Selasa, 15 Januari 2019

MAKALAH KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM FAKULTAS STUDI ISLAM UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR



BAB I PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Ilmu Ushul Fiqih sebenarnya merupakan suatu ilmu yang tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi penjelasan mengenai nash-nash syariat islam, dan dalam menggali hokum yang tidak memiliki nash. Juga merupakan suatu ilmuyang diperlukan bagi seorang hakim dalam usaha memahami materi undang-undang secara sempurna, dan dalam menerapkan undang-undang itu dengan praktik yang dapat menyatakan keadilan serta sesuai dengan makna materi yang dimaksud oleh pembuat hokum (syari’). Ia juga suatu ilmu yang juga diperlukan ulama Fiqih dalam melakukan pembahasan,pengkajian, penganalisaan dan pembandingan antara beberapa mazhab dan pendapat. Disamping itu, Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Dari permasalahan-masalahn tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang “KAIDAH – KAIDAH USHUL FIQIH”.
BAB II KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQIH
A.    PENGERTIAN USHUL FIQIH
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah. Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai...".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yang artinya: "Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Ushul fiqh adalah bagian penting dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam bidang hukum. Ushul fiqh terkait erat dengan fiqh, yang oleh orang Barat disebut dengan the queen of islamic sciences (ratunya ilmu-ilmu keislaman). Ushul fiqh dan fiqh adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan.
Hubungan keduanya seperti layaknya hubungan produk dengan sarana mengolahnya. Sebuah produk tentu memiliki sarana untuk mengolahnya. Suatu produk tentu diolah dari bahan-bahan dengan cara (resep) tertentu. Fiqh adalah sebuah produk. Ia diolah dari bahan wahyu, yaitu Alquran, dan sunnah Rasulullah. Adapun cara agar Alquran dan sunnah itu dapat dinikmati sebagai fiqh adalah dengan dengan ushul fiqh. Jadi, ushul fiqh adalah membicarakan bagaimana (how) Alquran dan sunnah dipahami. Hasil pemahaman itulah yang disebut dengan fiqh. Meskipun ushul fiqh sangat penting, tetapi seringkali pelajaran ushul fiqh kurang mendapatkan perhatian yang semestinya. Orang lebih senang mencari hasil jadinya, yaitu hukum-hukum fiqh. Ushul fiqh kemudian hanya dipelajari sambil lalu tanpa pemahaman arti penting kegunaannya, padahal melalui ushul fiqh akan diketahui sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama dalam memahami Alquran dan sunnah serta bagaimana hukum Islam diformulasikan. Dengan cara tersebut, ushul fiqh mengantarkan umat Islam untuk lebih memahami ajaran agamanya secara bijaksana dan ilmiah.
Ketika umat Islam tidak mengenal ushul fiqh dalam membaca ayat-ayat Alquran dan hadits, khususnya mengenai perbuatan mukallaf (manusia yang terkena beban hukum), ia bisa saja bertindak tidak bijaksana karena kesalahan menyimpulkan kehendak Alquran dan hadits. Tidak mengherankan apabila ulama mensyaratkan salah satu ketentuan berijtihad adalah menguasai ushul fiqh.
1. Pengertian ushul  
Ushul fiqh terdiri atas dua kata: ushul dan fiqh. Ushul adalah kata jamak dari ashl (أصل) artinya landasan untuk membangun (pondasi). Ashl bisa juga diartikan dengan pokok, seperti pokok atau batang pohon. Kata ushul biasanya dilawankan dengan kata furu’, yaitu kata jamak dari far‘ (فرع) yang berarti sesuatu yang dibangun di atas yang lain. Kata furu’ juga bisa dipahami sebagai cabang pohon yang menempel dan bergantung kepada batangnya. Kalau digambarkan, hubungan antara ushul dan furu’ adalah seperti cabang dengan batang pohon atau seperti pondasi dengan bangunannya. Jadi, furu’ hanya akan ada atau berdiri apabila ada ushul.
            Pengertian ushul di atas bersifat kongkrit, artinya masih dikaitkan dengan benda-benda kongkrit atau kasat mata. Sementara itu, ushul fiqh adalah obyek yang bersifat abstrak, atau tidak kasat mata. Ushul fiqh merupakan obyek kajian yang  hanya bisa ditangkap oleh akal, bukan oleh indera. Jadi, pengertian ushul di atas harus diubah menjadi pengertian yang abstrak. Untuk mengubah pengertian kongkrit menjadi abstrak tersebut diperlukan proses metaforis, yaitu menggunakan yang kongkrit untuk memahamkan yang abstrak. Proses tersebut dapat terjadi sebagaimana berikut ini:
-          Menurut bahasa kongkrit ushul : pondasi atau batang
-          Menurut bahasa abstrak ushul   : kaidah atau dalil
Jadi, kata ushul dalam pengertian ushul fiqh yang abstrak berarti kaidah atau dalil umum, yang fungsinya sama dengan pondasi atau batang ketika dihubungkan dengan fiqh.
2. Pengertian Fiqh
            Fiqh sering masyarakat dipahami hukum Islam. Pemahaman demikian tidak salah, tetapi penjabaran lebih lanjut karena tidak semua hukum Islam adalah fiqh. Fiqh hanya menunjuk hukum Islam yang diperoleh melalui proses ijtihad, sedangkan hukum Islam yang diperoleh dari petunjuk yang sangat jelas dan pasti (qath‘i) dari Alquran atau hadits biasa disebut syariat. Untuk memahami lebih lanjut mengenai fiqh, berikut ini akan dijabarkan pengertian fiqh menurut arti bahasa sampai pada pengertian istilah.  
Kata fiqh secara bahasa memiliki pengertian al-fahm (الفهم) atau faham. Dengan demikian, fiqh menurut pengertian bahasa menyangkut pemahaman yang diperoleh melalui proses berfikir yang mendalam, bukan sekedar tahu atau mengerti. Tidak semua proses berpikir adalah memahami karena memahami adalah tingkatan tertinggi dalam berpikir. Jadi, fiqh adalah hasil berpikir yang mendalam.
Menurut pengertian yang dipahami umat Islam saat ini, fiqh adalah:
العِلْمُ بِِاِلْاَحْكَامِ الشَرْعِيِّةِ العَمَلِيَّةِ الَّتِي طَرِيْقُهَا الأِجْتِهَادِ مِنَ اْلكِتَابِ وَ السُّنُّةِ
“Mengetahhui hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah (praktik) yang sarananya adalah ijtihada dari Alquran dan sunnah”
Atau sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Baidhawi:
 العِلْمُ بِِاِلْاَحْكَامِ الشَرْعِيِّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التًّفْصِيْلِيَّةِ
“Mengetahui hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci” .
Berdasarkan dua pengertian di atas, tampak bahwa fiqh memiliki beberapa ciri khas:
1.                  Pengetahuan mengenai hukum-hukum syar‘i, bukan hukum aqli (hukum akal) atau hukum ‘addi (hukum adat). Hukum syar‘i adalah hukum yang sumbernya Alquran dan sunnah. Sementara itu, hukum ‘aqli bersumber dari akal dan hukum ‘addi bersumber dari adat.
2.                 Bersifat amaliyah atau menyangkut perbuatan lahiriyah, bukan bersifat perasaan, hati, atau pikiran. Jadi, yang diatur oleh fiqh adalah amalan lahiriyah. Sebagai perkecualian, ada satu bahasan dalam fiqh yang bersifat hati, tentang niat.
3.                 Diperoleh melalui ijtihad, yaitu dari upaya ahli hukum (mujtahid) melakukan kerja ilmiah untuk menggali hukum dari ayat-ayat Alquran dan sunnah. Karena berasal dari ijtihad, fiqh bersifat dzanni (prasangka yang didukung bukti). Hal itulah yang membedakan antara fiqh dengan syariat, yaitu hukum-hukum yang diperoleh dari dalil-dalil qath‘i, seperti wajibnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Adapun ketentuan mengenai iftitah, qunut, dan rincian shalat bersifat dzanni
4.                 Berasal dari dalil-dalil rinci dari Alquran dan sunnah. Dalil-dalil rinci adalah dalil-dalil yang membahas perkasus mengenai suatu persoalan.  
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah melalui ijtihad dari dalil-dalil rinci Alquran dan sunnah. Fiqh bersifat dzanni (prasangka yang didasari bukti dan argumentasi). Istilah lain yang terkait dengan fiqh adalah istilah syariah atau syariat. Istilah syariat memiliki beragam pengertian:
-  Ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammmad SAW (syariah dalam pengertian luas)
-    Hukum Islam yang diperoleh dari dalil qath‘i atau tegas (syariah dalam pengertian sempit)
-          Hukum yang bersumber dari Alquran dan sunnah, baik bersifat qath‘i maupun dzanni.
Dalam pembahasan mengenai hubungan fiqh dan syariah, pengertian syariah yang kedua yang biasanya dipergunakan.
3. Pengertian ushul fiqh
Setelah jelas bahwa pengertian ushul adalah dalil umum atau kaidah dan fiqh adalah mengetahui hukum syar.i amaliyah melalui ijtihad dari dalil-dalil rinci Alquran dan sunnah barulah kita bisa menyusun pengertian ushul fiqh. Secara singkat pengertian ushul fiqh sebagaimana diberikan oleh Imam Ibnu Hajib al-Maliki adalah:
 العِلْمُ بِِِالْقَوَاعِدِ الَّتِي يَتَوَصَّلُ بِهَا اِلَى اِسْتِنِْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشََّرْعِيِّةِ الفَرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التًّفْصِيْلِيَّةِ
“Mengetahui kaidah-kadiah yang membawa kepada pengambilan hukum syar‘’ yang cabang dari dalil-dali rinci. 
Berdasarkan kaidah di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah “Pengetahuan mengenai kaidah-kaidah atau dalil umum untuk melakukan istimbath (penggalian hukum).” Jadi sasarannya adalah membahas dan membuat kaidah, bukan membahas rincian hukum atau menyimpulkan hukum dari dalil-dalil Alquran dan hadits. Pembahasan mengenai rincian hukum dan pemahaman dalil-dalil rinci Alquran hadits adalah tugas fiqh. Ushul fiqh hanya membahas kaidah-kaidah umumnya saja sehingga tugas ushuliyyin hanyalah membuat dan meneliti kaidah ushul.
Contoh:
Ulama ushuliyyin (ahli ushul fiqh) menyatakan sebuah kaidah ushul:
اَلْأَصْلُ فِيْ اْلأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
“Perintah pada dasarnya berarti wajib”
Atau:
اِذَا تَجَرَّدَ صِيْغَةُ الْأَمْرِ اقْتَضَتْ الوُجُوْبَ
“Jika susunan kalimat perintah itu murni (tanpa hal-hal yang membuatnya memiliki pengertian lain atau melunakkan pengertiannya) maka perintah itu menuntut kewajiban”. 
Ketika para ahli fiqh (fukaha) mengkaji surat al-Isra’ ayat 78:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (الإسراء 78)
“Dirikanlah shalat ketika matahari tergelincir sampai terbenamnya mega merah dan (dirikan) shalat saat munculnya fajar. Sesungguhnya fajar itu dapat terlihat.”
Terlihat bahwa perintah tersebut tidak disertai hal-hal yang membuatnya berarti lain selain perintah shalat pada waktu-waktu tertentu. Berdasarkan akidah ushul di atas, perintah tersebut bermakna wajib. Karena itu, ahli fikih memutuskan bahwa perintah shalat pada waktu tertentu bermaksa wajib. Itu berarti ahli fiqh menggunakan kaidah-kaidah yang dikaji dan dirumuskan ahli ushul untuk melakukan penggalian hukum dari Alquran. Boleh jadi ahli ushul fiqh itu juga sebenarnya juga merangkap ahli fiqh, seperti Imam al-Ghazali, Imam Abu Ishaq al-Syrazi, Imam al-Juwayni, Imam Ibnu Qudamah, dan Imam Tajuddin al-Subki.
B.     OBJEK KAJIAN USHUL FIQIH DAN FIQIH
            Setiap ilmu pasti memiliki kejelasan obyek kajiannya. Ushul fiqh pun demikian. Obyek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil umum atau kaidah-kaidah. Apabila dirinci, obyek kajian utama ushul fiqh ada empat:
1.                  Tentang pengertian dan pembagian hukum, yang meliputi pembuat hukum (syari‘), beban hukum (mahkum bih), dan penanggung beban hukum (mahkum ‘alaih).
2.                 Tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalil hukum
3.                 Kaidah-kaidah memahami sumber hukum, termasuk ketika terjadi pertentangan tuntutan sumber hukum.
4.                 Ketentuan orang yang mampu melakukan penggalian hukum (mujtahid).
a. Cakupan Ushul Fiqh
Setiap disiplin ilmu pasti memiliki bahasan tertentu yang membedakannya dengan disiplin ilmu lain, demikian pula ushul fiqh, ia memiliki bahasan tertentu yang dapat kita ringkas menjadi 5 (lima) bagian utama:
1.                  Kajian tentang adillah syar’iyyah (sumber-sumber hukum Islam) yang asasi (Al-Qur’an dan Sunnah) maupun turunan (Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, dan lain-lain).
2.                 Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat beban kewajiban beribadah kepada Allah dan apa syarat-syaratnya, apa karakter beban tersebut sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan keadilan dan rahmat Allah.
3.                 Kajian bahasa Arab yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami lafaz kata, teks, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau hadits lain.
4.                 Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak seolah-olah saling bertentangan, dan bagaimana solusinya.
5.                 Ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid.
Hubungan ilmu Ushul Fiqih dengan Fiqih adalah seperti hubungan ilmu Mantiq/logika dengan filsafat, bahwa manthiq merupakan kaedah berpikir yang memelihara akal, agar tidak terjadi kekacauan dalam berpikir. Selain itu, fungsi Ushul Fiqih adalah membedakan antara istinbath yang benar dengan yang salah. Sebagaimana ilmu Nahu berfungsi untuk membedakan antara susunan bahasa yang benar dengan susunan bahasa yang salah. Demikian pula dengan ilmu Ushul Fiqih, merupakan kaedah yang memelihara fuqoha/ahli fiqih agar tidak terjadi kesalahan di dalam menggali dan menetapkan hukum.
b. Perbedaan Kaidah Ushul (al-qawaid al-ushuliyyah) dan kaidah fiqh (al-qawa‘id al-fiqhiyyah)
            Ada dua bentuk kaidah yang populer di kalangan masyarakat Islam, yaitu kaidah ushul dan kaidah fiqh. Keduanya diajarkan di pesantren-pesantren maupun sekolah-sekolah Islam yang mendalami hukum Islam. Keduanya memiliki fungsi penting dalam memutuskan persoalan hukum. Karena keduanya sama-sama berisikan kaidah, hal itu membuka pintu kerancuan di kalangsan sebagian pengkaji ushul fiqh apakah kaidah fiqh sama dengan kaidah ushul.
            Tidak diragukan lagi, ada beberapa aspek kaidah fiqh yang hampir mirip kaidah ushul fiqh. Kaidah اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا (ada atau tiadanya hukum berjalan bersama alasan hukumnya). Kaidah tersebut bisa menjadi kaidah ushul atau kaidah fiqh, namun ciri-ciri kaidah ushulnya lebih jelas. Kaidah اِعْمَالُ الدَّلِيْلِ أَفْضَلُ مِنْ اِهْمَالِهَا (mempergunakan dalil lebih baik dari mengabaikannya) adalah kaidah yang sering masuk pembahasan kaidah fiqh, tetapi secara prinsip dasar mirip kaidah ushul.   
Akan tetapi ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan pegangan untuk membedakan antara kaidah ushul dengan kaidah fiqh:
1.      Kaidah ushul digunakan untuk melakukan pengambilan hukum (istimbath) dari sumber-sumber hukum. Sementara itu, kaidah fiqh digunakan untuk melakukan pemecahan masalah hukum praktis yang muncul dalam penerapan hasil istimbath deari dalil-dalil Alquran. Contohnya adalah bahwa menurut kaidah ushul “larangan tanpa ada petunjuk yang melunakkannya berarti haram.” Larangan daging babi dalam Alquran berdasarkan penggunaan kaidah ushul tersebut oleh ahli fiqh disimpulkan bahwa daging babi haram.
2.      Kaidah ushul diperoleh secara deduktif, sedangkan kaidah fiqh secara induktif. Penyusunan kaidah ushul, utamanya di kalangan ushul fiqh mutakallimin, dilakukan tanpa melihat realitas terlebih dahulu. Kaidah dibuat dulu, baru kemudian diterapkan. Sementara itu, kaidah fiqh diperoleh secara induktif, yaitu berasal dari penyelidikan pemecahan kasus-kasus fiqh, baru kemudian disimpulkan kaidahnya. Karena itu, kaidah ushul umumnya bersifat kulli (berlaku kepada seluruh persoalan detail), sementara kaidah fiqh umumnya bersifat aghlabi (berlaku kepada sebagian besar kasus, dengam berbagai perkecualian).  
3.      Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya,…, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang rinci.
4.      Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
5.      Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.
c. Sumber-sumber Penyusunan Ushul Fiqh
            Ushul fiqh bukanlah ilmu yang berdiri sendiri dan muncul tiba-tiba dari ruang kosong. Ushul fiqh disusun dengan perangkat keilmuan yang lain. Imam Ibnu Hajib berpendapat bahwa sumber utama penyusunan ushul fiqh adalah bahasa (Arab), ilmu kalam, dan hukum-hukum (fiqh). Ilmu kalam menjadi bagian penting dalam ushul fiqh, khususnya ushul fiqh aliran mutakallimin (Syafi’iyyah). Ilmu kalam menjadi dasar pengenalan tentang siapa pemilik otoritas hukum, hukum sebelum ada wahyu, dan kaitan keimanan dengan pembebanan hukum. Ilmu kalam menjadi landasan untuk membangun sebuah sistem hukum yang berlandaskan nilai ketuhanan dan keimanan.
            Ilmu bahasa merupakan bagian terpenting dalam ushul fiqh. Para ulama ushul memberikan porsi besar bagi ulasan mengenai teori bahasa hingga pemaknaan kata dan kalimat. Kitab al-Mahsul karya Imam Fakhruddin al-Razi, misalnya, memberikan ulasan mengenai persoalan kebahasaan lebih dari separuh tulisannya. Imam al-Syafi‘i dalam kitabnya al-Risalah menegaskan bahwa Alquran dan hadits berbahasa Arab. Karena itu, ia menyarankan agar Alquran dan hadits dipahami menurut cara orang Arab memahaminya.
Ilmu fiqh diperlukan karena pembahasan mengenai kaidah-kaidah memerlukan contoh-contoh untuk membumikan kaidah-kaidah tersebut. Tanpa contoh praktis, akan sulit untuk melihat pengaruh perbedaan kaidah terhadap kesimpulan hukum. Tanpa contoh penerapan, kaidah-kaidah akan sulit dipahami.
Selain tigas sumber di atas ada beberapa sumber lain yang menjadi bahan penyusunan ushul fiqh, yaitu ilmu Alquran, ilmu hadits, dan logika. Ilmu Quran digunakan untuk menjabarkan Alquran, sebagai sumber hukum pertama, dan sekaligus bagaimana memahami ayat-ayatnya. Teori nasakh (penggantian hukum) adalah contoh ilmu Alquran yang juga bekerja dalam ushul fiqh.
            Ilmu hadits menjadi penting karena hadits adalah sumber kedua hukum Islam. Agar dapat digunakan sebagai sumber istimbath (pengambilan hukum) hadits harus jelas dulu kesahihannya karena hadits dlaif, apalagi yang maudlu (palsu) tidak bisa digunakan sebagai hujjah (argumentasi). Kriteria kesahihan hadits yang menjadi bidang ilmu hadits dipergunakan juga dalam ushul fiqh untuk memastikan apakah sebuah hadits bisa dijadikan pijakan penyimpulan hukum atau tidak. Dalam ushul fiqh, pembahasan mengenai perbuatan Rasulullah dan persetujuan (taqrir) Rasulullah   terhadap amalan sahabat mendapatkan porsi bahasan.
            Logika Yunani (mantiq) pun menjadi bahan dalam penyusunan ushul fiqh, utamanya di kalangan muta’akhkhirin. Imam al-Ghazali dipandang sebagai pelopor utama dimasukkannya bahasan logika dalam ushul fiqh, meskipun sebenarnya Imam Ibnu Hazm, melalui kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam sedikit banyak menggunakan aspek logika Yunani. Namun di tangan Imam al-Ghazali, dalam kitabnya al-Musthasfa, pengantar logika dimasukkan secara jelas. Usaha Imam al-Ghazali tersebut diikuti oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam kitab Raudlah al-Nadzir wa Jannah al-Munadzir, dan Imam Ibnu Hajib al-Maliki dalam kitab Muntaha al-Wushul (al-Sul) wa al-Amal fi Ilmay al-Ushul wa al-Jadal.
Meskipun masuk dalam beberapa kitab ushul, logika Yunani tidak serta merta memiki pengaruh besar dalam istimbath hukum. Pola istimbath hukum selama ini tetap mengacu kepada pola kebahasaan dan pertimbangan kemaslahatan.
C.    MANFAAT MEMPELAJARI USHUL FIQIH
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Di samping itu ada manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:
1.                  Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
2.                 Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
3.                 Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
4.                 Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.
D. Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:
Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7).
Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum Allah kecuali dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.”
E.    SEJARAH PERKEMBANGAN USHULFIQIH
Di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.
Para sahabat ra menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan turunnya Al-Qur’an dan mengetahui dengan baik sunnah Rasulullah saw, di samping itu mereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasulullah saw mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) untuk dapat berijtihad, meskipun kaidah-kaidah secara tidak tertulis telah ada dalam dada-dada mereka yang dapat mereka gunakan di saat memerlukannya.
Setelah meluasnya futuhat islamiyah, umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab di kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.
Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode mereka dalam berijtihad:
1. Madrasah ahlir-ra’yi di Irak dengan pusatnya di Bashrah dan Kufah.
2. Madarasah ahlil-hadits di Hijaz dan berpusat di Mekkah dan Madinah.
Perbedaan dua madrasah ini terletak pada banyaknya penggunaan hadits atau qiyas dalam berijtihad. Madrasah ahlir-ra’yi lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:
3. Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak dan ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat. Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
4. Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Mas’ud ra yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah.
Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu adalah:
5. Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad.
6. Contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa.
Perbedaan kedua madrasah ini melahirkan perdebatan sengit, sehingga membuat para ulama merasa perlu untuk membuat kaidah-kaidah tertulis yang dibukukan sebagai undang-undang bersama dalam menyatukan dua madrasah ini. Di antara ulama yang mempunyai perhatian terhadap hal ini adalah Al-Imam Abdur Rahman bin Mahdi rahimahullah (135-198 H). Beliau meminta kepada Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (150-204 H) untuk menulis sebuah buku tentang prinsip-prinsip ijtihad yang dapat digunakan sebagai pedoman. Maka lahirlah kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i sebagai kitab pertama dalam ushul fiqh.
Hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.
Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ra memang pantas untuk memperoleh kemuliaan ini, karena beliau memiliki pengetahuan tentang madrasah ahlil-hadits dan madrasah ahlir-ra’yi. Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Qur’an serta ilmu fiqh dari ulama Mekkah. Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal dengan kefasihan berbahasa. Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin Khalid Az-Zanjiy - salah seorang ulama Mekkah - untuk memberi fatwa.
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H) dalam selang waktu 9 tahun - meskipun tidak berturut-turut - beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh Madinah. Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187 H), murid Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ra (80-150 H).
Dari latar belakangnya, kita melihat bahwa Imam Syafi’i memiliki pengetahuan tentang kedua madrasah yang berbeda pendapat, maka beliau memang orang yang tepat untuk menjadi orang pertama yang menulis buku dalam ilmu ushul. Selain Ar-Risalah, Imam Syafi’i juga memiliki karya lain dalam ilmu ushul, seperti: kitab Jima’ul-ilmi, Ibthalul-istihsan, dan Ikhtilaful-hadits.
Dapat kita simpulkan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan munculnya penulisan ilmu ushul fiqh:
·                     Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak dan madrasah Hijaz.
·                     Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di sebagian umat Islam akibat interaksi dengan bangsa lain terutama Persia.
·                     Munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.
Setelah Ar-Risalah, muncullah berbagai karya para ulama dalam ilmu ushul fiqh, di antaranya:
1.      Khabar Al-Wahid, Itsbat Al-Qiyas, dan Ijtihad Ar-Ra’y, ketiganya karya Isa bin Aban bin Shadaqah Al-Hanafi (wafat th 221 H).
2.      An-Nasikh Wal-Mansukh karya Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
3.      Al-Ijma’, Ibthal At-Taqlid, Ibthal Al-Qiyas, dan buku lain karya Dawud bin Ali Az-Zhahiri (200-270 H).
4.      Al-Mu’tamad karya Abul-Husain Muhammad bin Ali Al-Bashri Al-mu’taziliy Asy-Syafi’i (wafat th 436H).
5.      Al-Burhan karya Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini/Imamul-haramain (410-478 H).
6.      Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali Muhammad bin Muhammad (wafat 505 H).
7.      Al-Mahshul karya Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razy (wafat 606 H).
8.      Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin Ali bin Abi Ali Al-Amidi (wafat 631 H).
9.      Ushul Al-Karkhi karya Ubaidullah bin Al-Husain Al-Karkhi (wafat 340 H).
10.  Ushul Al-jashash karya Abu Bakar Al-Jashash (wafat 370 H).
11.  Ushul as-Sarakhsi karya Muhammad bin Ahmad As-Sarakhsi (wafat 490 H).
12.  Kanz Al-Wushul Ila ma’rifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad Al-Bazdawi (wafat 482 H).
13.  Badi’un-Nizham karya Muzhaffaruddin Ahmad bin Ali As-Sa’ati Al-hanafi (wafat 694 H).
14.  At-Tahrir karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid yang dikenal dengan Ibnul Hammam (wafat 861 H).
15.  Jam’ul-jawami’ karya Abdul Wahab bin Ali As Subki (wafat 771 H).
16.  Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Al-gharnathi yang dikenal dengan nama Asy-Syathibi (wafat 790 H).
17.  Irsyadul-fuhul Ila Tahqiq ‘Ilm Al-Ushul karya Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (wafat 1255 H).
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Obyek kajian utama ushul fiqh ada empat:
·         Tentang pengertian dan pembagian hukum, yang meliputi pembuat hukum (syari‘), beban hukum (mahkum bih), dan penanggung beban hukum (mahkum ‘alaih).
·         Tentang sumber-sumber hukum atau dalil-dalil hukum
·         Kaidah-kaidah memahami sumber hukum, termasuk ketika terjadi pertentangan tuntutan sumber hukum.
·         Ketentuan orang yang mampu melakukan penggalian hukum (mujtahid).
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Salah satu faktor yang menyebabkan munculnya penulisan ilmu ushul fiqh yaitu munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.
B.     SARAN
Setelah memahami makalah ini, maka sebaiknya kita mempelajari sumber-sumber hukum Islam, dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan kepada kita hukum Allah swt, apa syarat-syarat ijtihad, dan bagaimana metode berijtihad yang benar sesuai batasan-batasan syariat. Kemidian mengapllikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Wahhab Abdul.Cet I, Shafar 1421 H/ April 2003 M. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
http://rizkisaputro.wordpress.com
Sahal Hasan Ahmad. 4/1/2007/14 Zulhijjah 1427 H.Ushul Fiqih._______
Zain An Najah Ahmad.____ Urgensitas Ushul Fiqh Dalam Konteks Kontemporer.______
www.dakwatuna.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar