Senin, 14 Januari 2019

Maulid al-Hafidz as-Suyuthi


Maulid al-Hafidz as-Suyuthi
حُسْنُ الْمَقْصِدِ فِي عَمَلِ الْمَوْلِدِ
(Tujuan Baik dalam Amaliyah Maulid Nabi)
(Terdapat dalam Kitab al-Haawii lil Fataawii)
بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله وسلام على عباده الذين اصطفى . وبعد :


Sungguh telah muncul pertanyaan tentang amaliyah Maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awal, apa hukumnya dalam pandangan agama? Apakah hal itu terpuji atau tercela? Dan apakah pelakunya mendapatkan pahala atau tidak?


Jawab: Menurut saya, bahwa subtansi dari maulid yang berupa berkumpulnya banyak orang, membaca al Quran, membaca kisah-kisah Nabi Muhammad mulai beliau diutus menjadi Rasul dan hal-hal yang terjadi saat kelahirannya yang terdiri dari tanda-tanda kenabian, dilanjutkan dengan suguhan hidangan untuk makan bersama kemudian selesai tanpa ada tambahan lagi, maka hal ini tergolong bidah yang baik, yang pelakunya mendapatkan pahala karena ia mengagungkan derajat Nabi Muhammad Saw, menampakkan rasa senang dan kebahagiaan dengan kelahirannya yang mulia.[1]

Raja Al Mudzaffar Pengamal Pertama Maulid Nabi
Orang yang pertama kali memperbarui pelaksanaannya adalah penguasa Irbil, Raja al Mudzaffar Abu Said Kukburi bin Zainuddin Ali bin Biktikin (549-630 H), salah seorang raja yang agung, besar dan mulia.[2] Ia memiliki riwayat hidup yang baik. Dan dia telah memakmurkan masjid Jami’ al Mudzaffari di Safah Qasiyun.

Ibnu Katsir berkata dalam kitab Tarikh-nya, bahwa Malik al Mudzaffar mengamalkan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awal dan melakukan perayaan yang besar. Dia adalah cerdas hatinya, pemberani, tangguh, cerdas akalnya, pandai dan adil. Semoga Allah merahmatinya dan memuliakan tempat kembalinya.
Ibnu Katsir berkata: Syaikh Abu Khattab Ibnu Dahiyah telah mengarang kitab tentang Maulid Nabi dan diperuntukkan bagi Raja al Mudzaffar yang ia beri nama “at Tanwir fi Maulidi al Basyir an Nadzir”.[3] Al Mudzaffar membalasnya dengan memberi hadiah 1000 dinar atas karyanya itu. Ia diberi usia panjang dalam kekuasaannya hingga ia meninggal saat mengepung kota Perancis tahun 630 H, Ia terpuji sejarahnya dan perangainya.

Cucu Ibnu al Jauzi berkata dalam Mir’atu az Zaman: “Sebagian orang yang hadir dalam jamuan sebagian perayaan Maulid oleh Raja al Mudzaffar menceritakan bahwa beliau menyiapkan hidangan lima ribu kepala kambing yang digoreng, sepuluh ribu ayam, seratus kuda, seratus ribu burung zabadiyah, dan tiga puluh ribu bejana besar yang berisi manisan.”

Cucu Ibnu al Jauzi berkata: “Orang-orang yang hadir dalam acara Maulid al Mudzaffar adalah ulama-ulama  besar dan ulama Sufi, ia bergabung dan bercengkrama dengan mereka. Al Mudzaffar juga menyediakan jamuan untuk ulama Sufi mulai Dzuhur sampai Subuh, Ia menari bersama mereka[4]. Al Mudzaffar menghabiskan biaya dalam perayaan Maulid setiap tahun sebesar seratus ribu dinar. Ia memiliki ‘rumah tamu’ yang disediakan bagi para tamu dari semua penjuru dan dalam berbagai bentuk. Di ‘rumah tamu’ ini ia menghabiskan seribu dinar setiap tahunnya bagi para tamu. Ia memerdekakan budak dari Perancis setiap tahunnya dengan dua ratus ribu dinar. Ia juga mengalokasikan untuk kota Makkah dan Madinah dengan talang Ka’bah setiap tahun sebesar tiga puluh ribu dinar.”

Istri Raja al Mudzaffar, Rabiah Khatun Binti Ayyub (Saudara perempuan Raja Shalahuddin al Ayyubi),[5] bercerita bahwa baju suaminya terbuat dari kain yang kasar kisaran harga lima dirham. Istrinya berkata: Saya mencelanya karena ia berpakaian seperti itu. Dan Raja al Mudzaffar berkata: Saya berpakaian seharga lima dirham dan bersedekah dengan uang sisanya lebih baik daripada saya memakai pakaian mahal sementara saya menelantarkan orang fakir dan miskin.

Ibnu Khalkan berkata dalam biografi al Hafidz Abu Khattab Ibnu Dzahiyah: “Dia adalah ulama besar dan orang utama yang populer. Ia datang dari Maroko kemudian masuk ke Syam (Syria) dan Iraq, Ia bertempat di Irbil tahun 604 H, dan ia berjumpa dengan penguasa Irbil yang agung yaitu Mudzaffar bin Zainuddin yang gemar dengan Maulid Nabi, kemudian Ibnu Dahiyah mengarang kitab ‘at Tanwir fi Maulid al Basyir an Nadzir’, ia membacakan kitabnya di depan Raja, dan Raja memberinya seribu dinar.

Ibnu Khalkan berkata: Kami mendengarnya di hadapan Sultan dalam enam kali pertemuan majlis pada tahun 625 H.

Ulama Anti Maulid Nabi
Syaikh Tajuddin Umar bin Ali al Lakhmi as Sakandari yang dikenal dengan al Fakihani dari ulama generasi akhir madzhab Malikiyah berpendapat bahwa amaliyah Maulid adalah bid’ah yang tercela. Ia telah mengarang sebuah kitab “al Maurid fi al Kalam ‘ala ‘amali al Maulid”. Saya (al Hafidz as Suyuthi) akan mengungkapkannya dan mengulasnya satu-per satu. Al Fakihani Rahimahullahu berkata:


الْحَمْدُ للهِ الَّذِي هَدَانَا لاِتِّبَاعِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَأَيَّدَنَا بِالْهِدَايَةِ إِلَى دَعَائِمِ الدِّيْنِ وَيَسَّرَ لَنَا اِقْتِفَاءَ أَثَرِالسَّلَفِ الصَّالِحِيْنَ حَتَّى امْتَلأَتْ قُلُوْبُنَا بِأَنْوَارِ عِلْمِ الشَّرْعِ وَقَوَاطِعِ الْحَقِّ الْمُبِيْنِ وَطَهَّرَ سَرَائِرَنَا مِنْ حَدَثِالْحَوَادِثِ وَاْلاِبْتِدَاعِ فِي الدِّيْنِ أَحْمَدُهُ عَلَى مَا مَنَّ بِهِ مِنْ أَنْوَارِ الْيَقِيْنِ وَأَشْكُرُهُ عَلَى مَا أَسْدَاهُ مِنَ التَّمَسُّكِ بِالْحَبْلِ الْمَتِيْنِ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُاْلأَوَّلِيْنَ وَاْلآخِرِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ الطَّاهِرَاتِ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ صَلاَةً دَائِمَةًإِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ   :
Telah berulang kali pertanyaan dari kelompok yang mencari berkah dari perkumpulan yang dilakukan sebagian orang di bulan Rabiul Awal yang mereka namakan ‘Maulid’. Apakah hal ini ada dasarnya dalam agama ataukah sebuah bid’ah yang diperbarui dalam agama? Mereka mengharap jawaban yang jelas tentang hal itu. Maka saya menjawab, dengan meminta pertolongan kepada Allah:


Saya (al Fakihani) tidak mengetahui amaliyah Maulid ini memiliki dasar dalam al Quran maupun Sunnah (Hadis), juga tidak dilakukan oleh satu ulama umat yang menjadi panutan dalam agama yang berpegang pada amaliyah atau perkataan ulama terdahulu. Bahkan Maulid ini adalah bidah yang diperbarui oleh orang-orang yang berbuat salah, dan syahwat nafsu orang-orang yang gemar makanan. Dengan dalil yang akan kami sampaikan melalui lima hukum, maka kami berkata: Adakalanya hukum tersebut adalah wajib, sunah, mubah (boleh), makruh atau haram. Dan Maulid ini tidak termasuk wajib secara ijma’. Juga tidak sunah, sebab hakikat sunah adalah hal-hal yang dianjurkan oleh Syariat untuk melakukannya tanpa mencela karena meninggalkannya. Maulid ini tidak ada perintah dari agama, tidak dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in yang berpegang pada agama, sepengetahuan saya. Inilah jawaban saya di hadapan Allah ketika saya ditanya tentang Maulid. Juga tidak bisa dihukumi mubah (boleh), karena bidah dalam agama tidak dihukumi boleh (mubah) dengan ijma’ umat Islam. Maka hukum yang ada bagi Maulid berkisar antara makruh dan haram. Maka pembahasan Maulid terdiri dari dua bab dengan perincian sebagai berikut:


Pertama, seseorang melakukan amaliyah Maulid dari hartanya sendiri untuk keluarga dan sahabatnya. Mereka malakukannya sekedar berkumpul untuk menikmati makanan tanpa melakukan hal-hal yang dilarang. Maka inilah yang kami maksud dengan bid’ah yang makruh dan buruk,[6] karena tidak dilakukan oleh seorangpun dari ulama terdahulu yang ahli ibadah, ahli fikih dalam Islam, ulama umat manusia, penerang zaman dan hiasan tempat.


Kedua, mengandung unsur jinayah (pencurian) dan menguatnya keinginan, hingga seseorang memberikan sesuatu berdasar nafsunya sementara hatinya tersakiti. Sementara ulama berkata: Mengambil harta dengan kedudukan sama halnya mengambil harta dengan pedang. Terlebih lagi apabila dalam Maulid terdapat nyanyian disertai perut yang kenyang, alat malahi seperti gendang, wanita-wanita remaja, berkumpulnya para lelaki dengan anak-anak muda yang tampan dan wanita-wanita yang menyebabkan terjadinya fitnah, baik bercampur atau hampir bercampur, menari dengan berlanggak-lenggok, menghabiskan waktu dengan hal-hal yang tak berguna dan melupakan hari yang ditakuti (kiamat). Begitu pula wanita yang berkumpul di tempat yang berbeda dengan mengeraskan suara nyanyian, keluar untuk membaca dan dzikir yang telah disyariatkan dan yang telah menjadi tradisi, mereka lupa akan firman Allah: “sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi” (al Fajr: 14)


Hal ini adalah sesuatu yang tak ada perbedaan dari dua dua orang mengenai keharamannya dan tak ada yang menilainya baik dari orang-orang yang memiliki wibawa. Hal diatas hanya untuk mempermanis matinya hati dan tak dapat bebas dari perbuatan-perbuatan berdosa. Saya tambahkan untuk kalian, bahwa mereka menilainya sebagai ibadah, bukan sesuatu yang mungkarat yang diharamkan, innalillahi wainna ilaihi raji’un. (Awal mula Islam adalah sebagai sesuatu yang asing, dan akan kembali menjadi sesuatu yang asing seperti sedia kala)[7]


Sungguh indah perkataan guru kami, al Qusyairi, ketika ia melantunkan syair yang diijazahkan kepada kami: 


قَدْ عَرَفَ الْمُنْكَرَ وَاسْتَنْكَرَ*  الْمَعْرُوْفَ فِي أَيَّامِنَا الصَّعْبَةْ
وَصَارَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي وَهْدَةٍ * وَصَارَ أَهْلُ الْجَهْلِ فِي رُتْبَةْ
جَازُوْا عَنِ الْحَقِّ فَمَا لِلَّذِي * سَارُوْا بِهِ فِيْمَا مَضَى نِسْبَةْ
فَقُلْتُ لِلأَبْرَارِ أَهْلَ التُّقَى * وَالدِّيْنِ لَمَّا اشْتَدَّتِ الْكُرْبَةْ
لاَ تُنْكِرُوْا أَحْوَالَكُمْ قَدْ أَتَتْ * نَوْبَتُكُمْ فِي زَمَنِ الْغُرْبَةْ

“Dia tahu tentang yang munkar, tetapi pura-pura mengingkari hal yang baik di hari-hari yang sulit ini. Orang yang berilmu berada di tempat yang rendah, dan orang bodoh berada di tempat yang tinggi. Mereka melewati batas, maka bagaimana bagi mereka yang telah melewati masa silam itu? Saya berkata kepada orang-orang baik: Wahai orang yang bertaqwa dan menjalankan agama! Ketika masa sulit kian menjadi dahsyat, janganlah kalian mengingkari keadaan kalian. Saat ini telah tiba giliran kalian dalam masa keterasingan”


dan sungguh indah pula perkataan Imam Abu ‘Amr bin ‘Ala’ ketika ia berkata: Manusia selalu dalam kebaikan, selama ia kagum dari membanggakan diri (‘ujub).


Inilah penjelasan tentang Maulid. Padahal bulan dimana Rasulullah Saw dilahirkan, yaitu bulan Rabiul Awal, adalah bulan dimana Rasulullah wafat. Maka kebahagiaan di bulan tersebut tidak lebih utama dari kesedihan di bulan tersebut. Inilah penjelasan dari kami, dan kami mengharap dari Allah diterimanya amal ini dengan baik.


Semua keterangan di atas adalah penjelasan yang disampaikan oleh al Fakihani dalam kitabnya tersebut.


Bantahan I al Hafidz as Suyuthi
Saya (al Hafidz as Suyuthi) berkata: Perkataan al Fakihani yang berbunyi “Saya (al Fakihani) tidak mengetahui amaliyah Maulid ini memiliki dasar dalam al Quran maupun Sunnah (Hadis)”, jawabnya adalah ketidaktahuannya bukan berarti meniadakan sama sekali dalil tentang Maulid. Padahal pemimpin ahli hadis, al Hafidz Abu al Fadl Ibnu Hajar telah mengambil dalil dari hadis. Dan saya (al Hafidz as Suyuthi) juga mengambil dalil yang kedua dari hadis, seperti yang akan dibahas berikutnya.

Perkataan al Fakihani yang berbunyi “Maulid ini adalah bidah yang diperbarui oleh orang-orang yang berbuat salah….” Jawabnya: Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Maulid pertama kali dilakukan oleh seorang Raja yang adil dan alim, ia melakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Acara tersebut dihadiri oleh para ulama dan orang shaleh tanpa ada pengingkaran dari mereka, dan seorang ulama Ibnu Dahiyyah merestuinya dan mengarang sebuah kitab tentang Maulid. Mereka ini adalah para ulama yang berpegang pada agama, menyetujui pelaksanaannya dan tidak mengingkarinya.


Perkataan al Fakihani yang berbunyi “Juga tidak sunah, sebab hakikat sunah adalah hal-hal yang dianjurkan oleh Syariat untuk melakukannya”. Jawabnya: Anjuran dalam melakukan hukum sunah adakalanya dengan nash (Quran dan Hadis), dan adakalanya dengan Qiyas (menyamakan atau analogi). Dalam masalah Maulid, meskipun tidak ada nash tetapi ada Qiyas dengan dua dalil hadis, yang akan dijelaskan berikutnya. 


Perkataan al Fakihani yang berbunyi: “Juga tidak bisa dihukumi mubah (boleh), karena bid’ah dalam agama tidak dihukumi boleh (mubah) dengan ijma’ umat Islam”. Ini  adalah perkataan yang tidak dapat diterima. Sebab bid’ah tidak terbatas pada makruh dan haram saja, tetapi terkadang mubah, sunah dan wajib.


Bid’ah dan Klasifikasinya[8]
Imam An Nawawi berkata dalam kitab Tahdzib al Asma wa al Lughat:


الْبِدْعَةُ فِي الشَّرْعِ هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَبْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ مُنْقَسِمَةٌ إِلَىحَسَنَةٍ وَقَبِيْحَةٍ.
“Bid’ah dalam agama adalah memperbarui sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad Saw. Bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan qabihah (jelek).”[9]
Syaikh Izzuddin bin Abdissalam berkata dalam kitab al Qawaid:


الْبِدْعَةُ مُنْقَسِمَةٌ إِلَى وَاجِبَةٍ وَمُحَرَّمَةٍ وَمَنْدُوْبَةٍ وَمَكْرُوْهَةٍ وَمُبَاحَةٍ. قَالَ وَالطَّرِيْقُ فِي ذَلِكَ أَنْ تُعْرَضَ الْبِدْعَةُعَلَى قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ فَإِذَا دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ اْلإِيْجَابِ فَهِيَ وَاجِبَةٌ، أَوْ فِي قَوَاعِدِ التَّحْرِيْمِ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ، أَوِالنَّدْبِ فَمَنْدُوْبَةٌ، أَوِ الْمَكْرُوْهِ فَمَكْرُوْهَةٌ، أَوِ الْمُبَاحِ فَمُبَاحَةٌ.
“Bid’ah terbagi menjadi 5, wajib, haram, sunah, makruh dan mubah. Metode untuk mengetahuinya adalah dengan membandingkan bid’ah dengan kaidah dalam agama. Jika bid’ah masuk dalam kaidah wajib, maka bid’ah tersebut hukumnya wajib. Jika masuk dalam kaidah haram, maka menjadi haram. Jika masuk dalam kaidah sunah, maka menjadi sunah. Jika masuk dalam kaidah makruh, maka menjadi makruh. Jika masuk dalam kaidah boleh, maka menjadi boleh.”[10]


Syaikh Izzuddin kemudian menjelaskan contoh-contoh dari masing-masing bagian tersebut. Diantaranya beliau berkata: “Contoh bid’ah yang sunah adalah seperti membangun pesantren, tempat pendidikan, setiap kebaikan yang tidak dikenal di generasi awal. Juga seperti tarawih, bicara mendalam tentang tasawuf, dan berdebat. Contoh yang lain adalah perkumpulan perayaan dengan mengambil dalil dari beberapa masalah, jika bertujuan mendekatkan diri kepada Allah.


Al Baihaqi meriwayatkan dari Imam Syafii dalam kitab ‘Manaqib al Syafii’, bahwa beliau berkata[11]:


الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ أَحَدُهُمَا مَا أُحْدِثَ مِمَّا يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا، فَهَذِهِالْبِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ. وَالثَّانِي مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ.وَقَدْ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي قِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ “نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ” يَعْنِي اَنَّهَا مُحْدَثَةٌ لَمْ تَكُنْ، وَإِذَاكَانَتْ فَلَيْسَ فِيْهَا رَدٌّ لِمَا مَضَى. هَذَا آخِرُ كَلاَمِ الشَّافِعِي.
“Sesuatu yang diperbarui ada dua macam. Pertama, sesuatu yang baru yang bertentengan dengan al Quran, Hadis, atsar atau ijma’. Maka ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua, sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil agama, maka hal ini tidak tercela.” Sementara Umar berkata dalam ibadah malam di bulan Ramadlan: “Ini (tarawih berjamaah) adalah sebaik-baiknya bid’ah”. Yang dimaksud adalah sesuatu yang baru yang belum pernah ada. Dan kalaupun dikatakan bid’ah (secara bahasa) tapi di dalamnya tidak ada penolakan (bukan bid’ah tercela). Ini adalah akhir ucapan as Syafii.”


Dengan demikian bisa diketahui ketidakbenaran perkataan al-Fakihani yang berbunyi: “Juga tidak bisa dihukumi mubah (boleh) … sampai perkataannya: Maka inilah yang kami maksud dengan bid’ah yang makruh dan buruk”. Sebab amaliyah Maulid ini adalah sesuatu yang baru namun tidak bertentangan dengan al Quran, Hadis, atsar dan ijma’, maka Maulid ini tidak tercela sebagaimana dalam analisa Imam syafii, dan Maulid ini termasuk sebuah perbuatan baik yang tidak ditemukan dalam generasi awal. Sebab memberi hidangan yang jauh dari perbuatan berdosa adalah sebuah kebaikan, maka Maulid termasuk bid’ah yang dianjurkan (mandubah) sebagaimana dalam analisa Ibnu Abdissalam.


Bantahan II al Hafidz as Suyuthi
Perkataan al Fakihani yang berbunyi: “Kedua, mengandung jinayah….” Perkataan ini benar secara subtansi, tetapi faktor keharamannya karena mengandung unsur-unsur haram yang terdapat di dalamnya, bukan faktor berkumpul untuk merayakan syiar Maulid. Bahkan jika hal-hal yang haram ini terjadi dalam salat Jumat misalnya, maka akan menjadi buruk dan tercela. Namun bukan berarti berkumpul untuk salat Jumat kemudian menjadi jelek. Ini sudah jelas. Kami telah melihat sebagian hal diatas terjadi di malam-malam bulan Ramadlan ketika akan melakukan salat Tarawih. Apakah terbayang mencela berkumpul untuk salat Tarawih karena ada faktor lain yang menyertainya? Sungguh tidak. Justru kami berkata: “Hal utama dari salat Tarawih adalah sunah dan pendekatan diri kepada Allah, sedangkan hal lain yang menyertainya dari hal-hal diatas adalah buruk dan tercela”. Begitu pula kami berkata: “Hal yang paling pokok dari berkumpul untuk menampakkan syiar Maulid adalah sesuatu yang dianjurkan dan pendekatan diri kepada Allah, sedangkan hal lain yang menyertainya dari hal-hal diatas adalah tercela dan dilarang”.


Perkataan al Fakihani yang berbunyi: “Padahal bulan dimana Rasulullah Saw dilahirkan, yaitu bulan Rabiul Awal, adalah bulan dimana Rasulullah wafat….” Jawabnya: Sesungguhnya kelahiran Nabi Muhammad Saw adalah nikmat yang paling agung bagi kita, dan wafat beliau adalah musibah terbesar bagi kita. Agama telah mendorong untuk menampakkan karunia nikmat, dan mendorong untuk bersabar dan merahasiakan musibah. Syariat telah memerintahkan untuk melakukan aqiqah ketika kelahiran dan ini adalah bagian dari menampakkan rasa syukur dan bahagia atas kelahiran anak. Dan agama tidak memerintahkan menyembelih hewan atau lainnya saat kematian, bahkan melarang meratapi mayat dan menampakkan kesedihan. Maka kaidah-kaidah agama menunjukkan bahwa di bulan ini dinilai baik untuk menampakkan rasa senang dengan kelahiran Nabi Muhammad Saw, bukan menampakkan kesedihan di bulan tersebut dengan wafatnya beliau.
Ibnu Rajab (al Hanbali) dalam kitab al Lathaif ketika mencela kaum Rafidlah (salah satu aliran dalam Syiah), dimana mereka menjadikan Asyura’ (10 Muharram) sebagai ritual perayaan kematian atas terbunuhnya Husein, berkata: “Allah dan Rasulnya tidak memerintahkan menjadikan hari-hari musibah bagi para Nabi dan kematiannya sebagai ritual perayaan, maka bagaimana dengan orang-orang yang berada di bawah para Nabi?”[12]
Imam Abu Abdillah Ibnu al Hajj mengulas dalam kitab “al Madkhal ‘ala ‘amal al Maulid” dan menguatkan pembahasan Maulid. Pada intinya ia menilai baik dalam Maulid yang mengandung menampakkan syiar dan syukur, serta menilai jelek hal-hal yang mengandung sesuatu yang haram dan munkar. Saya (al Hafidz al Suyuthi) akan mengurai pembahasannya secara terperinci. Ibnu al Hajj berkata:
 (Bab Maulid)
Diantara bid’ah yang dilakukan oleh banyak orang beserta keyakinannya sebagai ibadah terbesar dan bentuk syiar Islam adalah perayaan yang dilakukan di bulan Rabiul Awal yang dikenal dengan Maulid. Dan Maulid ini terkadang mengandung bid’ah dan hal-hal yang diharamkan, seperti penggunaan alat musik yang terdiri dari gendang, terompet dan lainnya. Mereka melewatinya sebagai perayaan tahunan yang buruk, karena mereka menghabiskan sebagian besar waktu yang dianugerahkan oleh Allah dengan perbuatan-perbuatan bid’ah dan hal-hal yang diharamkan. Dan tidak diragukan lagi mendengarkan ‘musik dan nyanyian’ di luar malam Maulid juga memiliki hukum yang sama. Lalu bagaimana jika ‘musik dan nyanyian’ tersebut dimasukkan dalam keutamaan bulan yang agung ini, dimana Allah menganugerahkannya kepada kita dengan Nabi Muhammad Saw yang mulia ini? Idealnya, yang wajib adalah menambah kegiatan ibadah dan kebaikan dalam Maulid ini sebagai bentuk syukur kepada Allah yang telah menganugerahkan nikmat yang agung ini. Jika Rasulullah Saw tidak menambah bentuk ibadah di bulan ini sebagaimana beliau menambah ibadah di bulan yang lain, hal ini tidak lain karena belas kasih Rasulullah Saw kepada ummatnya. Sebab Rasulullah Saw meninggalkan sebuah amal ibadah karena khawatir dianggap sebagai sesuatu yang wajib bagi ummat, maka Rasulullah meninggalkannya karena kasihan pada umat. Namun Rasulullah Saw memberi isyarat tentang keagungan bulan ini dengan sabda beliau ketika ditanya mengenai puasa hari Senin, beliau menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ
“Senin adalah hari dimana saya dilahirkan”[13]
Maka, pengagungan pada hari Senin juga mengandung pengagungan pada bulan Rabiul Awal dimana Rasulullah lahir di bulan tersebut. Maka selayaknya kita memuliakan bulan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan mengutamakannya sebagaimana Allah memberi keutamaan bulan tersebut.[14] Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ وَلا فَخْرَ آدَمُ فَمَنْ دُونَهُ تَحْتَ لِوَائِي
“Saya adalah pemimpin putra Adam, bukan sombong. Adam dan orang di bawahnya berada di bawah bendera saya”[15]
Keutamaan waktu dan tempat adalah karena Allah memberi kekhususan dengan ibadah tertentu yang dilakukan di waktu dan tempat tersebut. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa waktu dan tempat tidak menjadi mulia karena bendanya, tetapi karena makna khusus yang terkandung didalamnya. Lihatlah makna khusus yang diberikan oleh Allah di bulan Rabiul Awal dan hari Senin ini. Tidakkah anda lihat bahwa puasa pada hari Senin memiliki keutamaan yang agung karena Rasulullah Saw dilahirkan di hari tersebut. Dengan demikian, dianjurkan bila telah masuk bulan yang mulia ini untuk dimuliakan, diagungkan dan dihormati secara layak untuk mengikuti Rasulullah Saw dalam mengistimewakan waktu-waktu utama dengan menambah perbuatan bajik dan memperbanyak amal-amal kebaikan. Tidakkah anda melihat riwayat Ibnu Abbas:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِي رَمَضَانَ
“Rasulullah adalah orang yang paling gemar melakukan kebaikan, dan beliau paling gemar di bulan Ramadlan…”[16]
Maka, kita meneladani pengagungan waktu-waktu utama sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah, sesuai dengan kemampuan kita.
Jika ada yang bertanya: “Rasulullah secara terus-menerus beribadah dalam waktu-waktu tertentu sebagaimana telah diketahui, namun Rasulullah tidak menekuni suatu ibadah di bulan Maulid ini seperti di bulan yang lain”. Jawabnya adalah: “Sebagaimana diketahui dari tradisi mulia Rasulullah Saw bahwa beliau menginginkan kemudahan bagi ummatnya, apalagi terkait hal-hal yang khusus. Tidakkah anda lihat bahwa Rasulullah Saw menjadikan Madinah sebagai wilayah ‘Haram’ sebagaimana Ibrahim menjadikan wilayah Makkah sebagai tanah Haram. Meski begitu Rasulullah tidak memberlakukan hukum denda membunuh hewan yang diburu dan memotong pohon yang ada di Madinah, sebagai bentuk keringanan dan belas kasih kepada umat beliau. Maka Rasulullah mengukur berdasarkan diri beliau dan jika hal tersebut diatas kemampuan beliau, maka beliau meninggalkannya karena untuk memberi keringanan kepada ummat. Dengan demikian, pengagungan di bulan Rabiul Awal yang mulia adalah dengan memperbanyak amal-amal suci, sedekah dan pendekatan diri lainnya. Barangsiapa yang tidak mampu, maka minimal ia meninggalkan hal-hal yang diharamkan untuk mengagungkan bulan mulia ini. Kendatipun hal tersebut harus dilakukan di bulan lain, namun di bulan Rabiul Awal ini dilakukan dengan lebih maksimal sebagai penghormatan, sebagaimana dilakukan di bulan Ramadlan dan dalam bulan-bulan mulia lainnya. Maka dapat meninggalkan hal-hal bid’ah dalam agama, menjauhi tempat-tempat bid’ah dan hal-hal yang tidak layak.”
Sebagian orang saat ini ada yang melakukan sebaliknya. Yaitu ketika masuk bulan yang agung ini mereka bergegas untuk melakukan hal yang tak berguna dan bermain alat music seperti gendang dan sebagainya. Sungguh disayangkan perbuatan mereka ini. Bahkan sebagian mereka menyangka bahwa mereka beradab dengan mmengawali Maulid melalui bacaan al Quran dan mereka melihat kepada orang yang lebih banyak pengetahuannya tentang hipnotis dan cara lain untuk menarik hati orang lain. Cara ini mengandung banyak mafsadah. Tidak itu saja, mereka juga menggabungkan hal buruk lainnya, yaitu penyanyinya adalah anak muda rupawan, indah suaranya, pakaiannya dan bentuknya. Ia bernyanyi, melenturkan suara dan gerakannya hingga menarik hati laki-laki dan perempuan. Maka terjadi fitnah[17] diantara kedua lawan jenis itu dan menyebabkan terjadinya mafsadah yang tak terhitung jumlahnya. Bahkan hal itu bisa menjadi penyebab rusaknya hubungan suami dan istri dan perceraian, hidup merana dan perpecahan setelah mereka dipertemukan.
Perbuatan-perbuatan buruk ini terjadi dalam acara Maulid yang digelar dengan nyanyian. Jika nyanyian tidak ada dan sekedar melakukan Maulid dengan hidangan makanan sebagai niat Maulid dan mengundang rekan-rekannya serta tidak melakukan hal-hal buruk diatas, maka ini adalah bid’ah dalam niatnya saja. Sebab hal itu perbuatan berlebih dalam agama dan bukan amal dari ulama terdahulu, sementara mengikuti ulama terdahulu lebih utama. Maulid juga tidak dilakukan dari satu orang ulama salaf bahwa mereka berniat melakukan Maulid. Kita adalah pengikut, maka apa yang mereka lakukan juga kita lakukan. (Inilah semua penjelasan Ibnu al Hajj).
Subtansi Maulid
(al Suyuthi berkata) Kesimpulan yang disampaikan oleh Ibnu al Hajj adalah tidak mencela Maulid. Dia mencela hal-hal yang haram dan mungkar yang terjadi dalam Maulid. Di awal pendapatnya sangat jelas bahwa ia (Ibnu al Hajj) menganjurkan agar bulan Maulid secara khusus ditambahkan perbuatan bajik, memperbanyak kebaikan, sedekah dan pendekatan diri yang lain. Inilah bentuk amaliyah Maulid yang kami nilai sebagai perbuatan baik. Sebab yang ada dalam Maulid hanyalah membaca al Quran dan sedekah makanan. Hal ini adalah kebaikan, kebajikan dan bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Sedangkan di akhir perkataan Ibnu al Hajj yang berbunyi: “Ini adalah bid’ah”, bisa jadi bertentangan dengan statement sebelumnya, atau bisa jadi yang dimaksud adalah bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) sebagaimana telah dijelaskan di awal kitab tadi, atau yang dimaksud perbuatan tersebut baik tetapi niatnya yang dinilai bid’ah, sebagaimana yang ia katakan: “ini adalah bid’ah dalam niatnya saja.” Dan perkataannya: “Maulid juga tidak dilakukan dari satu orang ulama salaf bahwa mereka berniat melakukan Maulid.”
Maka secara dzahirnya, Ibnu al Hajj menilai makruh untuk niat Maulid saja, namun dia tidak menilai makruh membuat hidangan dan mengundang rekan-rekannya. Jika memahami pendapatnya seolah tidak sesuai dengan pendapatnya semula. Sebab dia mendorong untuk menambah amal kebaikan sebagai bentuk syukur kepada Allah yang telah menciptakan penghulu para Rasul Saw. Inilah makna ‘niat Maulid’. Maka bahaimana mungkin Ibnu al Hajj mencela perilaku Maulid yang agung ini, padahal awalnya dia mendorong melakukakknya?
Sedangkan jika hanya melakukan kebaikan dan seterusnya tanpa niat sama sekali, maka hampir tidak mungkin terjadi. Kalaupun terjadi tidak disebut ibadah dan tidak ada pahalanya. Sebab tidak ada amal kecuali dengan niat, dan tidak ada niat, dalam hal ini adalah Maulid, kecuali untuk bersyukur kepada Allah atas kelahiran Nabi yang mulia ini dalam bulan Rabiul Awal. Inilah makna niat Maulid. Dan tidak diragukan lagi ini adalah niat yang baik. Maka pikirkanlah!
Kemudian Ibnu al Hajj berkata: “Sebagian orang melakukan Maulid tidak untuk mengagunggan Nabi, tetapi karena ia memiliki harta yang tersebar di banyak orang yang pernah ia berikan dalam acara walimah dan sebagainya, sementara ia ingin agar hartanya kembali namun ia malu memintanya secara langsung. Maka diadakanlah Maulid untuk mengembalikan hartanya yang ada di orang lain. Ini jelas mengandung keburukan-keburukan, diantaranya ia memiliki sifat munafik, yaitu menampakkan hal-hal yang tidak sama dengan nuraninya. Sebab secara dzahir ia mengadakan Maulid untuk kepentingan akhirat, semetara dalam hatinya ingin mengmpulkan harta. Ada juga sebagian orang yang mengadakan Maulid untuk mencari harta atau pujian dari orang-orang. Ini juga bagian dari keburukan yang sudah tidak samar lagi.”
Hal ini juga bagian dari yang telah diterangkan sebelumnya, bahwa celaan dalam Maulid karena tidak adanya niat yang baik, bukan dari perayaan Maulidnya sendiri.
Al Hafidz Ibnu Hajar Tentang Maulid[18]
Syaikhu al Islam Al Hafidz Ibnu Hajar telah ditanya tentang amaliyah Maulid, kemudian beliau menjawab:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ وَلَكِنَّهَا مَعَ ذَلِكَ قَدِاشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَ بِدْعَةً حَسَنَةً، وَإِلاَّفَلاَ.
“Pokok utama dalam amaliyah Maulid adalah bid’ah yang tidak diriwayatkan dari ulama salaf as shalih dari tiga generasi (sahabat, tabi’in, dan atba’ at tabi’in).[19] Akan tetapi Maulid tersebut mengandung kebaikan-kebaikan dan sebaliknya. Maka barangsiapa yang berusaha meraih kebaikan dalam Maulid dan menjauhi yang buruk, maka termasuk bid’ah yang baik.[20] Jika tidak, maka disebut bid’ah yang buruk”
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: Telah jelas bagi saya dalam menggali dalil Maulid dari sumber dalil yang sahih. Yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ فَوَجَدَ الْيَهُوْدَ يَصُوْمُوْنَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَسَأَلَهُمْ ؟ فَقَالُوْا هُوَيَوْمٌ أَغْرَقَ اللهُ فِيْهِ فِرْعَوْنَ وَنَجَى مُوْسَى فَنَحْنُ نَصُوْمُهُ شُكْرًا ِللهِ تَعَالَى
“Ketika Rasulullah Saw datang ke Madinah, beliau menjumpai kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura’ (10 Muharram), kemudian Nabi menanyakan kepada mereka? Mereka menjawab: Asyura’ adalah hari dimana Allah menenggelamkan Firaun dan menyelamatkan Musa. Maka kami berpuasa pada hari Asyura’ sebagai bentuk syukur kepada Allah”[21]
Dari hadis ini bisa diambil satu faidah diperbolehkannya melakukan syukur kepada Allah atas anugerah dari-Nya di hari tertentu, baik mendapatkan nikmat atau terlepas dari musibah, dan hal tersebut bisa dilakukan secara berulang kali setiap tahun. Bersyukur kepada Allah dapat diwujudkan dengan berbagai ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah dan membaca al Quran. Dan manakah nikmat yang lebih agung daripada kelahiran seorang Nabi, Nabi pembawa rahmat, di hari tersebut? Dari uraian ini dianjurkan untuk berusaha untuk mmenyesuaikan dengan hari kelahirannya agar sesuai dengan kisah Musa di hari Asyura’. Ulama yang tidak memperhatikan masalah ini, dia tidak mempedulikan di hari apa saja ia melakukan Maulid di bulan Rabiul Awal. Bahkan ada sekelompok ulama yang memberi kelonggaran untuk mengamalkan Maulid di hari apapun dalam satu tahun. Ini adalah terkait dalil Maulid.
Sedangkan apa sajakah yang harus diamalkan dalam Maulid? Maka dianjurkan untuk sekedar melakukan hal-hal yang difahami sebagai bentuk syukur kepada Allah sebagaimana yang telah dijelaskan. Yaitu membaca al Quran, memberi makanan, sedekah, melantunkan pujian tentang kenabian[22] dan syair-syair zuhud yang dapat menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal untuk akhirat.[23] Acara lain yang mengiringinya, seperti nyanyian, hal yang tak berguna dan sebagainya, maka sebaiknya diperinci sebagai berikut:“Sesuatu yang diperbolehkan dari nyanyian tersebut yang dapat ditolerir untuk dilakukan pada hari tersebut sebagai bentuk rasa suka cita, maka tidak apa-apa untuk diqiyaskan.[24] Sementara sesuatu yang haram atau makruh, maka harus dicegah. Begitu pula yang menyalahi hukum keutamaan”.Demikian penjelasan al Hafidz Ibnu Hajar.
Saya (al hafidz as Suyuthi) berkata: Telah jelas pula bagi saya dalam menggali dalil Maulid dari sumber hadis yang lain. Yaitu riwayat al Baihaqi dari Anas bahwa “Rasulullah Saw melakukan aqiqah untuk diri beliau sendiri setelah menjadi Nabi”[25]. Padahal telah dijelaskan dalam riwayat lain bahwa kakek beliau, Abdul Muthallib telah melakukan aqiqah untuk Nabi Muhammad pada hari ketujuh kelahirannya.[26] Sementara aqiqah tidak boleh diulang dua kali. Maka apa yang dilakukan oleh Nabi Saw tersebut adalah sebagai bentuk syukur atas penciptaan Allah terhadap beliau sebagai Rahmatan lil Alamin dan sebagai bentuk pemberian ajaran kepada umatnya, sebagaimana beliau membaca shalawat untuk beliau sendiri. Oleh karenanya, dianjurkan bagi kita untuk menampakkan rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan berkumpul, memberi makanan dan sebagainya, yang terdiri dari bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Al Hafidz Ibnu al Jazari Tentang Maulid[27]
Saya melihat Imam ahli qira’ah al Hafidz Syamsuddin Ibnu al Jazari berkata dalam kitabnya“Urf al Ta’rif bi al Maulid as Syarif”, dengan redaksi berikut[28]:
قَدْ رُؤِيَ أَبُوْ لَهَبٍ بَعْدَ مَوْتِهِ فِي النَّوْمِ فَقِيْلَ لَهُ مَا حَالُكَ ؟ فَقَالَ فِي النَّارِ إِلاَّ أَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنِّي كُلَّ لَيْلَةِاثْنَيْنِ وَأَمُصُّ مِنْ بَيْنِ أُصْبُعِي مَاءً بِقَدْرِ هَذَا وَأَشَارَ لِرَأْسِ أُصْبُعِهِوَأَنَّ ذَلِكَ بِإِعْتَاقِي لِثُوَيْبَةَ عِنْدَ مَابَشَّرَتْنِي بِوِلاَدَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِإِرْضَاعِهَا لَهُ.
“Salah seorang keluarga bermimpi bertemu Abu Lahab setelah kematiannya. Ada yang bertanya kepadanya: Bagaimana keadaanmu? Abu Lahab berkata: Saya di neraka. Hanya saja (siksa) diringankan bagi saya setiap hari senin dan saya meminum air dari jari saya seukuran ini (ia menunjuk ujung jarinya). Hal itu karena saya memerdekakan budak Tsuwaibah ketika dia memberi kabar gembira pada saya tentang kelahiran Nabi Muhammad, dan karena ia menyusui Nabi Muhammad”[29]
Jika Abu Lahab yang kafir dan mendapat celaan dalan al Quran diberi ‘balasan pahala’ di neraka karena kegembiraannya di malam kelahiran Nabi Muhammad Saw, lalu bagaimana dengan seorang muslim yang mengesakan Allah dari ummat Muhammad Saw yang senang dengan kelahirannya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk kecintaannya kepada Nabi Muhammad? Saya bersumpah, balasannya dari Allah tidak lain akan memasukkannya ke dalam surga kenikmatan dengan anugerah-Nya.
Al Hafidz Syamsuddin ad Dimasyqi Tentang Maulid[30]
Al Hafidz Syamsuddin bin Nashiruddin ad Dimasyqi berkata dalam kitabnya yang bernama“Maurid as Shadi fi Maulid al Hadi”:
Dalam hadis sahih dijelaskan bahwa Abu Lahab diringankan siksanya di neraka pada hari Senin karena telah memerdekakan Tsuwaibah dengan kelahiran Nabi Muhammad Saw. Maka saya bersyair:
إِذَا كَانَ هَذَا كَافِرًا جَاءَ ذَمُّهُ * وَتَبَّتْ يَدَاهُ فِي الْجَحِيْمِ مُخَلَّدًا
أَتَى أَنَّهُ فِي يَوْمِ اْلاِثْنَيْنِ دَائِمًا * يُخَفَّفُ عَنْهُ لِلسُّرُوْرِ بِأَحْمَدَا
فَمَا الظَّنُّ بِالْعَبْدِ الَّذِي طُوْلَ عُمْرِهِ * بِأَحْمَدَ مَسْرُوْرًا وَمَاتَ مُوَحِّدًا
“Jika Abu Lahab yang kafir ini telah datang celaannya, dan binasalah kedua tangannya nan kekal di neraka. Diriwayatkan bahwa setiap hari senin ia diringankan siksanya karena bahagia dengan (kelahiran) Nabi Muhammad. Lalu bagaimana dengan seorang hamba yang sepanjang hidupnya berbahagia dengan Muhammad dan mati dalam keadaan membawa tauhid?”
Al Kamal al Adfawi berkata dalam at Thali’ as Sa’id: “Teman kami yang terpercaya, Nashiruddin Mahmud Ibn al ‘Imad telah bercerita bahwa Abu Thayyib Muhammad bin Ibrahim as Sabti salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya, ia telah melewati maktab(tempat pendidikan) di hari saat kelahiran Nabi Muhammad Saw, lalu ia berkata: Wahai Faqih (ulama ahli fikih)! Ini adalah hari bahagia. Liburkan anak-anak itu. Kemudian kami meliburkan.” ini adalah dalil atas persetujuan beliau dan tidak mengingkarinya. Dia adalah ulama ahli fikih bermadzhab Maliki, ahli di berbagai bidang ilmu, memiliki sifat wara’ dan menjadi guru dari Abu Hayyan dan lainnya. Beliau meninggal pada tahun 695 H.
Penutup
Ibnu al Hajj berkata: Jika ada yang bertanya apa hikmah secara khusus dilahirkannya Rasulullah saw di ulan Rabiul Awal dan hari senin? Bukan di bulan Ramadlan diturunkannya al Quran dan di dalamnya ada Lailatul Qadar? Juga bukan di bulan-bulan mulia? Juga bukan di malam Nishfu Sya’ban? Juga bukan di hari Jumat atau malamnya?
Dalam hal ini ada empat jawaban. Pertama: Sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa Allah menciptakan pohon pada hari senin. Ini adalah peringatan besar. Yaitu penciptaan makanan pokok, rezeki, makanan ringan dan kebaikan adalah suatu hal yang dapat menyambung hidup manusia dan memperbaiki kehidupan mereka. Kedua, kalimat Rabi’(musim semi) adalah sebuah isyarat dan pertanda baik dari segi asal katanya. Abdurrahman as Shaqali berkata: Setiap orang memiliki bagian dari namanya. Ketiga, musim semi adalah musim yang paling baik. Dan syariat Muhammad adalah yang paling adil dan paling baik. Keempat, bahwa Allah menghendaki untuk memuliakan waktu dengan Nabi Muhammad dimana beliau dilahirkan. Jika beliau dilahirkan di waktu-waktu mulia tadi, maka akan dikira bahwa Nabi Muhammad menjadi mulia karena kemuliaan waktu tersebut.[31]
تمت الترجمة صبيحة يوم الثلاثاء 3 محرم 1433 هـ
[1] Jawaban ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu Taimiyah: “Mengagungkan Maulid dan menjadikannya perayaan musiman telah dilakukan oleh sebagian ulama, dan dia mendapatkan pahala yang agung karena memiliki tujuan yang baik dan mengagungkan kepada Rasulullah Saw” (Iqtidla’ as Shirat al Mustaqim II/126)
[2] Sejarah hidup Raja al-Mudzaffar tentang merayakan Maulid juga dicantumkan oleh al-Dzahabi dalam Siyar A’lam an Nubala’, XXII/336. Bahkan al Dzahabi berkata: “Ia raja yang rendah diri, baik, Sunni (pengikut Ahlisunnah wal Jama’ah) dan mencintai ulama fikih dan ahli hadis”.
[3] Kitab ini sering dijadikan sumber rujukan oleh Ibnu Katsir dalam kitab-kitabnya seperti al Bidayah wa an Nihayah dan as Sirah an Nabawiyah. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Katsir yang tidak lain adalah murid Ibnu Taimiyah, juga tidak mengingkari perayaan Maulid Nabi, karena ia sama sekali tidak berkomentar negatif tentang Maulid.
[4] Hukum menari adalah diperbolehkan selama tidak menimbulkan gairah syahwat. Dalil yang disampaikan oleh Imam al Ghazali adalah hadis yang ada dalam riwayat Bukhari (Nomer 988) dan Muslim Nomer (2100) bahwa pada hari raya ada beberapa orang Habasyah (etyophia) yang menari di masjid Nabawi. Rasulullah tidak melarangnya dan memperbolehkan Aisyah melihatnya. Lihat al Fiqh ala Madzahib al Arba’ah II/42
[5] Ibnu Katsir menegaskan bahwa al Mudzaffar hidup di masa kerajaan Shalahuddin al Ayyubi (al Bidayah wa Nihayah XIII/160)
[6] Hal ini bertentangan dengan hadis sahih bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa melakukan sunah (perbuatan) dalam Islam dengan sunah yang baik, maka ia mendapatkan pahala perbuatannya dan pahala orang-orang yang melakukannya…” (HR Muslim Nomer 6975). Sebab dalam Maulid mengandung nilai-nilai Islami, seperti baca al Quran, kisah Rasulullah, sedekah dan lain-lain. Imam an Nawawi berkata: Hadis ini adalah penjelas dari hadis yang berbunyi “Setiap sesuatu yang baru adalah bid’ah tersesat” (Syarah Muslim VII/103). Dalam hadis ini juga tidak diharuskan bahwa orang yang melakukan pertama kali perbuatan baik dalam Islam adalah sahabat atau Tabi’in.
[7] Kalimat ini merupakan bunyi dari hadis yang sudah masyhur, yang diriwayatkan oleh Muslim Nomer 145, Ibnu Majah Nomer 3968 dan Abu Ya’la Nomer 6190.
[8] Ahli hadis al Hafidz Ibnu Hajar selalu menggaris bawahi kata bid’ah dalam hadis-hadis Rasulullah Saw sebagai bid’ah yang tidak ada dalilnya dalam agama. Sementara bidah yang memiliki dasar dalam agama tidak masuk dalam koridor bi’dah yang terdapat dalam hadis (Fathul Bari Syarah Sahih al Bukhari XIII/253). Al Hafidz Ibnu Hajar juga mencantumkan pernyataan Imam Syafii dan Syaikh Izzuddin Ibnu Abdissalam tentang klasifikasi bid’ah.
[9]  Tahdzib al Asma wa al Lughat I/994
[10] Qawaid al Ahkam fi Mashalih al Anam III/172
[11] Penjelasan senada dari Imam Syafii diriwayatkan oleh al Hafidz Abu Nuaim dalam Hilyat al Auliya’ IX/113
[12] Lathaif al Ma’arif I/60
[13] HR Muslim Nomer 1162, Ahmad Nomer 22594, Abu Dawud Nomer 2426, al Hakim Nomer 4179 dan al Baihaqi dalam Syu’ab al Iman Nomer 1386.
[14] Rasulullah Saw menafsiri firman Allah dalam Surat Ibrahim: 5, yang artinya: “Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah”, bahwa yang dimaksud ‘hari-hari Allah’ adalah nikmat-nikmat Allah (al Nasa’i dalam as Sunan al-Kubra Nomer 11196 dari Ibnu Abbas dan Ubay bin Ka’b). Sedangkan kelahiran Nabi Muhammad adalah nikmat terbesar (Fatawa al Azhar VIII/255, Mufti Syaikh ‘Athiyah Shaqar)
[15] HR Ahmad Nomer 2546
[16] HR Bukhari Nomer 1902 dan Muslim No 6149
[17] Fitnah yang dimaksud disini adalah “hasrat nafsu dan dorongan untuk melakukan zina” (I’anat at Thalibin III/301)
[18] Al Hafidz Ibnu Hajar (773-852 H) adalah ulama ahli hadis yang sangat populer bahkan juga dikagumi oleh ulama Wahhabi. Sejauh pengamatan kami hampir tidak tidak ada ulama Wahhabi yang menentang pendapat al Hafidz Ibnu Hajar tentang dalil Maulid ini.
[19] Al Hafidz as Sakhawi, murid al Hafidz Ibnu Hajar, juga berkata bahwa amaliyah Maulid baru dilakukan setelah generasi kurun ketiga. Namun setelah itu umat Islam di penjuru Negara dan kota besar melakukakn perayaan Maulid Nabi di bulan kelahirannya, dengan mengadakan resepsi yang mengandung hal-hal kebaikan, bersedekah di malam harinya dan menampakkan rasa suka cita. Mereka juga membaca kisah kelahiran Nabi dan tampak berkah menyelimuti mereka secara merata (Shalihi as Syami dalam Subul al Huda wa al Rasyad I/362)
[20] Senada dengan beliau, Abu Syamah (guru Imam Nawawi) berkata: “Diantara bid’ah yang paling baik pada masa kami saat ini adalah perayaan yang dilakukan tiap tahun yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad Saw, yang terdiri dari sedekah, perbuatan baik, menampakkan kebahagiaan, berbuat baik kepada fakir miskin dan sebagainya adalah bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad, pengagungan untuk beliau, dan rasa syukur kepada Allah atas diciptakannya Rasulullah Saw sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam” (al Ba’its ‘ala Inkar Bida’I wa al Hawadits, dan dikutipd dalam Ianat at Thalibin oleh Syaikh ad Dimyathi Syatha, III/414)
[21] HR Bukhari Nomer 2943 dan Muslim Nomer 2712. Sabda Nabi Muhammad dalam hadis tersebut: “Kami lebih berhak atas Musa dari pada kalian. Maka berpuasalah pada hari Asyura’.”Hadis ini sekaligus membantah anggapan dari kelompok anti Maulid yang mengharamkan Maulid Nabi karena dianggap meniru tradisi Nashrani yang memperingati kelahiran tuhannya. Justru dalam hadis ini Rasulullah Saw memerintahkan berpuasa pada Asyura’, padahal Asyura’ adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi, bahkan oleh Musyrikin Makkah yang juga berpuasa pada hari itu (HR Bukhari 1893). Jika maulid diharamkan karenatasyabbuh (serupa) dengan agama lain, lalu kenapa puasa 10 Muharram tidak diharamkan, bahkan tasyabbuh dengan dua agama sekaligus?
[22] Dalam tradisi perayaan Maulid di lingkungan Nahdliyin biasa dibacakan syair Maulid ad Daibai. Di penghujung bacaan tersebut mereka serentak berdiri ketika menyebut kelahiran Nabi Muhammad Saw. Bagaimanakah hukumnya? Banyak ulama menilainya sebagai suatu hal yang baik, dan pernah dilakukan oleh Imam Taqiyuddin as Subki beserta para ulama yang hadir di majlis tersebut (as Sirah al Halabiyah, Syaikh Ali bin Burhanuddin al Halabi, I/137 dan Ianat at Thalibin III/414)
[23] Allah berfirman: “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu… ” (Hud: 120). Ayat ini adalah dalil menceritakan kisah Nabi dalam Maulid. Jika Rasulullah saja diteguhkan hatinya dengan kisah para nabi sebelumnya, maka umat Muhammad Saw lebih butuh kisah Nabinya untuk keteguhan hati mereka (Sayid Muhammad bin Alawi al Maliki dalam Dzikriyat wa Munasabat107)
[24] Imam al Ghazali menjelaskan secara mendetail hukum menyanyi dan hal-hal yang terkait, dalam kitab Ihya II/284. Pada intinya menyanyi adalah boleh jika tidak mengandung hal-hal haram dalam isi lagunya, musiknya, tidak tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir dan sebagainya.
[25] Ulama ahli hadis berbeda pendapat mengenai status hadis ini. Al Baihaqi sendiri menilainya dlaif, dan disebutkan dalam Talkhish al Kabir (IV/362) karya al Hafidz Ibnu Hajar bahwa Hadis ini adalah munkar. Namun hadis ini juga diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Mu’jam al Ausath Nomer 994. Al Haitsami berkata: “Perawi Thabrani adalah perawi sahih, selain Haitsam bin Jamil, ia perawi terpercaya” (Majma’ az Zawaid IV/94). Dengan demikian hadis ini memiliki dua jalur riwayat yang berbeda.
[26] Baca kitab Tarikh Hayatu Muhammad Saw I/145, karya Syaikh Hasanain Haikal
[27] Al Hafidz Ibnu al Jazari (751-833 H) adalah ulama besar khususnya di bidang ilmu al Quran dan sangat populer bagi ulama ahli qira’ah.
[28] Redaksi tersebut terdapat dalam kitab al Mawahib al Ladunniyah karya al Hafidz al Qasthalani (al Halabi dalam Sirah al Halabiyah I/138)
[29] HR Bukhari Nomer 5101, al Baihaqi dalam as Sunan al Kubra Nomer 14297, dan dalam Dalail an Nubuwwah I/149.
[30] Beliau adalah ulama ahli hadis di Damasykus Syria (777-842 H), yang bergelar al Hafidz (gelar tertinggi dalam ilmu hadis). Baca al Manhal as Shafi I/27 dan Fihris al Faharis, al Kattani, II/275.
[31] Sayid Muhammad bin Alawi al Maliki mengatakan dalam salah satu mau’idzahnya bahwa hari senin dan bulan Rabiul Awal bukan sebuah nama yang populer bagi bangsa Arab. Sehingga Rasulullah Saw menjadi mulia bukan lantaran nama hari dan bulannya, tetapi memang dari diri beliau sendiri yang yang dimuliakan oleh Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar