para asobah nya ahli waris juragan yang pernah memerdekakannya bisa dapat warisan sedangkan asobah perempuan (saudara perempuan asobah laki-laki) sang juragan tidak mendapatkan warisan.

Wasiat
• Wasiat adalah pesan dari mayit nsebelum meninggal yang tidak boleh lebih dari 1/3 dan harus dilakukan
• Syarat-syarat wasiat :
1.
موصى (orang yang berwasiat)
2.
موصى له ( yang diwasiati )
3.
موصى به (barang / sesuatu yang di wasiatkan)

• Barang yang diwasiatkan, harus :
1.
معلوم (bisa diketahui)
2.
مجهول (tidak diketahui)
3.
موجود
4.
معدوم (tidak kelihatan)

• Jumlah Wasiat
- Kurang dari 1/3 (boleh)
- Jika Lebih dari 1/3 maka ditafsil :
o Tetap boleh dengan kesepakatan ahli waris
o tidak boleh secara mutlaq jika ahli waris tidak setuju
o tetap boleh tapi hanya diambil 1/3 nya saja
- Catatan :
Tidak boleh wasiat pada ahli waris sendiri (terkecuali ahli waris yang lain memperbolehkannya)

• Syarat-syarat Orang yang berwasiat
1. Baligh
2. Berakal
3. Miliknya sendiri
4. Wasiatnya di jalan Allah.
• Syarat-syarat orang yang diwasiati
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Bias dipercaya

MUTIARA HIKMAH
KAUM WANITA

• Tujuh Do’a Orang Yang Mustajab
1. Orang yang teraniaya
2. Ibu
3. Orang yang puasa
4. Orang sakit
5. Nabi
6. Orang yang pulang haji
7. Mendo’akan saudaranya yang ghoib

• Ciri-ciri Wanita Penghuni Surga
1. Afifah
Yaitu wanita yang bias menjaga harga dirinya dari semisal hal-hal yang merendhkan martabat kemanusiaan.
2. Thoi’ah
Yaitu wanita yang taat kepada Allah dan kepada suaminya.
3. Walud
Yaitu wanita yang punya banyak anak banyak.
4. Shobiroh
Yaitu wanita yang sabar atas sikap suami, kehidupan suami atau atas semua masalah yang menimpah keluarga.
5. Qoni’ah
Yaitu wanita yang menerima apa adanya bagian atau rizqi yangdiberikan kepadanya.
6. Dzatu Haya’
Yaitu wanita yang punya rasa malu
7. Hafidhoh
Yaitu wanita yang mampu menjaga dirinya, aurotnya, keluarganya, anaknya dan harta dan rumah suaminya.
8. Janda yang suaminya mati yang punya anak yang tidak mau menikah lagi karena khawatir menelantarkan anaknya.

• Tiga Hal Yang Baik Bagi Wanita Yang Jelek Bagi Laki-Laki
1. Sifat pelit
2. Sombong
3. Takut

• 10 Golongan Yang Sholatnya Tidak Diterima Oleh Allah
1. Orang yang sholat tidak membaca al-Fatihah
2. Orang yang tidak mau zakat
3. Budak yang kabur
4. Pemabuk
5. Imam atau pemimpin yang dibenci
6. Wanita yang tidak memakai mukena dalam sholatnya
7. Pemakan riba
8. Pemimpin yang lacut // nyleweng
9. Pemimpin yang nahi munkar
10. Wanita yang njengkelin suami

• Rosululah SAW bersabda : jika seorang wanita sholat lima waktu secara lengkap, puasa romadlon beres, ta’at kepada suami dan bias menjaga farjinya maka ia disuruh masuk surge lewat pintu manapun ia mau.

• Lima Golongan Wanita Penghuni Neraka

1. Wanita yang jelek lisannya
2. Wanita yang memaksa suaminya memenuhi kebutuhannya yang suaminya tidak mampu
3. Wanita yang tidak menutup diri dari laki-laki lain
4. Wanita yang suka keluar rumah
5. Wanita yang hanya memikirkan makan,minum,tidur tanpa ta’at pada Allah, Rosuullah dan pada suaminya.
• 10 wanita yang tidak baik bagi laki-laki
1. Wanita yang postur tubuhnya pendek
2. Rambutnya pendek
3. Tubuhnya terlalu tingi
4. Wanita yang banyak ngomong
5. Wanita yang tidak suka sama anak kecil
6. Wanita yang matrealistik
7. Wanita yang tangannya panjang
8. Suka berhias dikala keluar rumah
9. Janda
10. Wanita yang wataknya keras

• 6 Jenis Wanita Tidak Baik
"Jangan engkau kawini wanita yang enam, jangan yang Ananah, yang Mananah, dan yang Hananah, dan jangan engkau kahwini yang Hadaqah, yang Baraqah dan yang Syadaqah."
1. Wanita Ananah: banyak mengeluh dan mengadu dan tiap saat memperalatkan sakit atau membuat-buat sakit.
2. Wanita Mananah: suka membangkit-bangkit terhadap suami. Wanita ini sering menyatakan, "Aku membuat itu karenamu".
3. Wanita Hananah: menyatakan kasih sayangnya kepada suaminya yang lain, yang dikawininya sebelum ini atau kepada anaknya dari suami yang lain.
4. Wanita Hadaqah: melemparkan pandangan dan matanya pada tiap sesuatu, lalu menyatakan keinginannya untuk memiliki barang itu dan memaksa suaminya untuk membelinya.
5. Wanita Baraqah: ada 2 makna, pertama yang sepanjang hari mengilatkan dan menghias mukanya, kedua dia marah ketika makan dan tidak mau makan kecuali sendirian dan diasingkannya bahagianya.
6. Wanita Syadaqah: banyak bicara tidak menentu lagi bising.

• 19 Rahasia Keistimewaan Wanita
1. Doa wanita itu lebih maqbul daripada lelaki karena sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, baginda menjawab, " Ibu lebih penyayang daripada bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia."
2. Wanita yang solehah (baik) itu lebih baik daripada 1000 lelaki yang soleh.
3. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang sentiasa menangis karena takut pada Allah .Dan orang yang takut pada Allah SWT akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
4. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah SAW) di dalam syurga.
5. Barangsiapa membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya) maka pahalanya seperti melakukan amalan bersedekah.Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barangsiapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail.
6. Syurga itu di bawah telapak kaki ibu.
7. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta sikap bertanggungjawab, maka baginya adalah syurga.
8. Apabila memanggil akan dirimu dua orang ibu bapakmu, maka jawablah panggilan ibumu terlebih dahulu.
9. Dari Aisyah r.a." Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.
10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup dari pintu-pintu neraka dan terbuka pada pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pun pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
11. Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama dia taat kepada suaminya serta menjaga solat dan puasanya.
12. Aisyah r.a berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita?" Jawab Rasulullah SAW "Suaminya." " Siapa pula berhak terhadap lelaki?" Jawab Rasulullah SAW, "Ibunya."
13. Perempuan apabila Sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya pada suaminya, masuklah dia pada pintu syurga mana saja yang dikehendaki.
14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia ke dalam syurga terlebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).
15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya,maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.
17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
18. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
19. Apabila semalaman seorang ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.



Wallohu A’lam Bis Showab
















KEPUSTAKAAN

a. Qurrotul ‘Uyun
b. Fathul Izar
c. Goyah wa at-Taqrib
d. Tanbihu al-Ghofililn
e. Durrotu an-Nashihin
f. Taqrirot as-Syadidah
g. Fathul Qoreb
h. Fathul Mu’in
i. Al-Bajury
j. Nihayatu Zain
k. Bahjatul Wasail
l. Riyadhul badi’ah
m. Syarah Sulam Taufiq
n. Sulam Munajat
o. Safinatunnajah
p. Kasifatu as-Saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar