BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Manusia sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun memiliki panca indara
(anggota tubuh), akal pikiran dan hati sanubari. Ketiga potensi ini
harus bersih, sehat, berdaya guna dan dapat bekerja sama secara
harmonis. Untuk menghasilkan kondisi seperti itu ada tiga ilmu yang
berperan penting. Yang pertama, fiqih berperan dalam membersihkan dan
menyehatkan penca indra dan anggoa tubuh. Istilah yang digunakan fiqih
untuk untuk pembersihan dan penyehatan panca indra dan anggota tubuh ini
disebut thoharoh (besuci). Karena fiqih banyak berurusan dengan dimensi
lahiriyah manusia. Kedua filsafat berperan dalam menggerakan,
menyehatkan dan meluruskan akal pikiran. Karenanya filsafat banyak
berurusan denga metafisik manusia, dalam rangka menghasilkan
konsep-konsep yang menjelaskan inti tentang sesuatu. Ketiga tasawuf
berperan dalam membersihkan hati sanubari. Karenanya tasawuf banyak
berhubungan dengan dimensi batin manusia.
Adanya tiga potensi yang dimiliki manusia itu dapat dilihat dari isyarat yang terkandung dalam firman Alloh SWT sebagai berikut:
Artinya: “Katakanlah: "Dia-lah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi
kamu pendengaran, penglihatan dan hati". (tetapi) Amat sedikit kamu
bersyukur.” (QS. Al-Mulk. 23)
1.2. Tujuan
Tasawuf sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini berurusan dengan
penyucian al-fuad (hati sanubari) agar ia tetap jernih, dan dengan
jernihnya hati sanubaru akan memancarkan akhlak yang mulia. Dan
disinilah hubungan subtansial antara akhlak dan tasawuf.
1.3. Sistematika
Agar makalah ini mudah dipahami oleh pembaca, maka kami membuat sistematika penulisan makalah ini sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dibuatnya makalah dan sistematika penulisan makalah.
BAB II PEMBAHASAN
Pembahasan berisikan teori-teori yang digunkan dalam pembuatan makalah.
BAB III PENUTUP
Merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari pembahasan serta pengajuan usulan dan saran-saran seta kritik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Tasawuf
Dari segi bahasa tasawuf berarti sikap mental yang selalu memelihara
kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorbann untuk
kebaikan dan selalu bersikap bijaksana. Sikap yang demikian itu pada
hakikatnya adalah akhlak yang mulia
Adapun pengertian tasawuf dari segi istilah atau pendapat para ahli amat
bergantung pada sudut pandang yang digunakan masing-masing. Selama ini
ada tiga sudut pandang yang digunakan para ahli untuk mendefinisikan
tasawuf, yaitu sudut pandang manusia sebagai makhluk terbatas, manusia
sebagai makhluk yang harus berjuang, dan manusia sebagai makhlauk yang
ber-Tuhan. Jika dilihat dari sudut pandang sebagai makhluk yang
terbatas, maka tasawuf dapat didefinisikan sebagai upaya mensucikan diri
dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia, dan hanya memusatkan
perhatian kepada Alloh SWT.
Selanjutnya jika sudut pandang yang digunakan manusia sebagai makhluk
yang harus berjuang, maka tasawuf dapat diartikan sebagai upaya
memperindah diri dengan akhlak yang bersumber dari ajaran agama dalam
rangka mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Dan jika sudut pandang yang
digunakan manusia sebagai makhluk yang ber-Tuhan, maka tasawuf dapat
diartikan sebagai kesadaran fitrah (ke-Tuhanan) yang dapat megarahkan
jiwa agar tertuju kepada kegiatan-kegiatan yang dapat menghubungkan
manusia dengan Tuhan.
Jika tiga definisi tasawuf tersebut di atas satu dan lainnya
dihubungkan, maka segera tampak bahwa tasawuf pada intinya adalah upaya
melatih jiwa dengan berbagai kegiatan yang dapat membebaskan diri dari
pengaruh kehidupan dunia, sehingga tercermin akhlak yang mulia dan dekat
dengan Alloh SWT. Dengan kata lain tasawuf adalah bidang kegiatan yang
berhubungan dengan mental rohaniah agar selalu dekat dengan Tuhan.
Inilah hakikat tasawuf.
2.1. Sumber Tawawuf
1. Unsur Islam
Secara umum ajaran islam mengatur kehidupan yang bersifat lahiriah dan
jasadiah, dan kehidupan yang bersifat batiniah. Pada unsur batiniah
itulah kemudian lahirlah tasawuf. Unsur kehidupan tasawuf ini mendapar
perhatian yang cukup besar dari sumber ajaran islam, Al-Qur’an dan
Al-Hadits serta prkatek kehidupan nabi dan para sahabatnya.
2. Unsur Luas Islam
Dalam berbagai literatur yang ditulis para orientalis barat sering
dijumpai uraian yang menjelaskan bahwa tasawuf Islam dipengaruhi oleh
adanya unsur agam masehi, unsur Yunani, unsur Hindu/Budha, dan unsur
Persia. Hal ini secara akademik bisa saja diterima, namun secara aqidah
perlu kehatia-hatian. Para orientalis barat menyimpulkan bahwa adanya
unsur luar Islam masuk kedalam tasawuf itu disebabkan karena secara
historis agama-agama tersebut telah ada sebelum Islam, bahkan banyak
dikenal oleh masyarakat Arab yang kemudian masuk Islam. Akan tetapi kita
dapat mengatakan bahwa boleh saja orang-orang Arab terpengaruhi oleh
agama-agama tersebut, namun tidak secara otomatis mempengaruhi kehidupan
tasawuf, karena para penyusun ilmu tasawuf atau orang yang kelak
menjadi sufi itu bukan berasal dari mereka itu. Dengan demikian adanya
unsur luar Islam yang mempengaruhi tasawuf Islam itu merupakan masalah
akademik bukan masalah aqidah Islamiah. Karenanya boleh diterima dengan
sikap yang sangat kritis dan objekyif.
Unsur-unsur luar Islam yang mempengaruhi tasawuf Islam itu selanjutnya akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Unsur Masehi
Orang Arab sangat menyukai cara kependetaan, khususnya dalam hal latihan
jiwa dan ibadah. Atas dasar ini tidak mengherankan jika Van Kromyer
berpendapat bahwa tasawuf adalah buah dari unsur agama Nasrani yang
terdapat pada zaman jahiliyah. Hal ini diperkuat pula oleh Gold Ziher
yang mengatakan bahwa sikap fakir dalam Islam adalah merupakan cabang
dari agama Nasrani. Selanjutnya Noldicker mengatakan bahwa pakaian wol
kasar yang kelak digunakan para sufi sebagai lambang kesederhanaan hidup
adalah pakaian yang biasa digunakan oleh para pendeta. Sedangkan
Nicholson mengatakan bahwa istilah-istilah tasawuf itu berasal dari
agama Nasrani, dan bahkan ada yang mengatakan bahwa aliran tasawuf
berasal dari agama Nasrani.
Unsur-unsur tasawuf yang diduga mempengaruhi tasawuf Islam adalah sikap
fakir. Menurut keyakinan Nasrani bahwa Isa bin Maryam adalah seorang
yang fakir, dan Injil juga disampaikan kepada orang yang fakir. Isa
berkata :” Beruntunglah kamu orang-orang miskin, karena bagi kamu lah
kerajaan Alloh. Beruntung lah kamu orang-orang yang lapar karena kamu
akan kenyang.” Selanjutnya sikap tawakal kepada Alloh dalam soal
penghidupan terlihat pada, peranan syaikh yang menyerupai pendeta,
bedanya pendeta dapat menghapus dosa, selibasi, yaitu menahan diri tidak
kawin karena kawin di anggap dapat mengalihkan perhatian dari Kholiq,
dan penyaksian, dimana sufi dapat menyaksikan hakikat Alloh dan
mengadakan hubungan dangam Alloh.
b. Unsur Yunani
Kebudayaan Yunani yaitu filsafatnya telah masuk pada dunia dimana
perkembangannya dimulai pada akhir Daulah Umayah dan puncaknya pada
Daulah Abbasiyah, metode berpikir filsafat Yunani ini juga telah ikut
mempengaruhi pola berpkir sebagian orang Islam yang ingin berhubungan
dengan Tuhan. Kalau pada bagian uraian dimulai perkembangan Tasawuf ini
baru dalam taraf amaliah (akhlak) dalam pengaruh filsafat Yunani ini
maka uraian-uraian tentang tasawuf itu pun telah berubah menjadi tasawuf
filsafat.
Apabila diperhatikan memang cara kerja dari filsafat itu adalah segala
sesuatu diukur menurut akal pikiran. Tetapi dengan munculnya aliran
filsafat Neo Platonis menggambarkan, bahwa hakikat tertinggi hanya dapat
dicapai lewat yang diletakan Alloh pada hati setiap hamba setelah
seseorang itu membersihakn diri dari pengaruh materi. Ungkapan Neo
Platonis : “kenal lah dirimu dengan dirimu” diambil oleh para sufi dan
diantara sufi berkata : “siapa yang mengenal dirinya maka dia mengenal
Tuhannya”.
c. Unsur Hindu/Budha
Antara tasawuf dan sistem kepercayaan agama Hindu dapat dilihat adanya
hubungan seperti sikap fakir, darwisy. Al-Birawi mencatat bahwa ada
persamaan antara cara ibadah dan mujahadah antara tasawuf dan Hindu.
Kenudian pula paham reinkarnasi (perpindahan roh dari satu badan ke
badan yang lain), cara kelepasan dari dunia versi Hindu/Budha dengan
persatuan diri dengan mengingat Alloh.
Salah satu maqomat Sufiah al-fana tampaknya ada persamaan dengan ajaran
tentang Nirwana dalam agama Hindu. Gold Ziher mengatakan bahwa ada
hubungan persamaan antara tokoh Shidarta Gautama dengan Ibrahim bin
Adham tokoh sufi.
Menurut Qomar Kailani pendapat-pendapat ini terlalu ekstrim sekali
karena kalau diterima bahwa ajaran tasawuf itu berasal dari Hindu/Budha
berarti pada zaman Nabi Muhammad telah berkembang ajaran Hindu/Budha itu
ke Mekkah. Padahal sepanjang sejarah belum ada kesimpulan seperti itu.
d. Unsur Persia
Sebenarnya antara Arab dan Persia itu sudah ada hubungan sejak lama
yaitu hubungan dalam bidang politik, pemikiran, kemasyrakatan dan
sastra. Akan tetpai belum ditemukan dalil yang kuat yang menyatakan
bahwa kehidupan rohani Persia telah masuk ke tanah Arab. Yang jelas
adalah bahwa kehidupan kerohanian Arab masuk ke Persia itu terjadi
melalui ahli-ahlitasawuf di dunia ini. Namun barang kali ada persamaan
antara istilah zuhd di Arab dengan istilah zuhd menurut agama Manu dan
Mazdaq dan hakikat Muhammad menyerupai paham Harmuz (Tuhan Kebaikan)
dalam agama Zarathustra.
Dari semua uraian ini dapatlah disimpulkan bahwa sebenarnya tasawuf itu
besumber dari ajaran Islam itu sendiri mengingat yang dipraktekan Nabi
dan para sahabat. Hal ini dapat dilihat dari azas-azasnya, semua
berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi tidak bisa
dipungkiri bahwa setelah tasawuf itu berkembang menjadi pemikiran dia
mendapat pengaruh dari filsafat Yunani, Hindu, Persia dan lain
sebagainya, dan hal ini tidak hanya terjadi dalam bidang tasawuf saja
melainkan dalam bidang lainnya.
Sumber-sumber yang menggambarkan bahwa tasawuf Islam seolah-olah bukan
berasal dari ajaran Islam, biasnya berasal dari Barat. Di dalam berbagai
literatur yang ditulis para orientalis Barat kita menjumpai uraian
seperti itu. Hal ini di sebabkan karena mereka mengidentikan ajaran
Islam sebagaimana ajaran non Islam, yitu ajaran yang dibangun
berdasarkan hasil pemikiran logika yang dipengaruhi oleh situasi sosial
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Setelah kita mengetahui pangertian dan asal usul tasawuf, kita
dapat menyimpulkan bahwa atas wuf itu adalah sikap diri dalam
memelihara kesucian untuk mendapat rido Alloh SWT. dan tasawuf ini
ternyata bersumber dari Islam, bukan dari yang lain, meskipun ada
pengaruh dari luar Islam, tapi hal itu tidak mendominasi.
3.2. Saran
Semoga setelah membaca makalah ini kita bisa semakin mendekatkan
diri kepada Alloh SWT, salah satunya dengan memperdalam ilmu tasawuf
yang bertujuan untuk mensucikan diri. Semoga makalah ini bermanfaat,
khususnya bagi kami sebagai penulis, umumnya bagi semua pembaca. Amin
PUSTAKA
Nata Abuddin, Akhlak Tasawuf. Rajawali Pers.
Senin, 10 September 2012
TASAWUF
Wednesday, May 16, 2012
TASAWUF
Home »
TASAWUF
A. Pengertian Tasawuf
Tasawuf menurut bahasa terdapat 5 istilah :
- Suci (Shafa), bahwa orang sufi itu selalu melakukan perbuatan baik, tolong menolong dan memiliki moralitas yang benar
- Barisan (Shaff), bahwa orang sufi senantiasa memilih barisan paling depan dalam shalat berjama’ah
- Hikmah Tuhan (Theo (agama) shopi (kebenaran)),
- Serambi masjid (Shuffah),
- Bulu domba (Shuf),
Tasawuf menurut istilah ada beberapa tokoh yang mendefinisikannya, diantaranya
1. Al-Junaidi Al-Baghdadi adalah keberadaan tuhan tanpa adanya penghubung
2. Abu yazid Al-Bustomi memiliki 3 konsep
- Takhalli : mengosongkan diri
- Tahalli : menghiasi diri
- Tajalli : kebertuhanan
3. M. Amin Al-Qurdi adalah kejernihan hati
4. Zakariya Al-Anshori memiliki 3 konsep
- Al-Bidayah (permulaan): pengenalan
- Al-Mujahadah (kesungguhan):Pengamalan
- Masaqoh (tingkatan sulit): kebertuhanan
B. Asal-usul Tasawuf
- Pengaruh agama Kristen : berasal dari biara-biara / pendeta zaman dulu yang mengasignkan diri untuk beribadah
- Pengaruh falsafat pythagoras : bahwa roh manusia itu suci dan masuk kedalam tubuh yang bernafsu
- Pengaruh falsafat amanasi plotinus : roh berasal dari tuhan dan akan kembali ke tuhan
- Pengaruh agama budha : dengan memakai paham nirwana
- Pengaruh agama hindu : dengan memakai bersatunya atman dan brahman
C. Karakteristik
Abul wafa al-gonimi berpendapat bahwa tasawuf itu menurut pengalaman dan mistis
Ibnu arobi berpendapat bahwa tasawuf itu ilmu pasti dengan standart : akhlaki, amali, falsafi.
Definisi Ushul Fiqh dan Hukum Syara
Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
الأول: باعتبار مفردَيهِ؛ أي: باعتبار كلمة أصول، وكلمة فقه.
Pertama: ditinjau dari mufrodat ( kosa katanya ) terdiri dari dua mufrodat : yaitu kata usul dan kata fiqh
فالأصول: جمع أصل، وهو ما يبنى عليه غيره، ومن ذلك أصل الجدار وهو أساسه، وأصل الشجرة الذي يتفرع منه أغصانها قال الله تعالى: )أَلَمْ
تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ
طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24) .
Maka kata usul الاصول adalah jamak dari kata aslun أصل dan dia itu maknanya : apa-apa yang
dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya
tembok dan dia itu adalah pondasinya, dan pokoknya pohon yang bercabang
darinya ranting-rantingnya, sebagaiamana firman Allah Y:
)أَلَمْ
تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ
طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ) (إبراهيم:24)
24. Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah Y
Telah membuat perumpamaan kalimat yang baik[1] seperti pohon yang baik,
akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit ( QS ibrahim : 24 )
___________________________________________________
[1] termasuk
dalam Kalimat yang baik ialah kalimat tauhid, segala Ucapan yang
menyeru kepada kebajikan dan mencegah dari kemungkaran serta perbuatan
yang baik. kalimat tauhid seperti Laa ilaa ha illallaah.
والفقه لغة: الفهم، ومنه قوله تعالى: )وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي) (طـه:27 -28)
Dan fiqh secara bahasa adalah : pemahaman sebagaimana firman Allah Y : 27. Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku,28. Supaya mereka mengerti perkataanku, ( QS thohaa: 27-28 )
واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.
Makrifatul ahkaamis syar'iyyatil 'amaliyyahi bil adilatihaa at tafsiliyyah.
Adapun
makna secara istilah syar'ii adalah "Mengetahui hukum-hukum syar'i yang
bersifat amaliyyah dengan dalil dalilnya yang terperinci."
فالمراد بقولنا: (معرفة) ؛ العلم والظن؛ لأن إدراك الأحكام الفقهية قد يكون يقينيًّا، وقد يكون ظنيًّا، كما في كثير من مسائل الفقه.
Adapun maksud perkataan kami ( ma'rifah / mengetahui )
adalah ilmu dan persangkaan Karena mengetahui hukum-hukum fiqih
terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana
banyak dalam masalah-masalah fiqih.
والمراد
بقولنا: (الأحكام الشرعية) ؛ الأحكام المتلقاة من الشرع؛ كالوجوب
والتحريم، فخرج به الأحكام العقلية؛ كمعرفة أن الكل أكبر من الجزء والأحكام
العادية؛ كمعرفة نزول الطل في الليلة الشاتية إذا كان الجو صحواً.
Adapun
maksud dari perkataan kami ( ahkamus syar'iyyah / hukum-hukum syari'at )
adalah : hukum-hukum yang diambil dan berhubungan dengan syari'at,
seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i)
hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar
daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui
turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
والمراد
بقولنا: (العملية) ؛ ما لا يتعلق بالاعتقاد؛ كالصلاة والزكاة، فخرج به ما
يتعلق بالاعتقاد؛ كتوحيد الله ومعرفة أسمائه وصفاته، فلا يسمّى ذلك فقهاً
في الاصطلاح.
Adapun
maksud dari perkataan kami ( al amaliyah ) adalah : apa-apa yang tidak
berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk
darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti
mentauhidkan Allah Y , dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.
والمراد
بقولنا: (بأدلتها التفصيلية) ؛ أدلة الفقه المقرونة بمسائل الفقه
التفصيلية؛ فخرج به أصول الفقه؛ لأن البحث فيه إنما يكون في أدلة الفقه
الإجمالية.
Adapun
maksud dari perkataan kami ( bil adilatil tafsiliyyah / dengan
dalil-dalil yan terperinci ) adalah : dalil-dalil fiqh yang berhubungan
dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di
dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah
mengenai dalil-dalil fiqih yang umum.
الثاني: باعتبار كونه؛ لقباً لهذا الفن المعين، فيعرف بأنه: علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد.
Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan : "Ilmu
yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil faidah
darinya dan kondisi al mustafid ( orang yang mengambil faidah darinya )
فالمراد
بقولنا: (الإجمالية) ؛ القواعد العامة مثل قولهم: الأمر للوجوب والنهي
للتحريم والصحة تقتضي النفوذ، فخرج به الأدلة التفصيلية فلا تذكر في أصول
الفقه إلا على سبيل التمثيل للقاعدة.
Dan
maksud dari perkataan kami ( al ijmaliyyah / umum ) adalah :
kaidah-kaidah secara umum seperti perkataan : "perintah menunjukkan
hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal
menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut
untuk mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum":
dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah
disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam
penerapan) suatu kaidah.
والمراد
بقولنا: (وكيفية الاستفادة منها) ؛ معرفة كيف يستفيد الأحكام من أدلتها
بدراسة أحكام الألفاظ ودلالاتها من عموم وخصوص وإطلاق وتقييد وناسخ ومنسوخ
وغير ذلك، فإنَّه بإدراكه يستفيد من أدلة الفقه أحكامها.
Adapun maksud dari ucapan kami (
kaifiyatul istifadah minha / bagaimana cara mengambil faedah darinya)
adalah : mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya
dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum,
khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan
menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum)
seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqh
والمراد
بقولنا: (وحال المستفيد) ؛ معرفة حال المستفيد وهو المجتهد، سمي مستفيداً؛
لأنه يستفيد بنفسه الأحكام من أدلتها لبلوغه مرتبة الاجتهاد، فمعرفة
المجتهد وشروط الاجتهاد وحكمه ونحو ذلك يبحث في أصول الفقه
Adapun
maksud dari perkataan kami ( wa haalul mustafid / dan keadaan orang
yang mengambil faedah ) adalah :orany yang mengambil faidah disebut mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah karena ia dengan sendirinya dapat
mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah mencapai
derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya
dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.
%%%%%%%%%
الأحكـــــام
الأحكام: جمع حُكم وهو لغةً: القضاء.
AHKAM / HUKUM-HUKUM
Ahkam adalah bentuk jamak dari hukum dan arti secara bahasa adalah : keputusan/ketetapan
واصطلاحاً: ما اقْتضاه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب، أو تخيير، أو وضع.
Maa iqtadhoohu khitoobus syar'ii al muta'aloqiti bi af'alil mukaliifin min tholabinau takhyiirin au wadh'iin.
"adapun makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang ditetapkan oleh pangilan syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."
فالمراد بقولنا: (خطاب الشرع) ؛ الكتاب والسنة.
Adapun maksud dari ucapan kami ( khirobus sar'I / pangilan syariat ) adalah al qur'an dan as sunnah
والمراد بقولنا: (المتعلق بأفعال المكلفين) ؛ ما تعلق بأعمالهم سواء كانت قولاً أم فعلاً، إيجاداً أم تركاً.
فخرج به ما تعلق بالاعتقاد فلا يسمى حكماً بهذا الاصطلاح.
Adapun maksud dari ucapan kami : ( al muta'aliqotu bi af'alil mukalifin / berhubungan dengan perbuatan
mukallaf ) adalah : apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan mereka
baik itu berupa perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau
meninggalkan sesuatu.
Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.
والمراد بقولنا: (المكلفين) ؛ ما من شأنهم التكليف فيشمل الصغير والمجنون.
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( al mukalafiin ) siapa saja yang keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.
والمراد بقولنا: (من طلب) ؛ الأمر والنهي سواء على سبيل الإلزام، أو الأفضلية.
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( min tholabin / dari tuntutan" ) adalah perintah dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.
والمراد بقولنا: (أو تخيير) ؛ المباح.
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( au takyiirin / atau pilihan) adalah hal-hal yang dibolehkan.
والمراد بقولنا: (أو وضع) ؛ الصحيح والفاسد ونحوهما مما وضعه الشارع من علامات وأوصاف للنفوذ والإلغاء.
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( au wadh'in / atau peletakan ) adalah
: Sah, rusak, dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at
dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.
أقسام الأحكام الشرعية:
تنقسم الأحكام الشرعية إلى قسمين: تكليفية ووضعية.
PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT:
Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan) dan Wadh'iyyah (Peletakan).
فالتكليفية خمسة: الواجب والمندوب والمحرَّم والمكروه والمباح.
Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom, makruh, dan mubah.
1 - فالواجب لغة: الساقط واللازم.
1. wajib arti secara bahasa adalah : yang jatuh dan harus"
واصطلاحاً: ما أمر به الشارع على وجه الإلزام؛ كالصلوات الخمس.
Adapun
makna secara istilahi adalah : Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat
syari'at dengan bentuk keharusan", seperti sholat lima waktu.
فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at )hal-hal yang haram, makruh dan mubah.
وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام) ؛ المندوب.
Maka keluar dari perkataan kami (dengan bentuk keharusan ) hal-hal yang mandhub , boleh dilakukan
والواجب يثاب فاعله امتثالاً، ويستحق العقاب تاركُه. ويُسمَّى: فرضاً وفريضة وحتماً ولازماً.
Maka
wajib itu adalah orang yang melakukannya mendapatkan pahala jika
ikhlas, dan orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan adzab.dan
dinamakan juga : fardhu dan karidhoh serta pasti dan harus.
2 - والمندوب لغة: المدعوُّ.
2.mandhub ( sunnah) secara bahasa adalah : yang diseru".
واصطلاحاً: ما أمر به الشارع لا على وجه الإلزام؛ كالرواتب.
Adapun makna secara istilahi adalah : "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan", seperti sholat rowatib.
فخرج بقولنا: (ما أمر به الشارع) ؛ المحرم والمكروه والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami (: "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang haram, makruh dan mubah.
وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام) ؛ الواجب.
Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan) hal-hal yang wajib.
والمندوب يثاب فاعله امتثالاً، ولا يعاقب تاركه ويُسمَّى سنة ومسنوناً ومستحباً ونفلاً.
Maka
mandub ( sunnah ) itu adalah orany yang mnegerjakannya mendapat pahala
jika ia ikhlas dalam pelaksanaanya, dan orang yang meninggalkannya
tidak mendapatkan adzab. Dan dinamakan juga : sunnah , atau masnuunah atau mustahab ( yang di sukai ) dan nafilah.
3 - والمحرم لغة: الممنوع.
3. haram makna secara bahasa adalah dilarang
واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك؛ كعقوق الوالدين.
Adapun
makna secara istilah adalah : Apa-apa yang dilarang oleh pembuat
syari'at dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti durhaka
kepada orang tua.
فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami ( Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib dan mandhub dan mubah.
وخرج بقولنا: (على وجه الإلزام بالترك) ؛ المكروه.
Dan keluar dari perkataan kami (dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan) hal-hal yang makruh
والمحرم يثاب تاركه امتثالاً، ويستحق العقاب فاعله. ويسمى: محظوراً أو ممنوعاً.
Maka haram adalah : pelakunya
diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan
orang yang melakukannya berhak mendapatkan adzab.
4 - والمكروه لغة: المبغض.
4. makruh arti secara bahasa adalah: yang di murkai ( di benci )
واصطلاحاً: ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك؛ كالأخذ بالشمال والإعطاء بها
Adapun
arti secara istilahi adalah : "Apa-apa yang dilarang oleh pembuat
syari'at tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti
mengambil sesuatu dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri.
فخرج بقولنا: (ما نهى عنه الشارع) ؛ الواجب والمندوب والمباح.
Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at ) hal-hal yang wajib , mandhub / sunnah dan mubah.
وخرج بقولنا: (لا على وجه الإلزام بالترك) ؛ المحرم.
Dan keluar dari perkataan kami (tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan ) hal-hal yang haram.
والمكروه: يثاب تاركه امتثالاً، ولا يعاقب فاعله.
Maka makruh
itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala
(ikhlas), dan orang yang melakukannya tidak mendapatkan adzab.
5 - والمباح لغة: المعلن والمأذون فيه.
5. mubah arti secara bahasa adalah : yang diumumkan dan diizinkan.
واصطلاحاً: ما لا يتعلق به أمر، ولا نهي لذاته؛ كالأكل في رمضان ليلاً
Adapun arti secara istilahi adalah : Apa-apa
yang tidak berhubungan dengan perintah( wajib ) dan larangan ( haram )
secara asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon..
فخرج بقولنا: (ما لا يتعلق به أمر) ؛ الواجب والمندوب.
Maka keluar dari perkataan kami (Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah ) hal-hal yang wajib dan mandhub / sunnah.
وخرج بقولنا: (ولا نهي) ؛ المحرم والمكروه.
Dan keluar dari perkataan kami (dan tidak juga larangan ) hal yang haram dan makruh.
وخرج
بقولنا: (لذاته) ؛ ما لو تعلق به أمر لكونه وسيلة لمأمور به، أو نهي لكونه
وسيلة لمنهي عنه، فإن له حكم ما كان وسيلة له من مأمور، أو منهي، ولا
يخرجه ذلك عن كونه مباحاً في الأصل.
Dan keluar dari perkataan kami (secara asalnya)
seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni
suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal yang
diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena keberadaannya
sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal yang mubah
tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah tersebut) menjadi
wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang dilarang. Dan
yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah) dari
keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.
والمباح ما دام على وصف الإباحة، فإنه لا يترتب عليه ثواب ولا عقاب.ويسمى: حلالاً وجائزاً.
Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka ia tidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.
الأحكام الوضعية:
AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH
الأحكام الوضعية: ما وضعه الشارع من أمارات، لثبوت أو انتفاء، أو نفوذ، أو إلغاء.
ومنها: الصحة والفساد.
Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah : Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan dan diantaranya adalah : benar ( shahih ) dan rusak
1 - فالصحيح لغة: السليم من المرض.
1. Shohih arti secara bahasa adalah : yang selamat dari penyakit
واصطلاحاً: ما ترتبت آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.
Adapun makna istilah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah ataupun akad ( perjanjian ) ."
فالصحيح من العبادات: ما برئت به الذمة، وسقط به الطلب.
Maka sahih dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengan mengerjakannya ( yakni ibadah yang sah) dan tuntutan syar'ii gugur dengannya.
والصحيح من العقود: ما ترتبت آثاره على وجوده؛ كترتب الملك على عقد البيع مثلاً.
Dan
sahih dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad / perjanjian
tersebut berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual
beli berakibat berubah kepemilikan.
ولا يكون الشيء صحيحاً إلا بتمام شروطه وانتفاء موانعه.
Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
مثال ذلك في العبادات: أن يأتي بالصلاة في وقتها تامة شروطها وأركانها وواجباتها.
Contohnya
dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya dengan
menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan
kewajiban-kewajibannya.
ومثال ذلك في العقود: أن يعقد بيعاً تامة شروطه المعروفة مع انتفاء موانعه.
Contohnya
dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan menyempurnakan
syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya
penghalang-penghalangnya.
فإن فُقِد شرطٌ من الشروط، أو وُجِد مانع من الموانع امتنعت الصحة.
Jika
hilang salah satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya
penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sahih (
benar )
مثال فَقْد الشرط في العبادة: أن يصلي بلا طهارة.
Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.
ومثال فقد الشرط في العقد: أن يبيع ما لا يملك.
Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang bukan miliknya
ومثال وجود المانع في العبادة: أن يتطوع بنفل مطلق في وقت النهي.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah mutlak pada waktu larangan
ومثال وجود المانع في العقد: أن يبيع من تلزمه الجمعة شيئاً، بعد ندائها الثاني على وجه لا يباح.
Contoh
adanya penghalang dalam akad / perjanjian : seseorang menjual sesuatu
kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang
kedua, dari sisi yang tidak dibolehkan adamya jual beli.
2 - والفاسد لغة: الذاهب ضياعاً وخسراً.
2. Rusak/Fasid secarabahasa adalah : yang pergi serta hilang dan rugi..
واصطلاحاً: ما لا تترتب آثار فعله عليه عبادةً كان أم عقداً.
Adapun
makna secara istilah adalah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak
berakibat kepadanya, baik itu ibadah ataupun akad / perjanjian.
فالفاسد من العبادات: ما لا تبرأ به الذمة، ولا يسقط به الطلب؛ كالصلاة قبل وقتها
Fasid
dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan tuntutan
tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.
والفاسد من العقود: ما لا تترتب آثاره عليه؛ كبيع المجهول.
Fasid
dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak berakibat
padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang belum
ditentukan.
وكل
فاسد من العبادات والعقود والشروط فإنه محرّم؛ لأن ذلك مِنْ تعدِّي حدود
الله، واتخاذِ آياته هزؤاً، ولأن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنكر على من
اشترطوا شروطاً ليست في كتاب الله(1) .
Dan
semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat maka itu
adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui batasan-batasan
Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan, dan karena Nabi
shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang mensyaratkan
syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an ) ( lihat HR
bukhari no ( 2155 ) dalam kitab ; al buyu' ( jual-beli ) bab: jika mau
menolak al musorro'at, dan muslim no ( 1504) dalam kitab : al 'iteq ( 2)
bab ; sesungguhnya wala ' bagi yang memerdekakan.)
والفاسد والباطل بمعنى واحد إلا في موضعين::
الأول: في الإحرام؛ فرّقوا بينهما بأن الفاسد ما وطئ فيه المُحرمِ قبل التحلل الأول، والباطل ما ارتد فيه عن الإسلام.
الثاني: في النكاح؛ فرقوا بينهما بأن الفاسد ما اختلف العلماء في فساده كالنكاح بلا ولي، والباطل ما أجمعوا على بطلانه كنكاح المعتدة.
Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat
Yang
pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid
adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya sebelum tahallul
awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari Islam.
Yang
kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid
adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam kerusakannya,
seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang disepakati
kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.
(1) رواه البخاري (2155) كتاب البيوع ، 56 ـ باب إن شاء رد المصرأة ، ومسلم (1504) كتاب العتق ، 2- باب إنما الولاء لمن أعتق.
Tariqat tijaniyah
Proses Kelahiran Tariqat Tijaniyah
Tariqat tijaniyah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad
Al-Tijani (1150-1230 H) yang lahir di Desa ‘Ain Madi, Aljazair Selatan dan
meninggal di fez, Maroko, dalam usia 80 tahun. Syaikh Ahmad Tijani diyakini
oleh kaum tijaniyah sebagai wali agung yang memiliki derajat tertinggi, dan
memiliki banyak keramat, karena didukung oleh faktor genealogis, tradisi keluarga,
dan proses penempaan dirinya.[4]
Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Salim bin al-‘Idl bin
Salim bin Ahmad bin ‘Ali-bin Ishaq bin Zain al-‘Abidin bin Ahmad bin Abi Talib,
dari garis siti fatimah al-zahra’ binti
Muhammad Rasulullah SAW.
Ahmad Tijani lahir dan dibesarkan dalm lingkungan
tradisi keluarga yang taat beragama. A. Fauzan Fathullah membagi riwayat hidup
Syaikh Ahmad Tijani kedalam beberapa periode:
a.
Periode kanak-kanak (sejak lahir
(1150 M)-usia 7 tahun)
b.
Periode menuntut Ilmu (usia 7-
belasan tahun)
c.
Periode sufi (usia 21-31 tahun)
d.
Periode iyadhah dan mujahadah
(usia 31-46 tahun)
e.
Periode al-fath al akbar
(tahun 1196 H)
f.
Periode pengangkatan sebagi wali al-hatm (tahun 1214 H)
Pada bulan Muharram 1214 H mencapai al-quthbaniyah
al-uzm, dan pada tanggal 18 Safar 1214 H mencapai wali al- katm wa
al-maktum. Ketika memasuki usia dewasa, ia tenggelam dalam dunia sufi,
sehingga dapat mencapai derajat wali tertinggi.
Kelahiran Tariqat Tijaniyah sangat terkait dengan
kedudukan syaikh ‘Ahmad Tijani sebagai wali al- qutb al-a’ zham. Derajat
kewalian Ahmad Tijani sebagai al-quthb – al-a ‘zham dan wali al-khatm
wa-maktum diyakini oleh kaum tijaniyah dicapai melalui proses panjang.
Sebelum diangkat sebagai wali besar, sebagai mana telah dikatakan sejak usia 7
tahun telah hafal Al-Qur’an kemudian sampai usia 20 tahun beliau mendalami
berbagai cabang ilmu seperti: Ilmu Usul, Ilmu Furu’, dan Ilmu Adab. Kemudian mulai usia 21 tahun sampai 31 tahun syaikh
Ahmad Tijani mulai mengamalkan Ilmu-ilmu kesufiannya dan kewalian. Sejak usia
46 tahun ia menenggelamkan diri dalam amalan-amalan para wali. Ia mengunjungi
para wali besar di berbagai Negara seperti Tunis,
Mesir, Makkah, Madinah, Maroko, Fez,
dan Abi samghun.
Kunjungan Syaikh
Ahmad Tijani kepada wali-wali besar dalam upaya silaturrahmi dan mencari
ilmu—ilmu kewalian secara lebih luas. Pada saat itu pula para wali besar,
sebagaimana telah dikatakan melihat dan mengakui bahwa Syaikh Ahmad Tijani
adalah wali besar bahkan lebih besar derajatnya dari yang lain. Kesaksian para
wali besar atas derajat kewalian Syaikh Ahmad Tijani yang tinggi diakui dan
disaksikan dihadapan Syaikh Ahmad Tijani. Didalam dunia tasawuf diakuai bahwa
seorang wali bisa melihat wali dan derajat kewalian hanya bisa diketahui oleh
sesama wali, yang hakikatnya berasal dari Allah, anugrah dari Allah, tidak
dapat diketahui kecuali atas kehendak Allah. Seorang wali, dengan ilmu
ma’rifah-nya dan atas anugrah Allah, bisa mengetahui derajat sesama wali.
Proses panjang ilmu-ilmu kewalian, melalui perjalanan
panjang, kunjungan Syaikh Ahmad Tijani kepada pembesar wali, dengan
kesaksiannya berakhir di padang Sahara, daerah tempat wali besar Abu Samghun. Pada tahun
1196 H. beliau pergi ke Sahara tempat Abu Samghun
berada. Ditempat inilah (pada tahun 1196 H) Syaikh Ahmad Tijani mencapai
anugrah dari Allah, Yaitu (Pembukaan Besar). Pada saat itu Syaikh Ahmad Tijani
mengaku, berjumpa dengan Rasulullah SAW, dalam keadaan sadar lahir batin dan
bukan dalam keadaan mimpi. Saat demikian menjadi momentum yang penting dan
menentukan bagi syaikh Ahmad Tijani mendapat talqin (pengajaran) tentang
wirid-wirid dari Rasulullah Saw, berupa Istighfar 100 kali, dan Shalawat 100
kali. Empat tahun kemudian (pada tahun 1200 H) wirid itu disempurnakan lagi
oleh Rasulullah Saw, dengan hailallah (La Ilaha Illa Allah) 100 kali.
Wirid-wirid yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW, melalui al-fath,
perjumpaan secara yagzhah ini memberikan kepada Syaikh Ahmad Tijani otoritas
Shahib al-Thariqah.
Sebagaimana telah dijelaskan, pada saat talqin,
Rasulullah SAW, juga menjelaskan ketinggian derajat dan kedudukan wirid yang
diajarkan kepada Syaikh Ahmad Tijani. Karena kedudukan dan derajat ajaran
wiridnya yang sangat tinggi, Rasulullah SAW memerintahkan kepada Syaikh Ahmad
Tijani agar hanya berkonsentrasi pada pengamalan wirid itu, serta meninggalkan
wirid-wirid yang lain, dan juga meninggalkan para wali yang lain. Hal ini
menunjukkan jaminan Rasulullah SAW atas keunggulan wirid tersebut terhadap wirid wirid yang lain, dan jaminan
Rasulullah SAW, menjadi pembimbing, penanggung jawab, dan sekaligus perantara dihadapan
Allah. menurut Ali Harazim, segala sesuatu yang diperintahkan atau diturunkan Allah
SWT melalui perantara Rasulullah SAW. Perintah meninggalkan tariqat dan wali
yang lain disebabkan oleh kedudukan Syaikh Ahmad Tijani yang tinggi,
sebagaimana telah dijelaskan. Atas jaminan- jaminan demikian, mulailah Syaikh
Ahmad Tijani mengajarkan Tariqatnya kepada setiap umat Islam yang berminat.
Tariqat Tijaniyah memiliki aturan-aturan yang harus
ditegakkan oleh setiap pengamal tariqat tersebut. Aturan-aturan yang harus di
terapkan Tariqat Tijaniyah terdiri dari syarat-syarat dan tata krama (sopan
santun) terhadap guru, sesama ikhwan, dan terhadap dirinya sendiri.
Syarat-syarat dalam Tariqat Tijaniyah terbagi dua
bentuk yaitu:
a.
Syarat kamaliyah
- berhubungan dengan wirid
b.
syarat lazimah
- berhubungan dengan pribadi murid
- berhubungan dengan wirid
Sedangakan tata krama (sopan santun) yang harus
ditegakkan oleh murid Tijaniyah terdiri dari tiga bagian:
a.
tata krama terhadap diri sendiri
b.
tata krama terhadap syaikh
c.
tata karma terhadap ikhwan
Syaikh Ahmad Tijani mengaku sebagai khatim al-auliya
(penutup para wali), pengikat antara nabi Muhammad dan semua wali, baik yang telah
lalu maupun yang akan datang, dan jaminan bagi para pengikutnya dengan derajat
spiritual yang lebih tinggi serta dijanjikan masuk surga tanpa harus
menyerahkan harta benda mereka pada syaikh, sepanjang mereka mentaati ajaran
islam sesuai kemampuan, menarik para pedagang kaya dan pejabat senior di
Aljazair berbondong masuk Tariqat Tijaniyah.
Tariqat Tijaniyah perkembangannya cukup mencolok
sehingga dinilai dapat menyaingi otoritas Utsmaniyyah, sehingga Syaikh Ahmad
Tijani dan para pengikutnya dipaksa meninggalkan Aljazair. Syaikh Ahmad Tijani
kemudian pindah ke Fez
pada 1798, dan hidup disana hingga wafat. Ketika bangkit gerakan Wahhabiyah
yang memusuhi kaum sufidan tariqat yang menjahui dunia dan melestarikan
tradisi-tradisi penghormatan kuburan syaikh-syaikh tariqat, Tariqat Tijaniyah
justru lebih berkembang. Perkembangan tariqat ini semakin pesat terutama telah
mendapat dukungan-dukungan dari penguasa Maroko, Maulay Sulaiman, yang
berkepentingan mendekati Syaikh Ahmad Tijani untuk menghadapi persaingan dengan
zawiyah-zawiyah para syarif yang dinilai dapat merongrong kekuasaanya.
Persekutuan Tariqat Tijaniyah dengan pemerintah Maroko
berlangsung hingga 1912 dengan munculnya deklarasi protektorat menjelang akhir
abad ke-19, setiap kota di Maroko mendapat kesempatan mendirikan zawiyah
tijaniyah . perkembangan Tariqat Tijaniyah di Maroko jauh lebih pesat
dibandingkan dinegara-negara lain seperti Tunisia, dan Aljazair sendiri, tempat
pertama kali lahir tariqat ini berkembang pula dinegara Afrika lainnya seperti
Senegal, Mauritania, Guinea, Nigeria, dan Gambia, bahkan sampai keluar Afrika,
termasuk Saudi Arabia dan Indonesia.
Sistem Dasar
Pembentukan Tariqat Tijaniyah
Menurut Syaikh al-Sya’rani, sebagaimana dikutip oleh
Ali Harazim, ajaran tariqat kaum sufi berlandaskan kepada al-Qur’an dan
al-Sunnah, serta berasal dari metode suluk yang dipraktikan oleh Rasulullah SAW.
Dari landasan ini, unsur sanad (silsilah) yaitu urutan-urutan guru secara
berkesinambungan sampai kepada Rasulullah SAW, sangat penting dalam tariqat.
Idealnya, setiap guru dalam sanad bertemu langsung dengan guru di atas dan
seterusnya sampai sumber utama Rasulullah SAW. Namun dalam kenyataannya tidak
semua talqin tariqat menggunakan sanad demikian sebab ada talqin yang disampaikan
langsung antara syaikh Tariqat dengan Rasulullah SAW Setelah Rasulullah SAW meninggal
dunia, sistem demikian biasa dinamakan sistem “Barzakhi”.
Bimbingan Rasulullah SAW kepada para wali dalam keadaan
jaga mengantarkan pada satu pemahaman bahwa amalan wirid para wali termasuk didalamnya
amalan tariqat muncul sebagai buah mujahadahnya dan hal ini merupakan anugerah
Allah SWT Oleh karena itu menurut KH. Badruzzaman banyak tariqat para wali
dasar pembentukannya melalui talqin barzakhi. Untuk itu ia menyebutnya sebagai tariqat
Barzakhiyah artinya amalan yang diterima dari Nabi Muhammad SAW setelah beliau
meninggal dunia. Selanjutnya dikatakan bahwa semua amalan tariqat besar yang
berkembang di dunia Islam terbentuk melalui talqin barzakhi kecuali tariqat
Qadiriyah, karena sanad tariqat ini bersambung kepada Rasulullah SAW, melalui
Sayyidina Ali.
Tariqat Tijaniyah termasuk tariqat yang dasar
pembentukannya menggunakan sistem barzakhi. Makna barzakhi dalam Tariqat
Tijaniyah, sebagaimana tergambarkan dalam proses pembentukannya, bahwa
ajaran-ajaran itu tidak diperoleh melalui pengajaran dari guru-guru sebelumnya,
tetapi diperoleh langsung oleh Syaikh Ahmad Tijani dari Rasulullah SAW, dalam
perjumpaan secara yaqzhah. Pejumpaan dengan melihat Rasulullah SAW, walaupun
telah berada di alam barzakh, yang dialami oleh Syaikh Ahmad Tijani, adalah peristiwa
yang menurut tradisi tariqat, merupakan hal yang biasa dan bisa terjadi
terutama dialami oleh wali-wali besar.
Bertemu dengan Rasulullah dalam keadaan jaga merupakan
bagian dari kekaramatan wali. Dan karamah seperti inilah yang senantiasa
diharapkan dan dicita-citakan oleh para wali Allah SWT. Sebab berjumpa dengan
Rasulullah SAW, dan melihatnya dengan yaqzhah (dalam keadaan jaga) tidak dalam
keadaan tidur atau mimpi menunjukan jaminan maqam kewalian seseorang dari
Rasulullah SAW, sebagaimana akan dilihat nanti. Melihat dasar pembentukan
Tariqat Tijaniyah sebagai mana disebutkan di atas, bagi orang yang percaya
bahwa hal tersebut memang terjadi, berarti mereka sudah meyakini bahwa Syaikh
Ahmad Tijani memperoleh kedudukan yang tinggi, dan berarti pula Tariqat
Tijaniyah adalah tariqat yang mempunyai sanad sampai kepada Nabi Muhammad saw.
Oleh karena itu amalan Tariqat Tijaniyah adalah amalan Nabi Muhammad SAW.
Masuknya
Tariqat Tijaniyah ke Indonesia
Semenjak
awal kehadirannya ke Indonesia,
Thariqat Tijaniyah ini mendapat tantangan dari para ahli tariqat yang lain
(non-Tijaniyah) yang cukup keras sehingga menimbulkan pertentangan diantara
para ahli tariqat di Indonesia.
Pertentangan dilakukan dengan berbagai cara. Pertentangan itu timbul karena
adanya anggapan dari para penentang bahwa di dalam Tariqat Tijaniyah terdapat
kejanggalan-kejanggalan. Pada tahun 1928 –1931 pertentangan terjadi dalam
bentuk pamflet-pamflet yang berisikan tuduhan-tuduhan para penentang. Dan
mereka mendapatkan rujukan ulama dari Madinah, Sayyid Abdullah Dahlan.[5]
Masuknya Tariqat Tijaniyah ke Indonesia tidak diketahui secara pasti, tetapi
ada dua macam fenomena yang menunjukkan gerakan awal Tariqat Tijaniyah, yaitu
kehadiran syaikh ‘Ali bin Abd allah al-Thayyib, dan adanya pengajaran Tariqat
Tijaniyah di pesantren Buntet, Cirebon.
Kehadiran syaikh ‘Ali ibn ‘Abd allah al Thayyib tidak diketahui secara pasti
tahunnya.
G.F. Pijper menyebutkan bahwa syaikh ‘Ali ibn Abdullah
al-tayyib datang pertama kali keIndonesia saat menyebarkan Tariqat Tijaniyah
ini, di Tasikmalaya. Namun disebutkan pula oleh Pijper bahwa syaikh ‘Ali ibn ‘Abdullah
al-tayyib telah mendatangi berbagai daerah dipulau jawa sebelum ke Tasikmalaya.[6]
Syaikh ‘Ali ibn
Abdullah al-tayyib datang ke Tasikmalaya bertujuan menyebarkan Tariqat
Tijaniyah. Beliau menyeberkan kitab-kitab Tijaniyah dan mendatangi rumah-rumah
orang yang dianggap mengerti. Pada saat di
Tasikmalaya, ia juga
menulis kitab munyat al-Murid, yang
berisikan Tariqat dari guru-gurunya, pesan-pesan serta restu untuk menyebarkan
ajaran ini kepada murid-murid secara luas.
Berdasarkan kehadiran syaikh ‘Ali ibn ‘Abdullah
al-tayyib ke pulau jawa, maka Tariqat Tijaniyah di perkirakan datang ke Indonesia
pada awal abad ke-20 M (antara 1918 dan 1921 M), akan tetapi menurut Pijper,
sebelum tahun 1928 Tariqat Tijaniyah belum mempunyai pengikut di pulau Jawa.
Pijper menjelaskan, Cirebon
merupakan tempat pertama di ketahui adanya gerakan Tijaniyah.
Pada bulan maret 1928 pemerintah (kolonial) mendapat
laporan bahwa ada gerakan keagamaan yang dibawa oleh guru agama (kiai) yang
membawa ajaran Tariqat baru yaitu Tijaniyah. Sebelum tahun 1928 tarekat ini
belum diketahui berkembang gerakan ini di khawatirkan akan merekrut anggota
yang cukup besar karena sebelum tariqat ini belum pernah populer di mata
pemerintah. Namun demikian meskipun baru diketahui oleh pemerintah pada tahun
1928, sebenarnya pengajaran Tariqat Tijaniyah ini telah dimulai sejak atau
beberapa tahun sebelumnya.
Perkembangan Tariqat Tijaniyah di Cirebon mulanya
berpusat di pesantren Buntet di Desa Mertapada Kulon. Pesantren ini di pimpin
oleh lima
bersaudara, diantaranya adalah K.H. A bbas sebagai saudara tertua yang menjabat
sebagai ketua yayasan dan sesepuh pesantren dan K.H. Anas, adik kandungnya.
Kedua orang bersaudara ini kelak yang merintis dan
mengembangkan pertama kali Tariqat Tijaniyah. K.H. Anas pergi ke tanah suci untuk
mengambil talqin Tariqat Tijaniyah
dan bermukim di sana selama tiga tahun, dan
setelah itu kembali lagi ke Cirebon serta yang
memperkenalkan tariqat ini pertama kali di Cirebon. Dalam mengajarkan Tariqat Tijaniyah
kepada murid-muridnya, K.H. Anas menggunakan sistem pengaderan melalui
kiai-kiai di pesantren Buntet. Untuk menjaga kesinambungan Tariqat Tijaniyah kelak,
K.H. Anas membaiat K.H. Hawi dan K.H. Fahim, dan K.H. Rasyid dari pesantren
pesawahan, sindang laut Cirebon; dan K. akyas membaiat K. syifa’.
Dari pesantren Buntet, kemudian Tariqat Tijaniyah
menyebar secara luas kedaerah-daerah dipulau jawa melalui murid-murid pesantren
Buntet ini. Selain berasal dari Cirebon,
seperti Tasikmalaya, Brebes, dan Ciamis. Sejak tahun 1928 diluar Cirebon telah dikenal
pusat-pusat penyebaran Tariqat Tijaniyah, yaitu Brebes, Pekalongan, Tasikmalaya,
dan Ciamis. Beberapa tahun kemudian Tariqat ini tersebar luas kedaerah-daerah
lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Syarat
Masuk Tariqat Tijaniyah
Untuk masuk dalam tariqat Tijaniyah seseorang harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[7]
- Calon Ikhwan Tijani tidak mempunyai wirid tariqah.
- Mendapatkan talqin wirid Tariqah Tijaniyah dari orang yang mendapatkan izin yang sah untuk memberi wirid tariqah Tijaniyah.
Keterangan:
-
Apabila calon Ikhwan Tijani telah
masuk Tariqah lainnya, maka harus dilepaskan. Karena Tariqah Tijaniyah tidak
boleh dirangkap dengan Tariqah lainnya.
-
Wirid dari selain Syaikh Akhmad
At-Tijani yang tidak termasuk ikatan Tariqah, seperti hizib-hizib, Shalawat dan
sebagainya, boleh diwiridkan oleh Ikhwan Tijani selama tidak mengurangi
kemantapannya terhadap Tariqah tijaniyah.
Larangan
terhadap PemelukTariqah Tijaniyah
Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukakan oleh
seorang pengikut Tariqah Tijaniyah
adalah sebagai berikut:[8]
- Tidak boleh mencaci, membenci,dan memusuhi Syaikh Ahmad At-Tijani.
- Tidak boleh ziarah kepada wali yang bukan Tijani, khusus mengenai rabithoh saja.
- Tidak boleh memberi wirid Tariqah Tijaniyah tanpa ada izin yang sah.
- Tidak boleh meremehkan wirid Tariqah Tijaniyah .
- Tidak boleh memutuskan hubungan dengan makhluk tanpa izin syara’, terutama dengan Ikhwan Tijani
- Tidak boleh merasa aman dari makrillah
Keterangan:
-
Ziarah kepada wali yng bukan
Tijani yang tidak boleh adalah ziarah karena istimdad, tawassul dan do’a.
sedang ziarah untuk silaturrahmi untuk mengaji/menuntuk ilmu atau ziarah
semata-mata karena Allah ta’ala, maka boleh. Bagi Ikhwan Tijani yang belum tahu
ziarah yang boleh dan ziarah yang tidak boleh, hendaknya jangan melaksanakan
ziarah,karena bias membatalkan keterikatannya
dengan Tariqah Tijaniyah.
-
Yang dimaksud meremehkan wirid
ialah musim-musiman dalam melaksanakan wirid Tariqah, mengundurkan waktunya
tanpa adanya udzur.
-
Makrillah adalah siksa/adzab Allah
yang tampaknya seperti rahmatNya.
Kesimpulan
Dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa Tariqat
Tijaniyah di dirikan oleh Syaikh Ahmad Tijani yang diyakini oleh kaum tijaniyah
sebagai wali agung yang memiliki derajat yang tinggi. Lahirnya Tariqat
Tijaniyah disebabkan oleh terkaitnya kedudukan Syaikh Ahmad Tijani Sebagai al-
qutb al-a’ zham. Dengan adanya derajat kewalian Ahmad Tijani sebagai al-quthb
– al-a ‘zham dan wali al-khatm wa-maktum diyakini oleh kaum
tijaniyah dicapai melalui proses panjang, Sebelum diangkat sebagai wali besar.
Pada saat berkunjung pada wali besar dalam upaya untuk
silaturrahmi dan mencari ilmu kewalian secara lebih luas, ketika itu pula wali
besar mengakui bahwa Syaikh Ahmad Tijani merupakan wali besar bahkan lebih
besar dari yang lain. karena di dalam dunia tasawuf diakuai bahwa seorang wali
bisa melihat wali dan derajat kewalian hanya bisa diketahui oleh sesama wali,
yang hakikatnya berasal dari Allah.
Saat Syaikh Ahmad Tijani mengaku, berjumpa dengan
Rasulullah SAW, dalam keadaan sadar lahir batin dan bukan dalam keadaan mimpi,
beliau mendapatkan talqin (pengajaran) tentang wirid-wirid, dari Rasulullah
Saw, berupa Istighfar 100 kali, dan Shalawat 100 kali. Empat tahun kemudian
(pada tahun 1200 H) wirid itu disempurnakan lagi oleh Rasulullah Saw, dengan
hailallah (La Ilaha Illa Allah) 100 kali. Wirid-wirid yang diajarkan langsung
oleh Rasulullah SAW, melalui al-fath, perjumpaan secara yagzhah ini memberikan
kepada Syaikh Ahmad Tijani otoritas Shahib al-Thariqah.
DAFTAR
PUSTAKA
Jaiz, Hartono Ahmad. Tarekat Tasawuf
Tahlilan dan Maulidan. Solo: Wacana Ilmu Press, 2007
Mustofa, H
A. Akhlak Tasawuf. Bandung:
CV Pustaka Setia, 2007
Mulyati,
Sri. Mengenal dan Memahami Tarekat-tarekat Muktabarah di Indonesia. Jakarta: Fajar Inter
Pratama Offset, 2006
Luthfi,
Muhammad dan Thoha M Chabib. Mengenal Thariqah. Semarang: CV Aneka Ilmu, 2005
Badruzzaman, Ikyan. 2008. Polemik Tentang Tariqat
Tijaniyah di Indonesia. Garut, 14 Januari 2009
[1] Hartono Ahmad Jaiz, tarekat Tasawuf
Tahlilan dan Maulidan (Solo: Wacana Ilmu Press, 2007), 23
[2] H.A. Mustofa, Akhlak tasawuf (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2007), 280-281
[3] H.A. Mustofa, Akhlak tasawuf
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), 281-282
[4] Sri Mulyati, Mengenal dan Memahami
Tariqat-Tariqat Muktabarah di Indonesia (Jakarta: Fajar Interpratama
Offset, 2006), 217-218
[5] Ikyan
Badruzzaman, 2008, Polemik Tentang Tariqat Tijaniyah di Indonesia,
Garut, 14 Januari 2009
[6] Sri Mulyati, Mengenal dan Memahami
Tariqat-Tariqat Muktabarah di Indonesia (Jakarta: Fajar Interpratama
Offset, 2006), 223-224
[7] Muhammad
Luthfi dan M Chabib Thoha, Mengenal Thariqah (Semarang: CV Aneka Ilmu, 2005), 55-56
[8] Muhammad
Luthfi dan M Chabib Thoha, Mengenal Thariqah (Semarang: CV Aneka Ilmu, 2005), 56-57
Langganan:
Postingan (Atom)