Senin, 10 September 2012

Makalah Tasawuf dan Islam

BAB I
Pendahuluan
1.1.    Latar Belakang
Manusia sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun memiliki panca indara (anggota tubuh), akal pikiran dan hati sanubari. Ketiga potensi ini harus bersih, sehat, berdaya guna dan dapat bekerja sama secara harmonis. Untuk menghasilkan kondisi seperti itu ada tiga ilmu yang berperan penting. Yang pertama, fiqih berperan dalam membersihkan dan menyehatkan penca indra dan anggoa tubuh. Istilah  yang digunakan fiqih untuk untuk pembersihan dan penyehatan panca indra dan anggota tubuh ini disebut thoharoh (besuci). Karena fiqih banyak berurusan dengan dimensi lahiriyah manusia. Kedua filsafat berperan dalam menggerakan, menyehatkan dan meluruskan akal pikiran. Karenanya filsafat banyak berurusan denga metafisik manusia, dalam rangka menghasilkan konsep-konsep yang menjelaskan inti tentang sesuatu. Ketiga tasawuf berperan dalam membersihkan hati sanubari. Karenanya tasawuf banyak berhubungan dengan dimensi batin manusia.
Adanya tiga potensi yang dimiliki manusia itu dapat dilihat dari isyarat yang terkandung dalam firman Alloh SWT sebagai berikut:

Artinya: “Katakanlah: "Dia-lah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (tetapi) Amat sedikit kamu bersyukur.” (QS. Al-Mulk. 23)
1.2.    Tujuan
Tasawuf sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini berurusan dengan penyucian al-fuad (hati sanubari) agar ia tetap jernih, dan dengan jernihnya hati sanubaru akan memancarkan akhlak yang mulia. Dan disinilah hubungan subtansial antara akhlak dan tasawuf.

1.3.    Sistematika
Agar makalah ini mudah dipahami oleh pembaca, maka kami membuat sistematika penulisan makalah ini sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dibuatnya makalah dan sistematika penulisan makalah.
BAB II PEMBAHASAN
Pembahasan berisikan teori-teori yang digunkan dalam pembuatan makalah.
BAB III PENUTUP
Merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari pembahasan serta pengajuan usulan dan saran-saran seta kritik.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Pengertian Tasawuf
Dari segi bahasa tasawuf berarti sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorbann untuk kebaikan dan selalu bersikap bijaksana. Sikap yang demikian itu pada hakikatnya adalah akhlak yang mulia
Adapun pengertian tasawuf dari segi istilah atau pendapat para ahli amat bergantung pada sudut pandang yang digunakan masing-masing. Selama ini ada tiga sudut pandang yang digunakan para ahli untuk mendefinisikan tasawuf, yaitu sudut pandang manusia sebagai makhluk terbatas, manusia sebagai makhluk yang harus berjuang, dan manusia sebagai makhlauk yang ber-Tuhan. Jika dilihat dari sudut pandang sebagai makhluk  yang terbatas, maka tasawuf dapat didefinisikan sebagai upaya mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia, dan hanya memusatkan perhatian kepada Alloh SWT.
Selanjutnya jika sudut pandang yang digunakan manusia sebagai makhluk yang harus berjuang, maka tasawuf dapat diartikan sebagai upaya memperindah diri dengan akhlak yang bersumber dari ajaran agama dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Dan jika sudut pandang yang digunakan manusia sebagai makhluk yang ber-Tuhan, maka tasawuf dapat diartikan sebagai kesadaran fitrah (ke-Tuhanan) yang dapat megarahkan jiwa agar tertuju kepada kegiatan-kegiatan yang dapat menghubungkan manusia dengan Tuhan.
Jika tiga definisi tasawuf tersebut di atas satu dan lainnya dihubungkan, maka segera tampak bahwa tasawuf pada intinya adalah upaya melatih jiwa dengan berbagai kegiatan yang dapat membebaskan diri dari pengaruh kehidupan dunia, sehingga tercermin akhlak yang mulia dan dekat dengan Alloh SWT. Dengan kata lain tasawuf adalah bidang kegiatan yang berhubungan dengan mental rohaniah agar selalu dekat dengan Tuhan. Inilah hakikat tasawuf.

2.1.    Sumber Tawawuf
1.    Unsur Islam
Secara umum ajaran islam mengatur kehidupan yang bersifat lahiriah dan jasadiah, dan kehidupan yang bersifat batiniah. Pada unsur batiniah itulah kemudian lahirlah tasawuf. Unsur kehidupan tasawuf ini mendapar perhatian yang cukup besar dari sumber ajaran islam, Al-Qur’an dan Al-Hadits serta prkatek kehidupan nabi dan para sahabatnya.
2.    Unsur Luas Islam
Dalam berbagai literatur yang ditulis para orientalis barat sering dijumpai uraian yang menjelaskan bahwa tasawuf Islam dipengaruhi oleh adanya unsur agam masehi, unsur Yunani, unsur Hindu/Budha, dan unsur Persia. Hal ini secara akademik bisa saja diterima, namun secara aqidah perlu kehatia-hatian. Para orientalis barat menyimpulkan bahwa adanya unsur luar Islam masuk kedalam tasawuf itu disebabkan karena secara historis agama-agama tersebut telah ada sebelum Islam, bahkan banyak dikenal oleh masyarakat Arab yang kemudian masuk Islam. Akan tetapi kita dapat mengatakan bahwa boleh saja orang-orang Arab terpengaruhi oleh agama-agama tersebut, namun tidak secara otomatis mempengaruhi kehidupan tasawuf, karena para penyusun ilmu tasawuf atau orang yang kelak menjadi sufi itu bukan berasal dari mereka itu. Dengan demikian adanya unsur luar Islam yang mempengaruhi tasawuf Islam itu merupakan masalah akademik bukan masalah aqidah Islamiah. Karenanya boleh diterima dengan sikap yang sangat kritis dan objekyif.
Unsur-unsur luar Islam yang mempengaruhi tasawuf Islam itu selanjutnya akan dijelaskan sebagai berikut:
a.    Unsur Masehi
Orang Arab sangat menyukai cara kependetaan, khususnya dalam hal latihan jiwa dan ibadah. Atas dasar ini tidak mengherankan jika Van Kromyer berpendapat bahwa tasawuf adalah buah dari unsur agama Nasrani yang terdapat pada zaman jahiliyah. Hal ini diperkuat pula oleh Gold Ziher yang mengatakan bahwa sikap fakir dalam Islam adalah merupakan cabang dari agama Nasrani. Selanjutnya Noldicker mengatakan bahwa pakaian wol kasar yang kelak digunakan para sufi sebagai lambang kesederhanaan hidup adalah pakaian yang biasa digunakan oleh para pendeta. Sedangkan Nicholson mengatakan bahwa istilah-istilah tasawuf itu berasal dari agama Nasrani, dan bahkan ada yang mengatakan bahwa aliran tasawuf berasal dari agama Nasrani.
Unsur-unsur tasawuf yang diduga mempengaruhi tasawuf Islam adalah sikap fakir. Menurut keyakinan Nasrani bahwa Isa bin Maryam adalah seorang yang fakir, dan Injil juga disampaikan kepada orang yang fakir. Isa berkata :” Beruntunglah kamu orang-orang miskin, karena bagi kamu lah kerajaan Alloh. Beruntung lah kamu orang-orang yang lapar karena kamu akan kenyang.” Selanjutnya sikap tawakal kepada Alloh dalam soal penghidupan terlihat pada, peranan syaikh yang menyerupai pendeta, bedanya pendeta dapat menghapus dosa, selibasi, yaitu menahan diri tidak kawin karena kawin di anggap dapat mengalihkan perhatian dari Kholiq, dan penyaksian, dimana sufi dapat menyaksikan hakikat Alloh dan mengadakan hubungan dangam Alloh.

b.    Unsur Yunani
Kebudayaan Yunani yaitu filsafatnya telah masuk pada dunia dimana perkembangannya dimulai pada akhir Daulah Umayah dan puncaknya pada Daulah Abbasiyah, metode berpikir filsafat Yunani ini juga telah ikut mempengaruhi pola berpkir sebagian orang Islam yang ingin berhubungan dengan Tuhan. Kalau pada bagian uraian dimulai perkembangan Tasawuf ini baru dalam taraf amaliah (akhlak) dalam pengaruh filsafat Yunani ini maka uraian-uraian tentang tasawuf itu pun telah berubah menjadi tasawuf filsafat.
Apabila diperhatikan memang cara kerja dari filsafat itu adalah segala sesuatu diukur menurut akal pikiran. Tetapi dengan munculnya aliran filsafat Neo Platonis menggambarkan, bahwa hakikat tertinggi hanya dapat dicapai lewat yang diletakan Alloh pada hati setiap hamba setelah seseorang itu membersihakn diri dari pengaruh materi. Ungkapan Neo Platonis : “kenal lah dirimu dengan dirimu” diambil oleh para sufi dan diantara sufi berkata : “siapa yang mengenal dirinya maka dia mengenal Tuhannya”.

c.    Unsur Hindu/Budha
Antara tasawuf dan sistem kepercayaan agama Hindu dapat dilihat adanya hubungan seperti sikap fakir, darwisy. Al-Birawi mencatat bahwa ada persamaan antara cara ibadah dan mujahadah antara tasawuf dan Hindu. Kenudian pula paham reinkarnasi (perpindahan roh dari satu badan ke badan yang lain), cara kelepasan dari dunia versi Hindu/Budha dengan persatuan diri dengan mengingat Alloh.
Salah satu maqomat Sufiah al-fana tampaknya ada persamaan dengan ajaran tentang Nirwana dalam agama Hindu. Gold Ziher mengatakan bahwa ada hubungan persamaan antara tokoh Shidarta Gautama dengan Ibrahim bin Adham tokoh sufi.
Menurut Qomar Kailani pendapat-pendapat ini terlalu ekstrim sekali karena kalau diterima bahwa ajaran tasawuf itu berasal dari Hindu/Budha berarti pada zaman Nabi Muhammad telah berkembang ajaran Hindu/Budha itu ke Mekkah. Padahal sepanjang sejarah belum ada kesimpulan seperti itu.

d.    Unsur Persia
Sebenarnya antara Arab dan Persia itu sudah ada hubungan sejak lama yaitu hubungan dalam bidang politik, pemikiran, kemasyrakatan dan sastra. Akan tetpai belum ditemukan dalil yang kuat yang menyatakan bahwa kehidupan rohani Persia telah masuk ke tanah Arab. Yang jelas adalah bahwa kehidupan kerohanian Arab masuk ke Persia itu terjadi melalui ahli-ahlitasawuf di dunia ini. Namun barang kali ada persamaan antara istilah zuhd di Arab dengan istilah zuhd menurut agama Manu dan Mazdaq dan hakikat Muhammad menyerupai paham Harmuz (Tuhan Kebaikan) dalam agama Zarathustra.
Dari semua uraian ini dapatlah disimpulkan bahwa sebenarnya tasawuf itu besumber dari ajaran Islam itu sendiri mengingat yang dipraktekan Nabi dan para sahabat. Hal ini dapat dilihat dari azas-azasnya, semua berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa setelah tasawuf itu berkembang menjadi pemikiran dia mendapat pengaruh dari filsafat Yunani, Hindu, Persia dan lain sebagainya, dan hal ini tidak hanya terjadi dalam bidang tasawuf saja melainkan dalam bidang lainnya.
Sumber-sumber yang menggambarkan bahwa tasawuf Islam seolah-olah bukan berasal dari ajaran Islam, biasnya berasal dari Barat. Di dalam berbagai literatur yang ditulis para orientalis Barat kita menjumpai uraian seperti itu. Hal ini di sebabkan karena mereka mengidentikan ajaran Islam sebagaimana ajaran non Islam, yitu ajaran yang dibangun berdasarkan hasil pemikiran logika yang dipengaruhi oleh situasi sosial




BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
     Setelah kita mengetahui pangertian dan asal usul tasawuf, kita dapat menyimpulkan bahwa atas    wuf itu adalah sikap diri dalam memelihara kesucian untuk mendapat rido Alloh SWT. dan tasawuf ini ternyata bersumber dari Islam, bukan dari yang lain, meskipun ada pengaruh dari luar Islam, tapi hal itu tidak mendominasi.
3.2. Saran
        Semoga setelah membaca makalah ini kita bisa semakin mendekatkan diri kepada Alloh SWT, salah satunya dengan memperdalam ilmu tasawuf yang bertujuan untuk mensucikan diri. Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi kami sebagai penulis, umumnya bagi semua pembaca. Amin

PUSTAKA
Nata Abuddin, Akhlak Tasawuf. Rajawali Pers.

TASAWUF


Wednesday, May 16, 2012

TASAWUF


A. Pengertian Tasawuf
Tasawuf menurut bahasa terdapat 5 istilah :
  1. Suci (Shafa), bahwa orang sufi itu selalu melakukan perbuatan baik, tolong menolong dan memiliki moralitas yang benar
  2. Barisan (Shaff), bahwa orang sufi senantiasa memilih barisan paling depan dalam shalat berjama’ah
  3. Hikmah Tuhan (Theo (agama) shopi (kebenaran)),
  4. Serambi masjid (Shuffah),
  5. Bulu domba (Shuf),
Tasawuf menurut istilah ada beberapa tokoh yang mendefinisikannya, diantaranya
1. Al-Junaidi Al-Baghdadi adalah keberadaan tuhan tanpa adanya penghubung
2. Abu yazid Al-Bustomi memiliki 3 konsep
  • Takhalli : mengosongkan diri
  • Tahalli : menghiasi diri
  • Tajalli : kebertuhanan
3. M. Amin Al-Qurdi adalah kejernihan hati
4. Zakariya Al-Anshori memiliki 3 konsep
  • Al-Bidayah (permulaan): pengenalan
  • Al-Mujahadah (kesungguhan):Pengamalan
  • Masaqoh (tingkatan sulit): kebertuhanan
B. Asal-usul Tasawuf
  1. Pengaruh agama Kristen : berasal dari biara-biara / pendeta zaman dulu yang mengasignkan diri untuk beribadah
  2. Pengaruh falsafat pythagoras : bahwa roh manusia itu suci dan masuk kedalam tubuh yang bernafsu
  3. Pengaruh falsafat amanasi plotinus : roh berasal dari tuhan dan akan kembali ke tuhan
  4. Pengaruh agama budha : dengan memakai paham nirwana
  5. Pengaruh agama hindu : dengan memakai bersatunya atman dan brahman
C. Karakteristik
Abul wafa al-gonimi berpendapat bahwa tasawuf itu menurut pengalaman dan mistis
Ibnu arobi berpendapat bahwa tasawuf itu ilmu pasti dengan standart : akhlaki, amali, falsafi.

Definisi Ushul Fiqh dan Hukum Syara

Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
الأول: باعتبار مفردَيهِ؛ أي: باعتبار كلمة أصول، وكلمة فقه.
Pertama: ditinjau dari mufrodat ( kosa katanya ) terdiri dari dua mufrodat : yaitu kata usul dan kata fiqh
فالأصول: جمع أصل، وهو ما يبنى عليه غيره، ومن ذلك أصل الجدار وهو أساسه، وأصل الشجرة الذي يتفرع منه أغصانها قال الله تعالى: )أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24) .
Maka kata usul الاصول  adalah jamak dari kata aslun أصل  dan dia itu maknanya : apa-apa  yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok dan dia itu adalah pondasinya, dan pokoknya pohon yang bercabang darinya ranting-rantingnya, sebagaiamana firman Allah Y:
  )أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24)
24.  Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah Y Telah membuat perumpamaan kalimat yang baik[1] seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit ( QS ibrahim : 24 )
___________________________________________________
[1]  termasuk dalam Kalimat yang baik ialah kalimat tauhid, segala Ucapan yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran serta perbuatan yang baik. kalimat tauhid seperti Laa ilaa ha illallaah.

والفقه لغة: الفهم، ومنه قوله تعالى: )وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي) (طـه:27 -28)
Dan fiqh secara bahasa adalah : pemahaman sebagaimana firman Allah Y  : 27.  Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku,28.  Supaya mereka mengerti perkataanku, ( QS thohaa: 27-28 )  
واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.
Makrifatul ahkaamis syar'iyyatil 'amaliyyahi bil adilatihaa at tafsiliyyah.
Adapun makna secara istilah syar'ii adalah "Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil dalilnya yang terperinci."
فالمراد بقولنا: (معرفة) ؛ العلم والظن؛ لأن إدراك الأحكام الفقهية قد يكون يقينيًّا، وقد يكون ظنيًّا، كما في كثير من مسائل الفقه.
Adapun maksud perkataan kami ( ma'rifah / mengetahui  ) adalah ilmu dan persangkaan Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.

والمراد بقولنا: (الأحكام الشرعية) ؛ الأحكام المتلقاة من الشرع؛ كالوجوب والتحريم، فخرج به الأحكام العقلية؛ كمعرفة أن الكل أكبر من الجزء والأحكام العادية؛ كمعرفة نزول الطل في الليلة الشاتية إذا كان الجو صحواً.
Adapun maksud dari perkataan kami ( ahkamus syar'iyyah / hukum-hukum syari'at ) adalah : hukum-hukum yang diambil dan berhubungan  dengan  syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
والمراد بقولنا: (العملية) ؛ ما لا يتعلق بالاعتقاد؛ كالصلاة والزكاة، فخرج به ما يتعلق بالاعتقاد؛ كتوحيد الله ومعرفة أسمائه وصفاته، فلا يسمّى ذلك فقهاً في الاصطلاح.
Adapun maksud dari perkataan kami ( al amaliyah ) adalah : apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah Y , dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.
والمراد بقولنا: (بأدلتها التفصيلية) ؛ أدلة الفقه المقرونة بمسائل الفقه التفصيلية؛ فخرج به أصول الفقه؛ لأن البحث فيه إنما يكون في أدلة الفقه الإجمالية.
Adapun maksud dari perkataan kami ( bil adilatil tafsiliyyah / dengan dalil-dalil yan terperinci ) adalah : dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil  fiqih yang umum.
الثاني: باعتبار كونه؛ لقباً لهذا الفن المعين، فيعرف بأنه: علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد.
Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan : "Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil  faidah darinya dan kondisi al mustafid ( orang yang mengambil faidah darinya )
فالمراد بقولنا: (الإجمالية) ؛ القواعد العامة مثل قولهم: الأمر للوجوب والنهي للتحريم والصحة تقتضي النفوذ، فخرج به الأدلة التفصيلية فلا تذكر في أصول الفقه إلا على سبيل التمثيل للقاعدة.
Dan maksud dari perkataan kami ( al ijmaliyyah / umum ) adalah : kaidah-kaidah secara umum seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.
والمراد بقولنا: (وكيفية الاستفادة منها) ؛ معرفة كيف يستفيد الأحكام من أدلتها بدراسة أحكام الألفاظ ودلالاتها من عموم وخصوص وإطلاق وتقييد وناسخ ومنسوخ وغير ذلك، فإنَّه بإدراكه يستفيد من أدلة الفقه أحكامها.
Adapun maksud dari ucapan kami  ( kaifiyatul istifadah minha / bagaimana cara mengambil faedah darinya) adalah : mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqh 
والمراد بقولنا: (وحال المستفيد) ؛ معرفة حال المستفيد وهو المجتهد، سمي مستفيداً؛ لأنه يستفيد بنفسه الأحكام من أدلتها لبلوغه مرتبة الاجتهاد، فمعرفة المجتهد وشروط الاجتهاد وحكمه ونحو ذلك يبحث في أصول الفقه
Adapun maksud dari perkataan kami ( wa haalul mustafid / dan keadaan orang yang mengambil faedah ) adalah :orany yang mengambil faidah disebut  mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah karena ia dengan sendirinya  dapat mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.
 %%%%%%%%%
الأحكـــــام
الأحكام: جمع حُكم وهو لغةً: القضاء.
AHKAM / HUKUM-HUKUM

Ahkam adalah bentuk jamak dari hukum dan arti secara bahasa adalah : keputusan/ketetapan
واصطلاحاً: ما اقْتضاه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب، أو تخيير، أو وضع.
Maa iqtadhoohu khitoobus syar'ii al muta'aloqiti bi af'alil mukaliifin min tholabinau takhyiirin au wadh'iin.
"adapun makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang ditetapkan oleh pangilan  syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."
فالمراد بقولنا: (خطاب الشرع) ؛ الكتاب والسنة.
Adapun maksud dari ucapan kami ( khirobus sar'I / pangilan syariat  ) adalah al qur'an dan as sunnah
والمراد بقولنا: (المتعلق بأفعال المكلفين) ؛ ما تعلق بأعمالهم سواء كانت قولاً أم فعلاً، إيجاداً أم تركاً.
فخرج به ما تعلق بالاعتقاد فلا يسمى حكماً بهذا الاصطلاح.

Adapun maksud dari ucapan kami : ( al muta'aliqotu bi af'alil mukalifin / berhubungan dengan perbuatan mukallaf ) adalah : apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan mereka baik itu berupa perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.
والمراد بقولنا: (المكلفين) ؛ ما من شأنهم التكليف فيشمل الصغير والمجنون.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( al mukalafiin ) siapa saja yang keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.
والمراد بقولنا: (من طلب) ؛ الأمر والنهي سواء على سبيل الإلزام، أو الأفضلية.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( min tholabin / dari tuntutan" ) adalah perintah dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.
والمراد بقولنا: (أو تخيير) ؛ المباح.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( au takyiirin / atau pilihan) adalah hal-hal yang dibolehkan.
والمراد بقولنا: (أو وضع) ؛ الصحيح والفاسد ونحوهما مما وضعه الشارع من علامات وأوصاف للنفوذ والإلغاء.
Yang dimaksud dengan  perkataan kami ( au wadh'in /  atau peletakan ) adalah : Sah, rusak, dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.
أقسام الأحكام الشرعية:
تنقسم الأحكام الشرعية إلى قسمين: تكليفية ووضعية.
PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT:

Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan) dan Wadh'iyyah (Peletakan).
فالتكليفية خمسة: الواجب والمندوب والمحرَّم والمكروه والمباح.
Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom, makruh, dan mubah.
1 - فالواجب لغة: الساقط واللازم.
1. wajib arti secara bahasa adalah : yang jatuh dan harus"
واصطلاحاً: ما أمر به الشارع على وجه الإلزام؛ كالصلوات الخمس.
Adapun makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk keharusan", seperti sholat lima waktu.
فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at )hal-hal  yang haram, makruh dan mubah.
وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام) ؛ المندوب.
Maka keluar dari perkataan kami (dengan bentuk keharusan ) hal-hal yang mandhub  , boleh dilakukan
والواجب يثاب فاعله امتثالاً، ويستحق العقاب تاركُه. ويُسمَّى: فرضاً وفريضة وحتماً ولازماً.
Maka  wajib itu adalah orang yang melakukannya  mendapatkan pahala jika ikhlas, dan orang yang meninggalkannya  berhak mendapatkan adzab.dan dinamakan juga : fardhu dan karidhoh serta pasti dan harus.

2 - والمندوب لغة: المدعوُّ.
2.mandhub ( sunnah) secara bahasa adalah : yang diseru".
واصطلاحاً: ما أمر به الشارع لا على وجه الإلزام؛ كالرواتب.
Adapun makna secara istilahi adalah : "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan", seperti sholat rowatib.
فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami (: "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang haram, makruh dan mubah.
وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام) ؛ الواجب.
Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan) hal-hal yang wajib. 
والمندوب يثاب فاعله امتثالاً، ولا يعاقب تاركه ويُسمَّى سنة ومسنوناً ومستحباً ونفلاً.
Maka mandub ( sunnah )  itu adalah orany yang mnegerjakannya mendapat pahala  jika ia ikhlas dalam pelaksanaanya, dan orang yang meninggalkannya tidak  mendapatkan adzab. Dan dinamakan juga : sunnah , atau masnuunah atau mustahab ( yang di sukai ) dan nafilah.
3 - والمحرم لغة: الممنوع.
3. haram makna secara bahasa adalah dilarang
واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك؛ كعقوق الوالدين.
Adapun makna secara istilah adalah : Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti durhaka kepada orang tua.
فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami  ( Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib dan mandhub dan mubah.
وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام بالترك) ؛ المكروه.
Dan keluar dari perkataan kami (dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan) hal-hal yang makruh
والمحرم يثاب تاركه امتثالاً، ويستحق العقاب فاعله. ويسمى: محظوراً أو ممنوعاً.
Maka haram adalah : pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya  berhak mendapatkan adzab.
4 - والمكروه لغة: المبغض.
4. makruh arti secara bahasa adalah: yang di murkai ( di benci )
واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك؛ كالأخذ بالشمال والإعطاء بها
Adapun arti secara istilahi adalah : "Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti mengambil sesuatu dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri.
فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami  (Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib , mandhub / sunnah dan mubah.
وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام بالترك) ؛ المحرم.
Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan ) hal-hal yang haram.
والمكروه: يثاب تاركه امتثالاً، ولا يعاقب فاعله.
Maka makruh itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya tidak mendapatkan adzab.
5 - والمباح لغة: المعلن والمأذون فيه.
5. mubah arti secara bahasa adalah : yang diumumkan dan diizinkan.
واصطلاحاً: ما لا يتعلق به أمر، ولا نهي لذاته؛ كالأكل في رمضان ليلاً
Adapun arti secara istilahi adalah : Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah( wajib ) dan larangan ( haram )  secara asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon..
فخرج بقولنا: (ما لا يتعلق به أمر) ؛ الواجب والمندوب.
Maka keluar dari perkataan kami  (Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah ) hal-hal yang wajib dan mandhub / sunnah.
وخرج بقولنا: (ولا نهي) ؛ المحرم والمكروه.
Dan keluar dari perkataan kami  (dan tidak juga larangan ) hal yang haram dan makruh.
وخرج بقولنا: (لذاته) ؛ ما لو تعلق به أمر لكونه وسيلة لمأمور به، أو نهي لكونه وسيلة لمنهي عنه، فإن له حكم ما كان وسيلة له من مأمور، أو منهي، ولا يخرجه ذلك عن كونه مباحاً في الأصل.
Dan keluar dari perkataan kami  (secara asalnya) seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah tersebut) menjadi wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang dilarang. Dan yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah) dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.
والمباح ما دام على وصف الإباحة، فإنه لا يترتب عليه ثواب ولا عقاب.ويسمى: حلالاً وجائزاً.
Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka ia tidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.

الأحكام الوضعية:
AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH

الأحكام الوضعية: ما وضعه الشارع من أمارات، لثبوت أو انتفاء، أو نفوذ، أو إلغاء.
ومنها: الصحة والفساد.
Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah : Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan dan diantaranya adalah :  benar ( shahih  ) dan rusak
1 - فالصحيح لغة: السليم من المرض.
1. Shohih arti secara bahasa adalah : yang selamat dari penyakit
واصطلاحاً: ما ترتبت آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.
Adapun makna istilah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah ataupun akad ( perjanjian ) ."
فالصحيح من العبادات: ما برئت به الذمة، وسقط به الطلب.

Maka sahih dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengan mengerjakannya (   yakni ibadah yang sah) dan tuntutan syar'ii  gugur dengannya.
والصحيح من العقود: ما ترتبت آثاره على وجوده؛ كترتب الملك على عقد البيع مثلاً.
Dan sahih dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad / perjanjian  tersebut berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli berakibat berubah kepemilikan.
ولا يكون الشيء صحيحاً إلا بتمام شروطه وانتفاء موانعه.
Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
مثال ذلك في العبادات: أن يأتي بالصلاة في وقتها تامة شروطها وأركانها وواجباتها.
Contohnya dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajiban-kewajibannya.
ومثال ذلك في العقود: أن يعقد بيعاً تامة شروطه المعروفة مع انتفاء موانعه.
Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya penghalang-penghalangnya.
فإن فُقِد شرطٌ من الشروط، أو وُجِد مانع من الموانع امتنعت الصحة.
Jika hilang salah satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sahih ( benar )
مثال فَقْد الشرط في العبادة: أن يصلي بلا طهارة.
Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.
ومثال فقد الشرط في العقد: أن يبيع ما لا يملك.
Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang bukan miliknya
ومثال وجود المانع في العبادة: أن يتطوع بنفل مطلق في وقت النهي.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah mutlak pada waktu larangan
ومثال وجود المانع في العقد: أن يبيع من تلزمه الجمعة شيئاً، بعد ندائها الثاني على وجه لا يباح.
Contoh adanya penghalang dalam akad / perjanjian : seseorang menjual sesuatu kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang  kedua,  dari sisi yang tidak dibolehkan adamya jual beli.

2 - والفاسد لغة: الذاهب ضياعاً وخسراً.
2. Rusak/Fasid secarabahasa adalah : yang pergi serta hilang dan rugi..
واصطلاحاً: ما لا تترتب آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.
Adapun makna secara istilah adalah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik itu ibadah ataupun  akad / perjanjian.
فالفاسد من العبادات: ما لا تبرأ به الذمة، ولا يسقط به الطلب؛ كالصلاة قبل وقتها
Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.
والفاسد من العقود: ما لا تترتب آثاره عليه؛ كبيع المجهول.
Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang belum ditentukan.
وكل فاسد من العبادات والعقود والشروط فإنه محرّم؛ لأن ذلك مِنْ تعدِّي حدود الله، واتخاذِ آياته هزؤاً، ولأن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنكر على من اشترطوا شروطاً ليست في كتاب الله(1) .
Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat maka itu adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan, dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an ) ( lihat HR bukhari no ( 2155 ) dalam kitab ; al buyu' ( jual-beli ) bab: jika mau menolak al musorro'at, dan muslim no ( 1504) dalam kitab : al 'iteq ( 2) bab ; sesungguhnya wala ' bagi yang memerdekakan.)
والفاسد والباطل بمعنى واحد إلا في موضعين::
الأول: في الإحرام؛ فرّقوا بينهما بأن الفاسد ما وطئ فيه المُحرمِ قبل التحلل الأول، والباطل ما ارتد فيه عن الإسلام.
الثاني: في النكاح؛ فرقوا بينهما بأن الفاسد ما اختلف العلماء في فساده كالنكاح بلا ولي، والباطل ما أجمعوا على بطلانه كنكاح المعتدة.

Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat
Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya sebelum tahallul awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari Islam.
Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.




(1)  رواه البخاري (2155) كتاب البيوع ، 56 ـ باب إن شاء رد المصرأة ، ومسلم (1504) كتاب العتق ، 2- باب إنما الولاء لمن أعتق.

Tariqat tijaniyah

Proses Kelahiran Tariqat Tijaniyah
Tariqat tijaniyah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad Al-Tijani (1150-1230 H) yang lahir di Desa ‘Ain Madi, Aljazair Selatan dan meninggal di fez, Maroko, dalam usia 80 tahun. Syaikh Ahmad Tijani diyakini oleh kaum tijaniyah sebagai wali agung yang memiliki derajat tertinggi, dan memiliki banyak keramat, karena didukung oleh faktor genealogis, tradisi keluarga, dan proses penempaan dirinya.[4]
Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Salim bin al-‘Idl bin Salim bin Ahmad bin ‘Ali-bin Ishaq bin Zain al-‘Abidin bin Ahmad bin Abi Talib, dari garis siti fatimah  al-zahra’ binti Muhammad Rasulullah SAW.
Ahmad Tijani lahir dan dibesarkan dalm lingkungan tradisi keluarga yang taat beragama. A. Fauzan Fathullah membagi riwayat hidup Syaikh Ahmad Tijani kedalam beberapa periode:
a.       Periode kanak-kanak (sejak lahir (1150 M)-usia 7 tahun)
b.      Periode menuntut Ilmu (usia 7- belasan tahun)
c.       Periode sufi (usia 21-31 tahun)
d.      Periode iyadhah dan mujahadah (usia 31-46 tahun)
e.       Periode al-fath al akbar (tahun 1196 H)
f.       Periode pengangkatan sebagi  wali al-hatm (tahun 1214 H)
Pada bulan Muharram 1214 H mencapai al-quthbaniyah al-uzm, dan pada tanggal 18 Safar 1214 H mencapai wali al- katm wa al-maktum. Ketika memasuki usia dewasa, ia tenggelam dalam dunia sufi, sehingga dapat mencapai derajat wali tertinggi.
Kelahiran Tariqat Tijaniyah sangat terkait dengan kedudukan syaikh ‘Ahmad Tijani sebagai wali al- qutb al-a’ zham. Derajat kewalian Ahmad Tijani sebagai al-quthb – al-a ‘zham dan wali al-khatm wa-maktum diyakini oleh kaum tijaniyah dicapai melalui proses panjang. Sebelum diangkat sebagai wali besar, sebagai mana telah dikatakan sejak usia 7 tahun telah hafal Al-Qur’an kemudian sampai usia 20 tahun beliau mendalami berbagai cabang ilmu seperti: Ilmu Usul, Ilmu Furu’, dan Ilmu Adab. Kemudian  mulai usia 21 tahun sampai 31 tahun syaikh Ahmad Tijani mulai mengamalkan Ilmu-ilmu kesufiannya dan kewalian. Sejak usia 46 tahun ia menenggelamkan diri dalam amalan-amalan para wali. Ia mengunjungi para wali besar di berbagai Negara seperti Tunis, Mesir, Makkah, Madinah, Maroko, Fez, dan Abi samghun.
Kunjungan  Syaikh Ahmad Tijani kepada wali-wali besar dalam upaya silaturrahmi dan mencari ilmu—ilmu kewalian secara lebih luas. Pada saat itu pula para wali besar, sebagaimana telah dikatakan melihat dan mengakui bahwa Syaikh Ahmad Tijani adalah wali besar bahkan lebih besar derajatnya dari yang lain. Kesaksian para wali besar atas derajat kewalian Syaikh Ahmad Tijani yang tinggi diakui dan disaksikan dihadapan Syaikh Ahmad Tijani. Didalam dunia tasawuf diakuai bahwa seorang wali bisa melihat wali dan derajat kewalian hanya bisa diketahui oleh sesama wali, yang hakikatnya berasal dari Allah, anugrah dari Allah, tidak dapat diketahui kecuali atas kehendak Allah. Seorang wali, dengan ilmu ma’rifah-nya dan atas anugrah Allah, bisa mengetahui derajat sesama wali.
Proses panjang ilmu-ilmu kewalian, melalui perjalanan panjang, kunjungan Syaikh Ahmad Tijani kepada pembesar wali, dengan kesaksiannya berakhir di padang Sahara, daerah tempat wali besar Abu Samghun. Pada tahun 1196 H. beliau pergi ke Sahara tempat Abu Samghun berada. Ditempat inilah (pada tahun 1196 H) Syaikh Ahmad Tijani mencapai anugrah dari Allah, Yaitu (Pembukaan Besar). Pada saat itu Syaikh Ahmad Tijani mengaku, berjumpa dengan Rasulullah SAW, dalam keadaan sadar lahir batin dan bukan dalam keadaan mimpi. Saat demikian menjadi momentum yang penting dan menentukan bagi syaikh Ahmad Tijani mendapat talqin (pengajaran) tentang wirid-wirid dari Rasulullah Saw, berupa Istighfar 100 kali, dan Shalawat 100 kali. Empat tahun kemudian (pada tahun 1200 H) wirid itu disempurnakan lagi oleh Rasulullah Saw, dengan hailallah (La Ilaha Illa Allah) 100 kali. Wirid-wirid yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW, melalui al-fath, perjumpaan secara yagzhah ini memberikan kepada Syaikh Ahmad Tijani otoritas Shahib al-Thariqah.
Sebagaimana telah dijelaskan, pada saat talqin, Rasulullah SAW, juga menjelaskan ketinggian derajat dan kedudukan wirid yang diajarkan kepada Syaikh Ahmad Tijani. Karena kedudukan dan derajat ajaran wiridnya yang sangat tinggi, Rasulullah SAW memerintahkan kepada Syaikh Ahmad Tijani agar hanya berkonsentrasi pada pengamalan wirid itu, serta meninggalkan wirid-wirid yang lain, dan juga meninggalkan para wali yang lain. Hal ini menunjukkan jaminan Rasulullah SAW atas keunggulan wirid tersebut  terhadap wirid wirid yang lain, dan jaminan Rasulullah SAW, menjadi pembimbing, penanggung jawab, dan sekaligus perantara dihadapan Allah. menurut Ali Harazim, segala sesuatu yang diperintahkan atau diturunkan Allah SWT melalui perantara Rasulullah SAW. Perintah meninggalkan tariqat dan wali yang lain disebabkan oleh kedudukan Syaikh Ahmad Tijani yang tinggi, sebagaimana telah dijelaskan. Atas jaminan- jaminan demikian, mulailah Syaikh Ahmad Tijani mengajarkan Tariqatnya kepada setiap umat Islam yang berminat.
Tariqat Tijaniyah memiliki aturan-aturan yang harus ditegakkan oleh setiap pengamal tariqat tersebut. Aturan-aturan yang harus di terapkan Tariqat Tijaniyah terdiri dari syarat-syarat dan tata krama (sopan santun) terhadap guru, sesama ikhwan, dan terhadap dirinya sendiri.
Syarat-syarat dalam Tariqat Tijaniyah terbagi dua bentuk yaitu:
a.       Syarat kamaliyah
- berhubungan dengan wirid
b.      syarat lazimah
- berhubungan dengan pribadi murid
- berhubungan dengan wirid
Sedangakan tata krama (sopan santun) yang harus ditegakkan oleh murid Tijaniyah terdiri dari tiga bagian:
a.       tata krama terhadap diri sendiri
b.      tata krama terhadap syaikh
c.       tata karma terhadap ikhwan
Syaikh Ahmad Tijani mengaku sebagai khatim al-auliya (penutup para wali), pengikat antara nabi Muhammad dan semua wali, baik yang telah lalu maupun yang akan datang, dan jaminan bagi para pengikutnya dengan derajat spiritual yang lebih tinggi serta dijanjikan masuk surga tanpa harus menyerahkan harta benda mereka pada syaikh, sepanjang mereka mentaati ajaran islam sesuai kemampuan, menarik para pedagang kaya dan pejabat senior di Aljazair berbondong masuk Tariqat Tijaniyah.
Tariqat Tijaniyah perkembangannya cukup mencolok sehingga dinilai dapat menyaingi otoritas Utsmaniyyah, sehingga Syaikh Ahmad Tijani dan para pengikutnya dipaksa meninggalkan Aljazair. Syaikh Ahmad Tijani kemudian pindah ke Fez pada 1798, dan hidup disana hingga wafat. Ketika bangkit gerakan Wahhabiyah yang memusuhi kaum sufidan tariqat yang menjahui dunia dan melestarikan tradisi-tradisi penghormatan kuburan syaikh-syaikh tariqat, Tariqat Tijaniyah justru lebih berkembang. Perkembangan tariqat ini semakin pesat terutama telah mendapat dukungan-dukungan dari penguasa Maroko, Maulay Sulaiman, yang berkepentingan mendekati Syaikh Ahmad Tijani untuk menghadapi persaingan dengan zawiyah-zawiyah para syarif yang dinilai dapat merongrong kekuasaanya.
Persekutuan Tariqat Tijaniyah dengan pemerintah Maroko berlangsung hingga 1912 dengan munculnya deklarasi protektorat menjelang akhir abad ke-19, setiap kota di Maroko mendapat kesempatan mendirikan zawiyah tijaniyah . perkembangan Tariqat Tijaniyah di Maroko jauh lebih pesat dibandingkan dinegara-negara lain seperti Tunisia, dan Aljazair sendiri, tempat pertama kali lahir tariqat ini berkembang pula dinegara Afrika lainnya seperti Senegal, Mauritania, Guinea, Nigeria, dan Gambia, bahkan sampai keluar Afrika, termasuk Saudi Arabia dan Indonesia.
Sistem Dasar Pembentukan Tariqat Tijaniyah
Menurut Syaikh al-Sya’rani, sebagaimana dikutip oleh Ali Harazim, ajaran tariqat kaum sufi berlandaskan kepada al-Qur’an dan al-Sunnah, serta berasal dari metode suluk yang dipraktikan oleh Rasulullah SAW. Dari landasan ini, unsur sanad (silsilah) yaitu urutan-urutan guru secara berkesinambungan sampai kepada Rasulullah SAW, sangat penting dalam tariqat. Idealnya, setiap guru dalam sanad bertemu langsung dengan guru di atas dan seterusnya sampai sumber utama Rasulullah SAW. Namun dalam kenyataannya tidak semua talqin tariqat menggunakan sanad demikian sebab ada talqin yang disampaikan langsung antara syaikh Tariqat dengan Rasulullah SAW Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, sistem demikian biasa dinamakan sistem “Barzakhi”.
Bimbingan Rasulullah SAW kepada para wali dalam keadaan jaga mengantarkan pada satu pemahaman bahwa amalan wirid para wali termasuk didalamnya amalan tariqat muncul sebagai buah mujahadahnya dan hal ini merupakan anugerah Allah SWT Oleh karena itu menurut KH. Badruzzaman banyak tariqat para wali dasar pembentukannya melalui talqin barzakhi. Untuk itu ia menyebutnya sebagai tariqat Barzakhiyah artinya amalan yang diterima dari Nabi Muhammad SAW setelah beliau meninggal dunia. Selanjutnya dikatakan bahwa semua amalan tariqat besar yang berkembang di dunia Islam terbentuk melalui talqin barzakhi kecuali tariqat Qadiriyah, karena sanad tariqat ini bersambung kepada Rasulullah SAW, melalui Sayyidina Ali.
Tariqat Tijaniyah termasuk tariqat yang dasar pembentukannya menggunakan sistem barzakhi. Makna barzakhi dalam Tariqat Tijaniyah, sebagaimana tergambarkan dalam proses pembentukannya, bahwa ajaran-ajaran itu tidak diperoleh melalui pengajaran dari guru-guru sebelumnya, tetapi diperoleh langsung oleh Syaikh Ahmad Tijani dari Rasulullah SAW, dalam perjumpaan secara yaqzhah. Pejumpaan dengan melihat Rasulullah SAW, walaupun telah berada di alam barzakh, yang dialami oleh Syaikh Ahmad Tijani, adalah peristiwa yang menurut tradisi tariqat, merupakan hal yang biasa dan bisa terjadi terutama dialami oleh wali-wali besar.
Bertemu dengan Rasulullah dalam keadaan jaga merupakan bagian dari kekaramatan wali. Dan karamah seperti inilah yang senantiasa diharapkan dan dicita-citakan oleh para wali Allah SWT. Sebab berjumpa dengan Rasulullah SAW, dan melihatnya dengan yaqzhah (dalam keadaan jaga) tidak dalam keadaan tidur atau mimpi menunjukan jaminan maqam kewalian seseorang dari Rasulullah SAW, sebagaimana akan dilihat nanti. Melihat dasar pembentukan Tariqat Tijaniyah sebagai mana disebutkan di atas, bagi orang yang percaya bahwa hal tersebut memang terjadi, berarti mereka sudah meyakini bahwa Syaikh Ahmad Tijani memperoleh kedudukan yang tinggi, dan berarti pula Tariqat Tijaniyah adalah tariqat yang mempunyai sanad sampai kepada Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu amalan Tariqat Tijaniyah adalah amalan Nabi Muhammad SAW.
Masuknya Tariqat Tijaniyah ke Indonesia
Semenjak awal kehadirannya ke Indonesia, Thariqat Tijaniyah ini mendapat tantangan dari para ahli tariqat yang lain (non-Tijaniyah) yang cukup keras sehingga menimbulkan pertentangan diantara para ahli tariqat di Indonesia. Pertentangan dilakukan dengan berbagai cara. Pertentangan itu timbul karena adanya anggapan dari para penentang bahwa di dalam Tariqat Tijaniyah terdapat kejanggalan-kejanggalan. Pada tahun 1928 –1931 pertentangan terjadi dalam bentuk pamflet-pamflet yang berisikan tuduhan-tuduhan para penentang. Dan mereka mendapatkan rujukan ulama dari Madinah, Sayyid Abdullah Dahlan.[5]
Masuknya Tariqat Tijaniyah ke Indonesia tidak diketahui secara pasti, tetapi ada dua macam fenomena yang menunjukkan gerakan awal Tariqat Tijaniyah, yaitu kehadiran syaikh ‘Ali bin Abd allah al-Thayyib, dan adanya pengajaran Tariqat Tijaniyah di pesantren Buntet, Cirebon. Kehadiran syaikh ‘Ali ibn ‘Abd allah al Thayyib tidak diketahui secara pasti tahunnya.
G.F. Pijper menyebutkan bahwa syaikh ‘Ali ibn Abdullah al-tayyib datang pertama kali keIndonesia saat menyebarkan Tariqat Tijaniyah ini, di Tasikmalaya. Namun disebutkan pula oleh Pijper bahwa syaikh ‘Ali ibn ‘Abdullah al-tayyib telah mendatangi berbagai daerah dipulau jawa sebelum ke Tasikmalaya.[6]
Syaikh  ‘Ali ibn Abdullah al-tayyib datang ke Tasikmalaya bertujuan menyebarkan Tariqat Tijaniyah. Beliau menyeberkan kitab-kitab Tijaniyah dan mendatangi rumah-rumah orang yang dianggap mengerti. Pada saat di Tasikmalaya, ia juga menulis kitab munyat al-Murid, yang berisikan Tariqat dari guru-gurunya, pesan-pesan serta restu untuk menyebarkan ajaran ini kepada murid-murid secara luas.
Berdasarkan kehadiran syaikh ‘Ali ibn ‘Abdullah al-tayyib ke pulau jawa, maka Tariqat Tijaniyah di perkirakan datang ke Indonesia pada awal abad ke-20 M (antara 1918 dan 1921 M), akan tetapi menurut Pijper, sebelum tahun 1928 Tariqat Tijaniyah belum mempunyai pengikut di pulau Jawa. Pijper menjelaskan, Cirebon merupakan tempat pertama di ketahui adanya gerakan Tijaniyah.
Pada bulan maret 1928 pemerintah (kolonial) mendapat laporan bahwa ada gerakan keagamaan yang dibawa oleh guru agama (kiai) yang membawa ajaran Tariqat baru yaitu Tijaniyah. Sebelum tahun 1928 tarekat ini belum diketahui berkembang gerakan ini di khawatirkan akan merekrut anggota yang cukup besar karena sebelum tariqat ini belum pernah populer di mata pemerintah. Namun demikian meskipun baru diketahui oleh pemerintah pada tahun 1928, sebenarnya pengajaran Tariqat Tijaniyah ini telah dimulai sejak atau beberapa tahun sebelumnya.
Perkembangan Tariqat Tijaniyah di Cirebon mulanya berpusat di pesantren Buntet di Desa Mertapada Kulon. Pesantren ini di pimpin oleh lima bersaudara, diantaranya adalah K.H. A bbas sebagai saudara tertua yang menjabat sebagai ketua yayasan dan sesepuh pesantren dan K.H. Anas, adik kandungnya.
Kedua orang bersaudara ini kelak yang merintis dan mengembangkan pertama kali Tariqat Tijaniyah. K.H. Anas pergi ke tanah suci untuk mengambil talqin Tariqat Tijaniyah dan bermukim di sana selama tiga tahun, dan setelah itu kembali lagi ke Cirebon serta yang memperkenalkan tariqat ini pertama kali di Cirebon. Dalam mengajarkan Tariqat Tijaniyah kepada murid-muridnya, K.H. Anas menggunakan sistem pengaderan melalui kiai-kiai di pesantren Buntet. Untuk menjaga kesinambungan Tariqat Tijaniyah kelak, K.H. Anas membaiat K.H. Hawi dan K.H. Fahim, dan K.H. Rasyid dari pesantren pesawahan, sindang laut Cirebon; dan K. akyas membaiat K. syifa’.
Dari pesantren Buntet, kemudian Tariqat Tijaniyah menyebar secara luas kedaerah-daerah dipulau jawa melalui murid-murid pesantren Buntet ini. Selain berasal dari Cirebon, seperti Tasikmalaya, Brebes, dan Ciamis. Sejak tahun 1928 diluar Cirebon telah dikenal pusat-pusat penyebaran Tariqat Tijaniyah, yaitu Brebes, Pekalongan, Tasikmalaya, dan Ciamis. Beberapa tahun kemudian Tariqat ini tersebar luas kedaerah-daerah lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
 Syarat Masuk Tariqat Tijaniyah
Untuk masuk dalam tariqat Tijaniyah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[7]
  1. Calon Ikhwan Tijani tidak mempunyai wirid tariqah.
  2. Mendapatkan talqin wirid Tariqah Tijaniyah dari orang yang mendapatkan izin yang sah untuk memberi wirid tariqah Tijaniyah.
Keterangan:
-          Apabila calon Ikhwan Tijani telah masuk Tariqah lainnya, maka harus dilepaskan. Karena Tariqah Tijaniyah tidak boleh dirangkap dengan Tariqah lainnya.
-          Wirid dari selain Syaikh Akhmad At-Tijani yang tidak termasuk ikatan Tariqah, seperti hizib-hizib, Shalawat dan sebagainya, boleh diwiridkan oleh Ikhwan Tijani selama tidak mengurangi kemantapannya terhadap Tariqah tijaniyah.
Larangan terhadap PemelukTariqah Tijaniyah
Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukakan oleh seorang pengikut  Tariqah Tijaniyah adalah sebagai berikut:[8]
  1. Tidak boleh mencaci, membenci,dan memusuhi Syaikh Ahmad At-Tijani.
  2. Tidak boleh ziarah kepada wali yang bukan Tijani, khusus mengenai rabithoh saja.
  3. Tidak boleh memberi wirid Tariqah Tijaniyah tanpa ada izin yang sah.
  4. Tidak boleh meremehkan wirid Tariqah Tijaniyah .
  5. Tidak boleh memutuskan hubungan dengan makhluk tanpa izin syara’, terutama dengan Ikhwan Tijani
  6. Tidak boleh merasa aman dari makrillah
Keterangan:
-          Ziarah kepada wali yng bukan Tijani yang tidak boleh adalah ziarah karena istimdad, tawassul dan do’a. sedang ziarah untuk silaturrahmi untuk mengaji/menuntuk ilmu atau ziarah semata-mata karena Allah ta’ala, maka boleh. Bagi Ikhwan Tijani yang belum tahu ziarah yang boleh dan ziarah yang tidak boleh, hendaknya jangan melaksanakan ziarah,karena bias membatalkan keterikatannya  dengan Tariqah Tijaniyah.
-          Yang dimaksud meremehkan wirid ialah musim-musiman dalam melaksanakan wirid Tariqah, mengundurkan waktunya tanpa adanya udzur.
-          Makrillah adalah siksa/adzab Allah yang tampaknya seperti rahmatNya.

Kesimpulan
Dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa Tariqat Tijaniyah di dirikan oleh Syaikh Ahmad Tijani yang diyakini oleh kaum tijaniyah sebagai wali agung yang memiliki derajat yang tinggi. Lahirnya Tariqat Tijaniyah disebabkan oleh terkaitnya kedudukan Syaikh Ahmad Tijani Sebagai al- qutb al-a’ zham. Dengan adanya derajat kewalian Ahmad Tijani sebagai al-quthb – al-a ‘zham dan wali al-khatm wa-maktum diyakini oleh kaum tijaniyah dicapai melalui proses panjang, Sebelum diangkat sebagai wali besar.
Pada saat berkunjung pada wali besar dalam upaya untuk silaturrahmi dan mencari ilmu kewalian secara lebih luas, ketika itu pula wali besar mengakui bahwa Syaikh Ahmad Tijani merupakan wali besar bahkan lebih besar dari yang lain. karena di dalam dunia tasawuf diakuai bahwa seorang wali bisa melihat wali dan derajat kewalian hanya bisa diketahui oleh sesama wali, yang hakikatnya berasal dari Allah.
Saat Syaikh Ahmad Tijani mengaku, berjumpa dengan Rasulullah SAW, dalam keadaan sadar lahir batin dan bukan dalam keadaan mimpi, beliau mendapatkan talqin (pengajaran) tentang wirid-wirid, dari Rasulullah Saw, berupa Istighfar 100 kali, dan Shalawat 100 kali. Empat tahun kemudian (pada tahun 1200 H) wirid itu disempurnakan lagi oleh Rasulullah Saw, dengan hailallah (La Ilaha Illa Allah) 100 kali. Wirid-wirid yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW, melalui al-fath, perjumpaan secara yagzhah ini memberikan kepada Syaikh Ahmad Tijani otoritas Shahib al-Thariqah.

DAFTAR PUSTAKA
      Jaiz, Hartono Ahmad. Tarekat Tasawuf Tahlilan dan Maulidan. Solo: Wacana Ilmu Press, 2007
      Mustofa, H A. Akhlak Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia, 2007
      Mulyati, Sri. Mengenal dan Memahami Tarekat-tarekat Muktabarah di Indonesia. Jakarta: Fajar Inter Pratama Offset, 2006
      Luthfi, Muhammad dan Thoha M Chabib. Mengenal Thariqah. Semarang: CV Aneka Ilmu, 2005
        Badruzzaman, Ikyan. 2008. Polemik Tentang Tariqat Tijaniyah di Indonesia. Garut, 14 Januari 2009


[1] Hartono Ahmad Jaiz, tarekat Tasawuf Tahlilan dan Maulidan (Solo: Wacana Ilmu Press, 2007), 23
[2] H.A. Mustofa, Akhlak tasawuf (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), 280-281
[3] H.A. Mustofa, Akhlak tasawuf (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), 281-282
[4] Sri Mulyati, Mengenal dan Memahami Tariqat-Tariqat Muktabarah di Indonesia (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2006), 217-218
[5] Ikyan Badruzzaman, 2008, Polemik Tentang Tariqat Tijaniyah di Indonesia, Garut, 14 Januari 2009
[6] Sri Mulyati, Mengenal dan Memahami Tariqat-Tariqat Muktabarah di Indonesia (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2006), 223-224
[7] Muhammad Luthfi dan M Chabib Thoha, Mengenal Thariqah (Semarang: CV Aneka Ilmu, 2005), 55-56
[8] Muhammad Luthfi dan M Chabib Thoha, Mengenal Thariqah (Semarang: CV Aneka Ilmu, 2005), 56-57