Oleh:
Asy-Syaikh As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh
(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)
- Menurut Sayyid Bakri Al-Makki, Dalam Kitab Kifayatul Atqiya Wa Minhajul Ashfiya: "Ada tiga ilmu yang harus dipelajari dan hukumnya "Fardhu 'Ain", yaitu: 1. Ilmu yang dapat menghantarkan kepada sahnya ibadah, yaitu ilmu syari'at atau ilmu fiqih, 2. Ilmu yang dapat menghantarkan kepada sah atau validnya berkeyakinan, yaitu ilmu tauhid atau ilmu aqidah, 3. Ilmu yang dapat membersihkan atau mensucikan hati, yaitu ilmu tasawuf. {Keterangan dari kitab "Kifayatul Atqiya' wa Minhajul Asfiya', karya Sayyid Bakri al-Makki Ibnu Sayyid Muhammad Syatha'
- Menurut Syekh Muhammad at Tamimi, Dalam Kitab Tsalatsah al Ushul, " Sesungguhnya ada empat perkara yang wajib untuk kita mempelajarinya, yaitu : 1. Ilmu, yaitu ilmu agar kita mengenal Allah, mengenal RasulNya serta mengenal agama islam dengan berpijak diatas dalil-dalil. 2. Beramal dengan ilmu tersebut. 3.Kita mendakwahkan ilmu tersebut. 4.Kita bersabar untuk tiga perkara di atas. Adapun dalil akan wajibnya mempelajari empat perkara diatas adalah firman Allah : “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, dan beramal saleh, dan saling mewasiatkan kebenaran serta saling berwasiat untuk bersabar”. Al ‘ashr : 1-3. Al Imam Asy Syafi’i berkata tentang surat ini : “Seandainya Allah tidak menurunkan hujjah melainkan hanya surat ini saja, maka sungguh hal itu sudah cukup bagi manusia”. Al Imam Al Bukhari membuat sebuah bab dalam kitab shohihnya; “berilmu sebelum berucap dan beramal”, berdalilkan dengan ayat : “Ketahuilah, bahwasanya tiada Ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan mohonlah ampunan untuk dosamu”. Muhammad : 19. Maka wajiblah seorang Muslim agar berilmu sebelum ia berucap dan beramal.
- Syaikh Abu Muhammad Dr. Falah bin Ismail Mandakar (Ulama besar Kuwait yang lahir pada tahun 1950 masehi). Di antara yang wajib dipelajari adalah : Ilmu aqidah, Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah seperti shalat dan puasa, Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah wajib yang terkait oleh suatu kondisi atau keadaan seperti waktu, tempat dan kemampuan semisal Haji, Zakat ataupun Jihad; dan Ilmu tentang mengenal halal dan haram.
- Imam Abu Umar ibnu Abdil Barr dalam buku beliau, Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa ada bagian ilmu yang fardhu ‘ain (wajib atas setiap individu), ada pula yang hukumnya fardhu kifayah. Kemudian para ulama bersilang pendapat tentang perinciannya. Kewajiban yang menyeluruh atas setiap muslim adalah perkara agama yang tidak ada kelonggaran bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya. Yaitu ilmu yang berkaitan tentang pokok-pokok keagamaan berupa lima rukun Islam dan enam rukun iman sekaligus lawannya berupa pembatal-pembatal keislaman dan keimanan tersebut. Secara ringkas ilmu yang wajib tersebut sebagai berikut: 1. Mengucapkan syahadat dengan lisan, mengimaninya dalam kalbu bahwa Allah satu-satunya sesembahan yang berhak diibadahi, tiada sekutu bagi-Nya, tiada yang menandingi, dan menyerupai. Allah tidak beranak dan diperanakkan tidak ada sesuatupun yang menyamainya. Pencipta segala sesuatu, kepada-Nya lah semua akan kembali. Yang menghidupkan dan mematikan, Yang Maha Hidup tidak mati. Yang Maha Mengetahui alam ghaib dan nyata. Tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya sedikitpun apa yang di langit dan bumi. Menetapkan bagi Allah semua sifat-sifat yang maha sempurna dan nama-nama yang maha mulia. Sebagaimana yang Allah tetapkan dalam Al Qur’an dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tetapkan dalam hadits-hadits beliau. Tanpa menyerupakannya dengan makhluk, mempertanyakan bagaimana, menyelewengkan maknanya, atau bahkan menolaknya. Serta menyucikan Allah dari seluruh sifat cacat, aib, dan kekurangan. 2. Wajib pula mengilmui syahadat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai hamba dan Rasul-Nya. Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam adalah penutup para nabi. Mengimani pula para nabi dan rasul yang diutus sebelum beliau sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an. Mengimani hari kebangkitan setelah kematian untuk pembalasan amal, kekekalan di akhirat bagi orang yang beruntung dengan keimanan dan ketaatannya dalam surga, dan kekelan bagi orang yang binasa karena kekafiran serta pembangkangannya dalam neraka. 3. Al Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Semua yang ada di dalamnya adalah kebenaran yang datang dari sisi Allah sehingga harus diimani seluruhnya, mengamalkan semua ayat yang sifatnya muhkan (yang diketahui tafsirnya) serta mengimani semua ayat yang bersifat mutasyabih (yang belum jelas maksudnya). 4. Shalat lima waktu adalah kewajiban, harus mengilmui tata cara shalat dan segala yang berkaitan dengan kesempurnaannya, seperti thaharah (bersuci) dan seluruh hukum-hukumnya. Ilmu tentang kewajiban puasa Ramadhan, segala sesuatu yang berkaitan dengan kesempurnaan dan segala yang merusak serta membatalkannya. 6. Apabila memiliki harta dan kemampuan, ia wajib belajar tentang haji, sebagaimana kewajibannya belajar zakat. Kapan diwajibkan dan berapa kadarnya. Harus tahu pula bahwa haji adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sekali dalam hidup. 7. Mengimani para malaikat dan kitab-kitab-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an, serta beriman pula terhadap takdir Allah. Bahwa segala sesuatu yang telah, sedang, dan akan terjadi adalah takdir dari Allah. Semua itu terjadi atas keinginan dan kehendak-Nya. Allah telah tetapkan segalanya dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya yang maha sempurna. Demikian juga mengetahui secara global perkara yang memang harus diketahui seperti haramnya zina, minum khamr (segala yang memabukkan), daging babi, makan bangkai (termasuk binatang yang tidak disembelih atas nama Allah), haramnya semua yang najis. Dilarangnya mencuri, riba (bunga pinjaman atau hutang), merampas, menyuap, kesaksian palsu, memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar dan tanpa keridhaannya. Dia harus tahu pula haramnya seluruh kezaliman yaitu segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Haramnya menikahi ibu, anak, saudara kandung dan semua yang disebutkan dalam surat An Nisa’ ayat 23, haram pula membunuh seorang muslim dan semua perkara semacam yang disebutkan dalam Al Qur’an dan disepakati umat tentang keharamannya. Adapun mempelajari ilmu selain yang disebutkan, mengajarkannya kepada kaum muslimin, mengarahkan mereka pada maslahat agama dan dunia mereka, hukumnya adalah fardhu kifayah sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas.
Wallahu A'lamu Bish-Shawwab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar