Sahabat Cerpi pada kesempatan kali ini CeramahPidato.Com akan berbagi artikel mengenai Ceramah Puasa 2015 atau Ceramah Ramadhan 1436 H, judulnya adalah Makna Jihad, simaklah.
Akhir-akhir ini, masalah jihad sering dibicarakan terhubung pengalaman kita bermasyarakat dan berbangsa sekarang ini yang banyak diwarnai oleh konflik horizontal yang dikatakan bernuansa agama, disamping nuansa lainnya, seperti etnik, ekonomi dan lainlain. Selain itu, fonomena kelompok-kelompok muslim mengindetikkan diri dengan jihad, dengan memberi nama diri dengan kata jihad, misalnya, Laskar jihad. Apakah kalangan muslim yang tidak menamakan diri dengan kata jihad tergolong mereka yang tidak berjihad? Jawabanya, bisa ‘’ya’’, bisa ‘’tidak’’, atau ‘’belum tentu’’; karena jawabanya tergantung pada siapa atau kelompok mana yang menjawab.
Dalam berbagai bentuknya di dalam Alquran, kata jihad tersebut sebanyak 41 kali. Dalam bentuk persis masdarnya, jihad, hanya ada empat kata tersebut di dalam Alquran. Dikenal juga, bentuk masdar yang lain dari akar kata yang sama dengan jihad, dan dengan pengertiannya yang berbeda, yaitu ijtihad dan mujahada. Ijtihad pada awalnya berarti pekerjaan para serjana/ahli hukum dalam mencari jalan keluar dari masalah-masalah hukum.Namun, pada masa sekarang ini, karena semakin kompleksnya ilmu pengetahuan dan masalah-masalah yang dihapi masyarakat, maka ijtihad juga bisa dikaitkan dengan masalah keras yang dilakukan untuk mencari jalan keluar dari masah-masalah yang bukan hukum, misalnya, ijtihad politik, ijtihad ekonomi dan lain-lain. Sedang makna mujahadah adalah usaha keras yang dilakukan untuk mencapai kesempurnaan moral, agama, dan hidup kerohanian secara hukum. Tulisan ini membatasi diri untuk pembahasan pengertian jihad.
Jihad yang berasal dari kata juhd dan jahd, berarti kekuatan,kemampuan, kesulitan, dan kelelahan’’. Dari pengertian bahasa itu dipahami bahwa jihad memerlukan kekuatan dan kemampuan dalam arti seluas-luasnya, meliputi kekuatan penelaran (pikiran), pisik/tenaga, dan materi. Dari pengertian itu juga dipahami bahwa jihad mengandung konsekuensi dan resiko, searti kesulitan dan kekalahan.Berikut ini kita mencoba untuk membahas pengertian jihad diluar pengertian bahasanya.
Bila ayat-ayat Alquran dibagi kepada dua kategori besar, maka dikenal yat-ayat berkategori makkiyah dan madaniyah. Ternyata kata jihad dalam berbagai bentuknya dalam Alquran, juga terbelah kepada kedua kategori tersebut, masing-masing 8 ayat makkiyah dan 33 ayat madaniyah. Samakah maksud kata jihad dalam ayat-ayat Alquran pada kedua kategori tersebut ? bila diamati, ternyata terdapat pengertian yang berbeda antara kata jihad pada ayat-ayat makkiyah dan kata jihad pada ayat-ayat madaniyah. Dibawah ini ditemukan ayat-ayat jihad katergori makkiyah.Q.s. al-Nah 16:110:
ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِن بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
Yang artinya:
Q.s. al-Ankabut 29:69:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Yang artinya:
Semua ayat-ayat jihad kategori makkiyah, berarti bersungguh-sungguh. Jadi, lebih ditekankan pada pengertian bahasanya. Ayat-ayat jihad kategori makkiyah tersebut menunjukkan bahwa jihad yang dimaksud adalah mengarahkan segenap kemampuan guna mencapai ridhaTuhan. Diantara ayat-ayat ,makkiyah yang telah disebutkan diatas, sekalipum secara tegas memerintahkan jihad terhadap orang-orang kafir dengan jihat yang besar, namun ayat ini tidak mungkain sama sekali dipahami jihad dalam bentuk kontak senjata (perang), berhubung bula diingat bahwa sewaktu periode Mekah belum ada perang yang di lakukan Nabi Muhammad saw. Dalam kondisi terburuk pun dalam periode makkiyah, ketika tekanan dan penyiksaan ditimpakan kepada kaum muslimin, mereka menghadapi kondisi buruk itu tidak dengan perang.bahkan, Nabi saw.dalam menghadapi sabdanya: ‘’ bersabarlah kalian kerena aku belum mendapat perintah untuk perang’’. Bahkan, ada ulama/pakar yang berpendapat bahwa hanya beberapa ayat jihad katergori madaniyah yang berarti ‘’ qital atau perang’’. Contoh ayat jihad kategori madaniyah yang berarti ‘’perang’’ adalah berikut ini: Q.s. al-Taubah 9:73:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Yang artinya:
Baik juga untuk diketahui, bahwa penggunaan kata yang seakar dengan kata jihad dalam Alquran, yang berarti ‘’bersungguh-sungguh’’, tidak semua menunjukkan kesungguhan berjuang di jalan Allah karena ada juga ayat yang menggunakan kata tersebut, namun menunjukkan suatu upayah sungguh- sunggguh untuk suatu hal yang tidak benar. Ankabut 29:8 dan surah Lukman31:15. Kata ‘’jahada pada kedua ayat tersebut berarti ‘’mendesak’’ atau’’ memaksa’’, yaitu kedua orang tua yang mendesak atau memaksa anak untuk mempersekutukan Allah. Dari 41 ayat yang berbicara tentang jihad, 33 di antaranya memang mengandung arti berjuang di jalan Allah.
Jelaskan kiranya bahwa ayat-ayat jihad dalam Alquran pada umumnya berarti ‘’bersungguh-sungguh’’, hanya beberapa diantaranya yang berarti ‘’ perang’’. Karena itu, kalau pengertian jihad dipahami lebih pada semangat ‘’ perang’’, jelas pemahaman itu tidak sepenuhnya bersifat qir’ani (Islam). Bahkan, dapat keliru jika dikatakan semangat ‘’berperang’’ itu lahir dari sekian banyak ayat-ayat jihad dalam Alquran. Juga, kalau diperhatikan, jihad dalam Alquran yang berarti perang sifatnya kondisional. Ringkasnya, dalam perspektif Alquran, jihad mencakup pengertian yang sangatluas, pisik dan non pisik, harta (materi) dan jiwa (non materi). Karena itu, jiha memang meliputi harta, barang, tenaga, nyawa, emosi, pikiran, pengetahuan, waktu, tempat, dan sebagainya.
Ada kata atau istilah lain dalam Quran yang justru lebih langsung memberikan pengertian perang. Kata itu adalah pokok kata qatala, bentuk masdarnya adalah qital. Dibawah ini dikemukakan contoh ayat yang memuat Kata tersebut yang berarti ‘’perang’’Q.s. al-Hajj 22:39-40:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Yang artinya:
Dan Q.s. al-Baqarah 2:190-193:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Yang artinya:
Sekalipun kedua ayat diatas menegaskan pengertian ‘’perang’’, namun ada isyarat-isyarat yang harus diperhatikan menyangkut isin atau kebolehan berperang tersebut, yaitu:
- Dari surah al-Hajj tersebut, dipahami bahwa perang diizinkan karena sebalumnya ada perlakuan aniaya atau kesewenag-wenang dan keharusan menjaga kehormatan rumah-rumah ibadah di mana nama Allah disebut berulang-ulang.
- Sedang dari surah al-Baqarah di atas, dipahami bahwa sekalipun perang dibolehkan, namun kaum muslimin yang melakukang perang jangan melampaui batas, menghormati lawan yang sudah menghentikan perlawanannya, dan menghindari bahaya fikna yang lebih besar dari pembunuhan.
Setelah pengertian jihad mencakup banyak hal, termasuk mencakup pengertian ‘’perang’’, khususnya setelah kata ‘’qital’’ menegaskan pengertian ‘’perang’’, maka Nabi saw, dan para sahabatnya sejak saat itu memakai kata jihad untuk pengertian yang banyak itu. Suatu ketika, seorang laki-laki berbadang tegap lewat dihadapan Nabi yang sedang duduk bersama beberapa sahabat. Salah seorang sahabat berkata: ‘’alangkah baiknya badan yang begitu tegap dimanfaatkan dalam perang (jihad) di jalan Allah.’’mendengar itu Nabi berkata ‘’kalau laki-laki itu keluar mencari nafka untuk anak-anaknya yang masih kecil, maka perjalanan itu jihad di jalan Allah. Apa bila dia berjalan untuk kepentingan dirinya sendiri agar kehormatan dirinya terjaga, maka itu juga satu jihad di jalan Allah. Namun, bila dia keluar untuk kemegahan dan ria, maka langkahnya itu menempuh jalan syaitan. ‘’(H.R. Thabrani)
Tampak di dalam hadis yang diriwayatkan Thabrani, sahabat Nabi menggunakan kata jihad untuk arti perang di jalan Allah, sementara Nabi sendiri menerangkan secara gamblang beberapa contoh jihad yang bukan berarti perang. Jadi, dalam perspektif Alquran dan teladan Nabi Muhammad saw, jihad yang berarti perang dipahami secara sangat terbatas; sedang jihad dalam arti yang sangat luas dipahami secara umum pada masa itu. Penegrtian jihad secara terbatas menunjukkan bahwa perang yang dikenal dalam sejarah Nabi saw. Dilakukan secara propesional dan dengan syarat-syarat yang ketat seperti sudah dijelaskan. Begitu pula, pengertian yang demikian luas cakupannya sebgai telah diteladankan Nabi, telah membuka peluang dan ruang yang begitu lapang bagi kaum muslimin untuk kelak membawa mereka kepada komunitas manusia yang membangun dan memiliki kebudayaan berkualitas tinggi.
Apa yang dapat dilakukan sekarang untuk masa kedepan dalam kerangka membangun hubungan postif dan konstruktif antara jihad dan kerukunan umat agama. Dalam pandanganpenulis, pertama menumbuhkan kesadaran akan perbedaan ruang dan waktu kita dengan ruang dan waktu dari masa-masa sebelumnya, termasuk masa kenabian. Kedua, menginventarisasi tantangan masa kini dan masa hadapan guna meluhat kemungkinan bagaimana teks wahyu menawarkan solusinya. Ketiga memulai suatu pekerjaan besar, dan ini jiga merupakan jihad (intelektual), yaitu melakukan evaluasi, mengoreksi, dan memberi penafsiran baru terhadap tafsir dan terjemahan Alquran yang ada dan dimiliki umat Islam sekarang ini, menyangkut ayat-ayat yang berbicara tentang kerukunan umat tersebut dan ayat-ayat yang berkaitan dengannya. Setidaknya, yang segera bisa dilakukan adalah koreksi terjemahan Alquran Departemen Agama yang ada sekarang.Wa Allah A’lam bi-Shawab.[cp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar