Senin, 14 Januari 2019

Makalah: Mantuq, Mafhum, Mujmal dan Mubayyan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Alqur’an dan alhadits merupakan pedoman bagi umat islam, setiap tindakan seorang muslim haruslah sesuai dengan tuntunannya atau setidaknya tidak bertentangan dengan keduanya . akan tetapi untuk memahami maksud yang terkandung dalam alqur’an dan hadits tidaklah semudah yang kita pikirkan dengan akal, melainkan membutuhkan ilmu yang menjelaskan kesamaran dan menyingkap maksud-maksud dalam alqur’an dan hadits. Salah satu ilmu tersebut adalah ilmu  ushul fiqih.
Suatu pembahasan ushul fiqih yang membantu memahami dan menjelaskan suatu maknaadalh mantuq mafhum dan mujmal mubayyan.Pembahasan meneanai ini sangat penting, karna untuk mendapatkan suatu pemahaman yang mantap memerlukan pengetahuan yang luas mengenai suatu makna perkataaan yang teliti.
Dengan mengetahui mantuq mafhum dan mujmal mubayyan ini kita dapat mengklasifikasikan yang mana perkataan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut karena masih bersifat umum dan jelas sehingga maksudnya dapat di uraikan dengan jelas.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana pengertian Mantuq Mafhum dan Mujmal Mubayyan?
2.    Apa saja jenis Mantuq Mafhum dan Mujmal Mubayyan ?

C.    TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ushul Fiqih  semester II Fakultas Dakwah IAILM Suryalaya.
2.    Untuk memahami  pengertian Mantuq Mafhum dan Mujmal Mubayyan
3.    Mengetahui pembagian Mantuq Mafhum dan Mujmal Mubayyan








BAB II
PEMBAHASAN
MANTUQ, MAFHUM, MUJMAL DAN MUBAYYAN
1.    MANTUQ DAN MAFHUM

A.    PENGERTIAN MANTUQ DAN MAFHUM

Yang dimaksud dengan Mantuq ialah : Sesuatu yang ditunjuki lafadz dan ucapan lafadz itu sendiri. Mafhum, sesuatu yang ditunjuki oleh lafadz, tetapi bukan dari ucapan lafadz itu sendiri.
Jadi Mantuq ialah : Pengertian yang ditunjukan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan Mafhum ialah : Pengertian yang ditunjukan oleh lafadz tidak di tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan tersebut. Seperti firman Allah SWT.
فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفِّ
“ Maka jangan kamu katakana kepada kedua orang ibu bapakmu perkataan yang keji “    ( Q.S Al-Isra’ ayat 23 ).
Dalam ayat tersebut terdapat pengertian Mantuq dan Mafhum, pengertian  Mantuq yaitu ucapan lapadz itu sendiri ( yang nyata = Uffin ) jangan kamu katakana perkataan yang keji kapada kedua orang tua ( ibu bapak) mu. Sedangkan Mafhum yang tidak disebutkan yaitu memukul dan menyiksanya ( juga dilarang), karena lafadz –lafadz yang mengandung kepada arti , diambil dari segi pembicaraan yang nyata dinmakan Mantuq  dan tidak nyata disebut  Mafhum .


B.    PEMBAGIAN MANTUQ

1.    Nash , yaitu : Suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin dita’wilkan lagi. Seperti firman Allah SWT.

فَلْيَصُوْمُ ثَلَاثَةَ اَيَّامٍ
“ Maka hendaklah puasa tiga hari”

2.    Zahir , yaitu : Suatu perkataan yang menunjukan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendaki kepada penta’wilan. Seperti firman Allah SWT.

وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ

“ Dan kekal wajah Tuhan engkau “ ( Q.S Ar-Rahman : 27 ).
        Wajah dalam ayat ini diartikan dengan zat, karena mustahil bagi Tuhan mempunyai wajah.

C.    PEMBAGIAN MAFHUM

Mafhum juga dapat dibedakan kepada 2 bagian :
1.    Mafhum Muwafaqah , yaitu : Pengertian yang difahami sesuatu menurut ucapan lafadz yang disebutkan. Mafhum Muwafaqah dapat dibagi menjadi 2 bagian :
a.    Fahwal khitab, yaitu : apabila yang difahamkan lebih utama hukumnya dari pada yang di ucapkan. Seperti memukul orang tua lebih tidak boleh hukumnya, firman Allah yang artinya : Jangan kamu katakana kata-kata yang keji kepada kedua orang ibu bapakmu. Sedangkan kata-kata yang keji saja tidak boleh ( dilarang ) apalagi memukulnya.
b.    Lahnal Khitab , yaitu : apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang tidak diucapkan , seperti firman Allah SWT.
اِنَّ اَلِذينَ يَأكُلُونَ اَموَالَ الْيَتَمَى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأكُلُونَ فِي بُطُونِهِم نَارًا   وَسَيَصْلَونَ سَعِيرًا
 
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). ( Q.S An-Nisa :10).
    Membakar atau setiap cara yang menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta larangan ( haram).

2.    Mafhum Mukholafah, yaitu : Pengertian yang difahami berbeda dari pada ucapan, baik dalam Istinbat ( menetapkan) maupun Nafi ( meniadakan). Oleh sebab itu hal yang difahami selalu kebalikannya dari pada bunyi lafadz yang diucapkan. Seperti firman Allah SWT.

يَاَيُهَا اَلذِينَ اَمَنُوا اِذَا نُودِيَ لِلصَلَوَةِ منْ يَومِ اْلجُمْعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذْكُرُواالْبَيعَ ذَالِكُم خَيرُلِكُم اِن كُنتُم تعلَمُون

“  Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui “. (Q.S AL-Jumu’ah :9)

Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
        Dipahami dari ayat ini bahwa boleh jual beli di hari jum’at sebelum adzan si Muadzin dan sesudah mengerjakan Shalat Jum’at. Dinamakan juga Mafhum Mukholafah ini Dalil Khitab.




D.    SYARAT-SYARAT MAFHUM MUKHOLAFAH

Syarat –syarat mafhum Mukholafah, adalah seperti yang dikemukakan oleh A.Hanafie dalam bukunya Ushul Fiqih, sebagai berikut :
Untuk syahnya Mafhum Mukholafah, diperlukan empat syarat :

1.    Mafhum Mukholafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqoh.
Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuk :

  وَلَاتَقُلُو اَوْلَادَكُم خَشيَةَ اِمْلَاق

Artinya :  Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
( Q.S Isra :31 )
    Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan dibunuh, tetapi mafhum mukholafah ini berlawanan dengan dalil mantuq, ialah :

وَلَا تَقتُلُواالنَفْسَ الَتِى حَرَمَ الله اِلَا بِالْحَق
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. ( Q.S Al Isra : 33 ).

[853] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.

   


Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah :

  فَلَا تَقُلُ لَهُمَا اٌفٍّ
, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah"
(Q.S AlIsra : 23).

[850] Mengucapkan kata Ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.
    Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar mafhum mukholafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhum ini berlawanan dengan mafhum muwafaqahnya, yaitu tidak boleh memukul.


2.    Yang disebutkan ( Mantuq) boleh sesuatu hal yang biasanya terjadi.
Contoh :

  وَرَبَاءِبِكُم الَتِى فِي حُجُورَكُم

anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu ( Q.S An-Nisa :23).

[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
        Dan perkataan “ yang ada dalam Pemelihara’anmu “ tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, sebab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.

3.    Yang disebutkan ( Mantuq ) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
Contoh :

المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ اْلمُسْلِمُوْنَ مِنْ يَدَيْهِ وَ لِسَا نِهِ
“  Orang Islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan lisannya ( Hadits)”.
    Dengan perkataan “ orang-orang Islam ( Muslim ) tidak dipahamkan orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan , alangkah pentingnya hidup rukun dan damai diantara orang-orang Islam sendiri.

4.    Yang disebabkan (Mantuq) harus berdiri sendiri , tidak mengikuti kepada yang lain .
Contoh :

  وَ لَا تُبَاشِرُو هُنَ وَ اَنتُم عَكِفُون فِى الَمَسَجِد
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.
( Q.S Al-Baqarah : 187).
            Tidak dapat difahamkan, kalau tidak ber’itikaf di mesjid, boleh mencampuri.



E.    MACAM-MACAM MAFHUM MUKHOLAFAH

1.    Mafhum Shifat, yaitu menghubungkan hokum sesuatu kepada syah satu sifatnya. Seperti firman Allah SWT :


   فَتَحْرِيرُ رَقَبَة مُؤمِنَة

 (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
( Q.S An-Nisa : 92).

2.    Mafhum Illat, yaitu menghubungkan hokum sesuatu menurut ilatnya, mengharamkan minuman keras karena memabukan.
3.    Mafhum Adat, yaitu memperhubungkan hokum sesuatu kepada bilangan yang tertentu .
Contoh firman Allah yang artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik ( Q.S An-Nur :4).

[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.

4.    Mafhum Ghayah, yaitu lafadz yang menunjukan hokum sampai kepada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lapadz ghayah ini adakalanya dengan “ ilaa” dan dengan “ Hatta “. Seperti firman Allah SWT :

اِذَا قُمتُم اِلَى الصَلَوَة ِفَاغْسِلُوا وُجُهَكُم وَاَيِدِيكُم اِلَى الْمَرَافِقِ     
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.( Q.S Al-Maidah : 6 ).
   
5.    Mafhum Had, yaitu menentukan hokum dengan disebutkan suatu adad di antara adat-adatnya, seperti firman Allah SWT   yang artinya:

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
( Q.S Al-An-’Am :145 ).

6.    Mafhum Laqaab, yaitu menggantungkan hokum kepada isim alam atau isim fa’il, seperti sabda Nabi SAW:

قاَلَ ص.م : أَبُوْ بَكْرٍ فىِ الْجَنَّةِ وَعُمَرِ فىِ الْجَنَّةِ وَعُثْمَانَ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِى فِى الْجَنَّةِ إِلَى عِدَّةِ اْلعَشَرَ . ( حدث حسن)
“ Abu Bakar masuk syurga, Umar masuk syurga, Utsman masuk syurga, dan Ali masuk syurga sampai-sampai bilangan itu sepuluh “ ( Hadits Hasan ).


  2.   MUJMAL DAN MUBAYYAN

A.    Mujmal

Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Secara istilah berarti: lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.
1.      Contoh:  lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya:
kata ” rapat ” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna: perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam al Qur’an misalnya surat al Baqarah: 228

  وَالْمُطَلَقَاتُ يَتَرَبَصْنَ بِاَنْفُسِهِنَ ثَلَاثَةَ قُرُوء

wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

kata ” قروء  ” dalam ayat ini bisa berarti : suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalill lain.
2.      contoh:  lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tatacaranya.
Surat  An Nur: 56

   وَاَقِيمُ الَصَلَوةَ

 
 Dan dirikanlah sembahyang.,

Kata “ mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tatacaranya. Begit pula ayat- ayat haji dan puasa

3.      contoh lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan ukurannya.
Surat an nur : 56 di atas. Kata ” menunaikan zakat ” dalam ayat di atas masih mujmal karena belum diketahui ukurannya sehingga untuk memahaminya masih diperlukan dalil lainnya.


B.     Mubayyan

Mubayyan secara bahasa (etimologi) : (المظهر والموضح) yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Sedangkan secara terminologi Mubayyan adalah seperti yang didefinisikan oleh al-Asnawi sebagai berikut :
“Mubayyan  adalah  lafaz  yang  jelas (maknanya)  dengan  sendirinya  atau dengan   lafaz lainya”.
Ada yang mendifinisikan Mubayyan sebagai berikut:
ما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين

“Apa yang dapat difahami maksudnya, baik  dengan asal  peletakannya atau setelah adanya penjelasan.”
Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya : lafadz langit (سماء), bumi (أرض), gunung (جبل), adil (عدل), dholim (ظلم), jujur (صدق). Maka kata-kata ini dan yang semisalnya dapat difahami dengan asal peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan maknanya.
Contoh yang dapat difahami maksudnya setelah adanya penjelasan :
Firman Alloh ta’ala yang artinya:
  
. dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku

Maka  mendirikan  sholat  dan  menunaikan  zakat,  keduanya adalah mujmal, tetapi
Dalam hubungannya dengan Mubayyan , maka dapat kita pahami ada tiga hal disini. Pertama adanya lafaz yang mujmal yang memerlukan penjelasan atau disebut Mubayan (yang dijelaskan). Kedua ada lafaz lain yang menjelaskan lafaz yang Mujmal tadi atau disebut Mubayyin (yang menjelaskan. Dan yang ketiga adanya penjelasana atau disebut Bayan.

C.    Macam-Macam Bayyan ( Penjelasan )

Dalam pembahasan selanjutnya, para Ulama Ushul membuat kategori daripada penjelasan atau Bayan tersebut. Ulama Syafiiyah membagi bayan kepada 7
         macam sebagai berikut :

1.      Penjelasan dengan perkataan ,
contohnya, Allah SWT menjelaskan lafaz سبعة ( tujuh ) pada surat al-Baqarah ayat 196, tentang jumlah hari puasa bagi yang tidak mampu membayar dam (hadyu) pada haji Tamattu’. Dalam bahasa Arab lafaz tujuh sering ditujukan kepada arti ‘banyak’ yang bisa lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan ‘tujuh’ itu betul-betul tujuh maka Allah SWT mengiringi dengan firman-Nya “itu sepuluh hari yang sempurna”.

2.      Penjelasan dengan mafhum perkataan,
contohnya, firman Allah SWT dalam surat al-Isra’ ayat 23, tentang larangan mengatakan اف”ah” kepada kedua orang tua. Mafhum dari ayat tersebut adalah melarang seseorang anak menyakiti orang tuanya, seperti memukul dan lain-lain, karena mengucapkan “ah” saja tidak boleh, apalagi memukul.

3.      Penjelasan dengan perbuatan,
contoh. Rasulullah SAW menjelaskan perintah mendirikan shalat, dalam ayat al-Quran, lalu Rasulullah SAW mencontohkan cara melakukan shalat tersebut.

4.      Penjelasan dengan Iqrar “pengakuan”
contohnya, Rasulullah melihat Qayis shalat dua raka’at sesudah shalat Subuh, maka Rasulullah bertanya kepada Qayis, lalu Qayis menjawab dua raka’at itu adalah shalat sunat fajar. Rasulullah tidak melarang. Ini menunjukkan dibolehkan shalat sunat sesudah shalat Subuh.

5.      Penjelasan dengan Isyarat,
contohnya penjelasan Rasulullah SAW tentang jumlah hari dalam satu bulan. Beliau mengangkat kesepuluh jarinya tiga kali, yakni 30 hari. Kemudian mengulanginya sambil membenamkan ibu jarinya pada kali yang terakhir. Maksdunya bahwa bulan itu kadang-kadang 30 hari atau kadang-kadang 29 hari.

6.      Penjelasan dengan tulisan,
contohnya Rasulullah SAW menyuruh juru tulis beliau menuliskan hukum-hukum mengenai pembagian harta warisan dan lain-lain.

7.      Penjelasan dengan qiyas,
contohnya Rasulullah SAW menjawab seorang penanya melakukan haji untuk ibunya yang sudah meninggal. Rasullullah bertanya, ‘bagaimana kalau ibumu punya hutang, apa kamu bisa membayarnya?. Hadits tersebut menqiyaskan mengganti haji orang tua dengan membayar hutangnya.















BAB III
PENUTUP


A.       KESIMPULAN
Mantuq ialah : Pengertian yang ditunjukan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan Mafhum ialah : Pengertian yang ditunjukan oleh lafadz tidak di tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan tersebut.
Mantuq terbagi dua ada Nash dan Zahir, Zahir , yaitu : Suatu perkataan yang menunjukan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendaki kepada penta’wilan. Sedangkan Nash  yaitu : Suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin dita’wilkan lagi.

Pembagian mafhum juga terbagi dua ada Mafhum Muwafaqah dan mafhum mukholafah, mahfum muwafaqah terbagi lagi menjadi dua ada Fahwal khitab dan Lahnal Khitab. Sedangkan  Mafhum Mukholafah terbagi enm yaitu Mafhum Shifat, Mafhum illat,Mafhum Adat,Mafhum Ghayah,Mafhum Had dan Mafhum Laqaab.

Adapun mujmal adalah lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya dan mubayyan adalah. lafaz  yang  jelas (maknanya)  dengan  sendirinya  atau dengan   lafaz lainya.

 Mubayyan terbagi menjadi tujuh bagian yaitu: Penjelasan dengan perkataan Penjelasan dengan mafhum perkataanPenjelasan dengan perbuatan,Penjelasan dengan Iqrar “pengakuan” Penjelasan dengan IsyaratPenjelasan dengan tulisanPenjelasan dengan qiyas.


B.         SARAN

              Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari terdapat banyak kekurangan baik dari segi materi ataupun penyusunan makalah, untuk itu saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat ditunggu agar kedepannya bias lebih meningkat lagi.



DAFTAR PUSTAKA


https://tholib.wordpress.com/2007/03/07/mujmal-dan-mubayyan-
http://anakstain.blogspot.com/2013/05/kaedah-ushuliyah-mutlaq-muqayyad-mujmal.html
Ilmu Ushul Fiqih , DDII Pusat , Jakarta 1972
Dapartemen Agama RI ,  Al0Qur’an dan Terjemahannya, Penerbit Yamunu , Jakarta.
Nasution,Harun. Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya,a Bulan Bintang , Jakarta.
S.A. Hamdani , H.  Shifatu Sholati Rasulullah SAW.  Alih bahasa H.A.M. Bakrif, Penerbit Al-Maarif, Bandung, tahun 1978.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar