Terjemah
Fiqih Kitab at-Taqrib Matan Abi Syuja (1) [KITAB THAHARAH]
Secawan Kata
Pemilik
kitab At Tahdziib fii Adillati Matnil Ghooyati wat Taqriib berkata :
“Sesungguhnya kitab (Matan Al Ghooyah wat Taqrib) merupakan kitab fiqih terbaik
pada madzhab Syafi’i, dalam bentuk dan kandungannya. Kitab ini walaupun kecil
ukurannya namun mengandung semua bab fiqih dan sebagian besar hukum-hukum serta
masalah-masalah yang terdapat dalam ibadah, mu’amalah dan lain sebagainya,
disertai ungkapan yang mudah, bagusnya lafadz dan susunannya yang indah,
sehingga pada keistimewaannya pada pembagian topik, memudahkan orang yang ingin
tafaquh dalam agama Alloh Ta’ala, dari sisi penguasaan dan
menghadirkannya.
Keistimewaan yang lainnya adalah sesuatu yang telah Alloh tetapkan untuk kitab
ini, dari penerimaan. Engkau akan dapati para pencari ilmu dan ulama, dahulu
dan sekarang, menerima kitab ini dengan mempelajari, mengajarkan, memahami,
menghafalkannya, menjelaskan dan menerangkannya”. (Dar Ibnu Katsir cetakan
keempat h. 5).
Sebagi bukti lain tingginya kedudukan kitab matan Abi Suja di madzhab
adalah dengan banyaknya Syarh, hawasyi dan nadzom kitab
ini, diantaranya :
- Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghooyatil Ikhtishoor, karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husainiy Ad Dimasqiy rohimahulloh,
wafat tahun 829 H.
- Fathul Qoriib al Mujiib fi Syarhi Alfaadzit Taqriib atau dengan judul Al Mukhtaar fi Syarhi Ghooyatil
Ikhtishor, karya Al ‘Alaamah Asy Syaikh Muhammad bin Qosim al Ghaziy rohimahulloh,
wafat tahun 918 H.
- Hasyiiyah As
Syaikh Burhanuddin Ibrohim bin Muhammad bin Ahmad Al Birmaawiy rohimahulloh,
wafat tahun 1106 H.
- Hasyiiyah As
Syaikh Ibrohim bin Muhammad bin Ahmad Al Baijuuriy rohimahulloh,
wafat tahun 1277 H.
- Taudiih Al Baijuuriy ‘ala Syarhi Ibni Qosim li Matni
Abi Suja, lajnah ulama azhar, cetakan pertama tahun 1374 H (3
Jilid).
- Quutul Habiib al Ghoriib Tausyikh ‘ala Fathil Qorib al
Habiib, karya Asy Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al Jaawiy rohimahulloh,
wafat tahun 1315 H.
- An Nihaayah fi Syarhi Ghooyah, karya Asy Syaikh Abu
Abdillah Muhammad Waliyuddin Al Bashiir rohimahulloh, wafat tahun
972 H.
- Al Iqnaa’ fi Hilli Alfaadzi Abi Suja, Asy Syaikh
Muhammad Asyarbiiniy Al Khothiib rohimahulloh, wafat tahun 977 H.
- At Tahdziib fii Adillati Matnil Ghooyati wat Taqriib,
karya Doktor Muthofaa Diibul Bigha hafidzohulloh wa saddada khthooh.
- Nihayatut Tadriib fi Nadzomi Ghooyati At Taqriib, karya
Syarofuddin Yahya bin As Syaikh Nuruddin Musa bin Ramadhan Ibnu ‘Umairoh,
yang terkenal dengan Al ‘Imrithiy, wafat tahun 890 H.
****
بسم
الله الرحمن الرحيم
M
U Q O D D I M A H P E N U L I S
Dengan
nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Alloh Robb alam semesta, semoga sholawat
Alloh senantiasa tercurah pada tuan kami; Nabi Muhammad, keluarganya yang suci
dan seluruh sahabatnya. Al Qodiy Abu Suja’ Ahmad bin Al Husain bin Ahmad
Al Asfahaniy rohimahulloh Ta’ala berkata: Sebagian teman-temanku–semoga
Allloh Ta’ala senantiasa menjaga mereka– memintaku untuk menulis ringkasan
fiqih berdasar madzhab Imam Asy Syafi’I –semoga rahmat dan keridlhoan Alloh
dilimpahkan kepada beliau- secara ringkas dan padat, supaya mudah
dipelajari oleh pelajar dan mudah bagi pemula untuk menghafalnya, dan agar saya
memperbanyak taqsimat (perincian yang diperlukan) dan supaya menetapkan
ketetapan (dari wajib, mandzub dan selain keduanya) secara seksama. Karena
mengharap pahala aku kabulkan permintaan tersebut, seraya berharap bimbingan di
atas jalan kebenaran kepada Alloh Ta’ala. Sesungguhnya Dia (Alloh Ta’ala)
atas setiap yang dikehendakiNya Maha Mampu, dan (Dia Ta’ala) kepada para
hambanya Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.
****
Kitab
Toharoh
Macam-Macam
Air
Air yang boleh bersuci dengannya ada
tujuh macam:
- Air Langit
- Air Laut
- Air Sumur
- Air (yang keluar dari) Mata Air
- Air Salju
- Air Es
Kemudian air terbagi kepada empat
macam :
- Suci lagi mensucikan tidak timakruhkan
menggunaannya, ia adalah air mutlaq.
- Suci lagi mensucikan (namun) dimakruhkan
menggunakannya, ia adalah air musyamas (yang menjadi panas karena
sinar matahari).
- Suci namun tidak mensucikan, ia adalah air musta’mal
dan air yang telah berubah dengan sesuatu yang mencampurinya dari
sesuatu (benda) yang suci.
- Air najis, ia adalah air yang telah tercampuri Najis;
Dan ia (air tersebut) tidalah kurang dari dua dulah dtau dua kulah
(tapi) berubah (karena najis tersebut). Dua kulah adalah : Kira-kira
seukuran 500 liter Bagdad menurut pendapat yang paling kuat.
Pasal
Menerangkan
Sesuatu Yang Suci Dengan Disamak.
Kulit bangkai suci dengan proses
penyamakan kecuali kulit anjing, babi dan yang lahir dari keduanya atau dari
salah satu dari keduanya. Tulang bangkai dan bulunya adalah najis kecuali
(tulang dan rambut) manusia.
Pasal
Menerangkan Penggunaan Bejana-Bejana
Dan tidak diperbolehkan menggunakan
bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak. Dan diperbolehkan mempergunakan
selain keduanya dari bejana-bejana.
Pasal
Menerangakan Siwak
Siwak disunahkan pada setiap kondisi
kecuali setelah tergelincirnya (matahari) bagi yang sedang berpuasa. Bersiwak
pada tiga tempat sangatlah ditekankan sunnahnya :
- tatkala telah berubahnya mulut dari lamanya diam dan
yang lainnya
- tatkala bangun dari tidur
- dan tatkala hendak menegakan sholat.
Pasal
Menerangkan Pardu Wudlhu dan
Sunah-Sunahnya
: Pardu wudlhu ada enam perkara
- Niat tatkala mencuci wajah
- Mencuci wajah
- Mencuci kedua tangan beserta kedua sikunya
- Mengusap sebagian kepala
- Mencuci kedua kaki beserta kedua mata kakinya
- Tartib sebagaimana kami telah menyebutkannya.
Sunah-sunahnya ada sepuluh :
- Membaca bismilah
- Mencuci dua telapak tangan sebelum memasukan keduanya
ke bejana
- Kumur-kumur dan Menghirup air ke hidung dengan air yang
baru
- Mengusap seluruh kepala
- Mengusap kedua telinga
- Mensela-sela jenggot yang lebat
- Mensela-sela jari jemari kedua tangan dan kedua kaki
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
- Mencuci dengan tiga kali-tiga kali
- Berkesinambungan/bersambung.
Pasal
Tentang Istinja
Istinja hukumnya wajib; Dari kencing dan berak. Yang paling
utama istinja dengan batu kemudian air mengikutinya. (Dan) diperbolehkan untuk
mencukupkan dengan air saja atau dengan menggunakan tiga batu; Yang bersih
dengannya tempat (keluarnya kencing atau berak). Jika dia hendak mencukupkan
dengan salah satu dari keduanya maka menggunakan air adalah lebih utama.
Hendaknya meninggalkan (dari) menghadap dan membelakangi kiblat (tatkala
melakukannya) di padang terbuka. Hendaknya tidak kencing dan berak di air yang
menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat berteduh, di lubang,
tidak berbicara ketika kencing dan berak, tidak menghadap dan tidak
membelakangi matahari dan bulan dan tidak istinja dengan tangan kanan.
Pasal
Tentang Pembatal-Pembatal Wudlhu
Dan yang membatalkan wudkhu ada enam
macam :
- Dikarenakan ada sesuatu yang keluar dari dua jalan
- Tidur dengan posisi yang tidak kokoh di tanah tempat
duduknya
- Hilang akal karena mabuk atau sakit
- Lelaki menyentuh perempuan dengan tanpa penghalang
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan
- Menyentuh lubang anusnya menurut pendapat yang baru
(dari Imam Syafi’i).
Pasal
Tentang Yang Mewajibkan Mandi
Dan yang mewajibkan mandi ada enam
perkara :
Tiga perkara yang leleki dan perempuan berserikat di dalamnya, ia adalah :
- Bertemunya dua khitan (jima)
- Keluarnya air mani
- Meninggal dunia
Dan tiga perkara yang wanita
dikhususkan dengannya :
- Haid
- Nifas
- Melahirkan.
Pasal
Tentang Wajib-Wajib Mandi dan
Sunah-Sunahnya
Dan wajib-wajib mandi ada tiga :
- Niat
- Menghilangkan najis jika najis tersebut ada di badannya
- Menyampaikan air ke pangkal\akar rambut dan kulit
Sunah-sunahnya ada lima perkara :
- Membaca bismilah
- Mencucui tangan sebelum memasukan keduanya ke bejana
dan berwudlhu sebelumnya (Baca : sebelum mandi).
- Menjalankan tangan ke seluruh badan
- Berkesinambungan/bersambung
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
Pasal
Tentang
Mandi-Mandi Yang Disunahkan
Dan mandi-mandi yang disunahkan ada
tujuh belas macam mandi :
- Mandi Jum’at.
- Mandi pada dua hari raya.
- Tatkala akan sholat Istisqo.
- Ketika akan sholat khusuf ‘gerhana matahari’.
- Ketika akan sholat kushuf ‘gerhana bulan’.
- Mandi setelah memandikan mayit
- Mandi ketika seorang kafir masuk Islam
- Yang gila jika dia menjadi sembuh
- Orang yang pingsan jika sadar
- Mandi tatkala akan ihrom
- Mandi karena masuk Makkah
- Mandi karena akan wuquf di Arofah
- Dan bagi yang melempar yang tiga jumroh
- Mandi karena akan thowaf.
- Mandi karena akan melaksanakan sa’i.
- Mandi ketika akan memasuki kota Rosululloh r ‘Madinah’.
Pasal
Tentang Mengusap Kedua Khuf
: Dan mengusap kedua khuf adalah
diperbolehkan dengan sarat
- Hendaknya dia memakai keduanya setelah sempurnanya
thoharoh
- Hendaknya kedua khuf tersebut menutupi tempat mencuci
yang wajib, dari kedua telapak kaki.
- Hendaknya keduanya dari sesuatu yang mungkin mengikuti
pejalan di atas keduanya.
Orang yang mukim mengusap (khuf)
selama sehari semalam. Musafir mengusap (khuf) selama tiga hari beserta
malam-malamnya. Awal lama(nya) dari mulai berhadats setelah memakai kedua khuf.
Jika dia mengusap pada waktu safar kemudian muqim atau mengusap ketika hadir
kemudian safar maka dia telah menyempurnakan usapan mukim.
Mengusap (khuf) menjadi batal dengan tiga perkara :
- Dia melepaskan keduanya
- Habisnya masa (diperbolehkannya mengusap)
- Segala sesuatu yang mewajibkan mandi.
Pasal
Tentang
Tayamum
Dan sarat-sarat tayamum ada lima
perkara :
- Adanya kesulitan karena berpergian atau sakit
- Masuknya waktu sholat.
- Mencari air.
- Tidak bisa mempergunakannya dan membutuhkannya setelah
mendapatkannya.
- Tanah yang suci lagi berdebu. Jika debu tersebut
tercampur batu atau kerikil maka tidak mencukupi.
Fardlhu tayamum ada empat perkara :
- Niat.
- Menyapu wajah.
- Menyapu kedua tangan beserta kedua sikunya.
- Tertib secara berurutan.
Sedangkan sunnahnya ada tiga :
- Membaca bismillah.
- Mendahulukan tangan kanan dari pada tangan yang kiri.
- Dan Bersambung.
Dan Yang membatalkan tayamum ada
tiga pula :
- Setiap yang membatalkan wudlhu.
- Melihat air pada saat tidak sedang sholat.
- Murtad.
Orang yang pada anggota badannya terdapat
pembalut maka ia mengusapnya dan tayamum kemudian sholat. Dan tidak wajib
mengulanginya dia jika memasangnya ketika suci.
Hendaknya tayamum setiap akan melaksanakan sholat wajib, dan boleh melaksanakan
berbagai sholat sunat dengan satu tayamum.
Pasal
“Tentang Berbagai Najis dan Cara Menghilangkannya”.
Setiap benda cair yang keluar dari
dua jalan maka hukumnya najis, kecuali air mani.
Mencuci seluruh jenis air kencing dan peces hukumnya wajib, kecuali air kencing
bayi laki-laki yang belum memakan makanan lain, maka ia disucikan dengan cara
mencipratinya dengan air, demikian berbeda dengan air kencing bayi perempuan.
Segala jenis yang najis tidaklah dima’afkan, kecuali sedikit darah dan nanah
serta hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh ke dalam bejana
dan mati di dalamnya.
Seluruh jenis hewan suci, kecuali anjing dan babi, serta yang terlahir dari
keduanya atau dari salah satunya.
Seluruh jenis bangkai hukumnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan
manusia.
Seluruh jenis bejana wajib di cuci sebanyak tujuh kali karena jilatan anjing
dan babi, salah sataunya dicampur dengan tanah.
Adapun najis-najis yang lainnya maka cukup sekali cucian, tapi jika berulang
sampai tiga kali lebih utama.
Jika arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci. Adapun jika
berubah dikarenakan suatu zat yang dimasukan kedalam arak tersebut maka
tidaklah suci ‘najis’.
Pasal ‘Tentang Penjelasan Hukum
Haid, Nifas dan Istihadlhoh
Darah yang keluar dari kemaluan ada tiga :
- Darah haidh.
- Darah nifas.
- Darah istihadlhoh.
Darah haid adalah darah yang keluar dari
kemaluan perempuan yang sedang dalam kondisi sehat, tidak dikarenakan
melahirkan. Warnanya hitam kemereh-merehan dan panas.
Nifas adalah
darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadloh adalah darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas.
Haid paling sedikitnya sehari semalam, paling banyaknya lima belas hari.
Sedangkan keumumannya selama enam atau tujuh hari.
Nifas paling sedikitnya sekejap, paling banyaknya enam puluh hari. Sedangkan
keumumannya selama empat puluh hari.
Paling sedikitnya suci antara dua haid adalah lima belas hari, dan tidak ada
batasan paling banyaknya.
Usia termuda perempuan dalam haidh adalah pada umur sembilan tahun.
Masa hamil sekurang-kurangnya enam bulan, paling lamanya empat tahun, sedangkan
pada keumumannya selama sembilan bulan.
Bagi perempuan yang sedang haid dan nifas diharamkan delapan perkara :
- Sholat.
- Shaum.
- Membaca al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf al-Qur’an dan membawanya.
- Masuk Masjid.
- Thowaf.
- Bersetubuh
- Dan bersenang-senang dengan sesuatu yang ada diantara
pusar dan lutut.
Diharamkan bagi yang sedang junub
lima perkara :
- Sholat.
- Membaca al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf dan membawanya.
- Thowaf.
- Berdiam diri di masjid.
Bagi yang berhadats diharamkan tiga
perkara :
- Sholat.
- Thowaf.
- Dan menyentuh mushaf serta membawanya.
Terjemah
Fiqih Kitab at-Taqrib Matan Abi Syuja (2) [KITAB SHALAT]
Kitab
Sholat
Tentang
Waktu-Waktu Sholat
Sholat wajib ada lima :
Dzuhur : Awal waktunya mulai tergelincir matahari, dan akhirnya jika bayangan
sesuatu sama panjang dengan bendanya selain bayangan waktu zawal.
Ashar : Permulaan waktunya adalah bila bayangan – pada akhir waktu dzuhur –
bertambah panjang dari benda aslinya. Adapun akhir waktu ikhtiyar sampai
bayangan dua kali lipat, sedangkan watu jawaz sampai terbenamnya matahari.
Maghrib : Waktunya hanya satu, yaitu dari mulai terbenamnya matahari sampai
hilangnya lembayaung merah.
Isa : Permulaan waktunya jika lembayung merah telah hilang, akhir waktu
ikhtiyar sampai sepertiga malam, adapun waktu jawaz sampai terbitnya fajar yang
kedua.
Shubuh : Permulaan waktunya mulai terbitnya fajar kedua, sedangkan akhir waktu
ikhtiyarnya sampai isfiror. Adapun akhir waktu jawaz sampai terbitnya matahari.
Pasal
‘Tentang Syarat Wajib Sholat’.
Syarat wajib sholat ada tiga hal :
Islam, baligh dan berakal, ia adalah taklif.
Pasal
‘Tentang Sholat-Sholat Sunnah dan Rowatib’.
Sholat yang sunnah ada lima :
- Dua hari raya,
- dua khusuf
- dan istisqo.
Sholat sunnah yang mengikuti sholat
fardu ada tujuh belas roka’at :
- Dua roka’at fajar ‘sholat sunnah qobliyah subuh’.
- Empat roka’at sebelum dzuhur.
- Dua roka’at sesudahnya.
- Empat roka’at sebelum ashar.
- Dua roka’at sebelum maghrib.
- Tiga roka’at setelah sholat isa, berwitir dengan salah
satunya.
Tiga sholat sunnah sangat ditekankan
:
- Sholat malam.
- Sholat duha.
- Sholat tarawih.
Pasal
‘Tentang Syarat Sholat’.
Syarat sholat sebelum pelaksanaannya
ada lima :
- Sucinya anggota badan dari hadats dan najis.
- Menutup aurat dengan baju yang suci.
- Berdiri di tempat yang suci.
- Mengetahui telah masuknya waktu sholat.
- Menghadap qiblat.
Pasal
‘Rukun Sholat dan Sunah-Sunnahnya’.
Rukun-rukun sholat ada delapan belas
rukun :
- Niat.
- Bediri jika mampu
- Takbirotul ihrom
- Membaca surat al-Fatihah, dan bismillah merupakan
bagian darinya.
- Ruku’
- dan tu’maninah di dalamnya.
- I’tidal
- dan tu’maninah di dalamnya.
- Sujud
- dan tu;maninah di dalamnya.
- Duduk diantara dua sujud
- dan tu’maninah di dalamnya.
- Duduk yang akhir.
- Membaca tasyahud.
- pada sa’at duduk
akhir.rMembaca
shoawat kepada nabi
- Salam yang pertama
- Niat keluar dari sholat
- Teartib dalam rukun yang telah kami sebutkan di atas.
Sunah-sunnahnya sebelum memasuki
sholat ada dua :
- Adzan.
- Dan Iqomah.
Adapun setelah memasukinya ada dua
pula :
- Tasyahud awal
- Qunut dalam sholat shubuh dan witir pada setengah yang
kedua dari bulan Romadhon.
Sunnah haiyah ada lima belas bagian
:
- Mengangkat kedua tangan tatkala takbirotul ihrom,
hendak ruku dan bangun dari ruku.
- Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri.
- Membacado’a tawajjuh ‘do’a iftitah’.
- Membaca isti’adzah.
- Mengeraskan suara padatempatnya.
- Memelankannya pula padatempatnya.
- Membaca amin.
- Membaca surat setelah membaca surat al-Fatihah.
- Bertakbir tatkala merunduk dan bangkit.
- Ungkapan : sami’allohu liman hamidah robbana lakal
hamdu.
- Bertasbih tatkala ruku dan sujud.
- Meletakan kedua tangan di atas kedua paha tatkala
duduk, demikian dengan membentangkan tangan kiri dan menggenggamkan yang
kanan, kecuali telunjuk. Karena dia berisyarat tatkala membaca syahadat.
- Duduk iftirosy pada seluruh duduk.
- Dan duduk tawaruk pada duduk yang terakhir.
- Salam yang kedua.
Pasal
Tentang Perkara-Perkara Yang Perempuan Menyelisihi
Laki-Laki Di Dalam Shalat
Perempuan menyelishi laki-laki dalam
lima hal :
- Laki-laki merenggangkan kedua sikunya dari kedua
lambungnya”
- (laki-laki) mengangkat perutnya dari kedua pahanya kala
ruku dan sujud
- (laki-laki) Mengeraskan bacaan pada tempat-tempat jahr
- (laki-laki) jika memperingatkan sesuatu di dalam shalat
maka bertasbih
- Dan auratnya antara pusar dan lututnya.
Dan perempuan merapatkan antar
bagiandengan bagian yang lainnya, merendahkan bacaannya ketika ada laki-laki
ajanib, jika memperingatkan sesuatu dalam shalat maka menepukan tangan, seluruh
tubuh perempuan merdeka merupakan aurat di dalam shalat kecuali wajahnya dan
kedua telapak tangannya, dan aurat budak perempuan
seperti aurat laki-laki dalam shalat.
Pasal
Tentang Pembatal-Pembatal Shalat
Dan yang membatlkan sholat ada
sebelas macam :
- Berbicara yang sengaja
- Melakukan gerakan yang banyak yang berturut-turut.
- Hadas
- Tiba-tiba terkena najis
- Tersingkapnya aurat
- Berubahnya niat
- Membelakangi kiblat
- Makan
- Minum
- Ketawa
- Dan riddah.
Pasal
Tentang Jumlah Raka’at Shalat
Rakaat shalat fardu ada tujuh belas
raka’at : Dan dalam shalat itu sendiri ada tujuh belas ruku, tigapuluh empat
sujud, sembilan puluh empat kali takbir, sembilan kali tasyahud, sepuluh salam,
seratus limapuluh tiga tasbih. Dan jumlah rukun dalam shalat ada duaratus
tigapuluh empat rukun, dan dalam shalat yang empat rakaat ada limapuluh empat
rukun. Barangsiapa tidak mampu berdiri dalam shalat fardu maka shalat sambil
duduk, dan barangsiapa ridak mampu sambil duduk maka sambil berbaring. Dan jika
tidak mampu dari itu maka shalat dengan isyarat, dan jika tidak mampu dengan
isyarat maka shalat dengan penglihatannya seraya niat dengan hatinya.
Pasal
Tentang Sujud Sahwi
Dan yang ditinggalkan dari shalat
adal tiga perkara :
- Fardu
- Sunah haiat
- Dan sunah.
Fardu tidak terganti dengan sujud
sahwi, bahkan jika mengingatnya dan waktunya berdekatan maka dia kembali ke
yang tertingggal itu dan meneruskan shalat (yang masih tersisia) dan sujud
sahwi.
Sunah : Tidak kembali pada yang tertinggal tersebut setelah berganti dengan
fardu, akan tetapi sujud untuk sahwi dari yang tertinggal itu.
Al Haiat : Tidak kembali padanya setelah tertinggal darinya dan tidak sujud
sahwi dari yang tertinggal itu.
Dan jika ragu dalam bilangan yang telah dikerjakan dari rakaat, maka dibangun
di atas keyakinan (dan ia yang paling sedikit), dan sujud sahwi.
Sujud sahwi sunah dan pelaksanannya sebelum salam.
Pasal
Tentang Waktu-Waktu Yang Diharamkan Shalat
Pada Waktu Tersebut
Ada lima waktu yang tidak boleh shalat pada waktu-waktu tersebut kecuali shalat
yang memiliki sebab :
- Shalat subuh hingga terbitnya marahari.
- Ketika terbit matahari hingga sempurna dan naik
seukuran tombak.
- Ketika matahari tegak lurus hingga bergeser.
- Setelah shalat Asar sampai terbenamnya matahari
- Dan ketika terbenam matahari hingga sempurna
terbenamnya.
Pasal
Tentang Shalat Berjama’ah
Shalat (fardu) berjama’ah sunnah
muakad, makmum wajib niat mengikuti imam adapun imam (tidak wajib niat menjadi
imam).
Boleh seorang yang merdeka bermakmum pada budak/hamba sahaya. Dan yang sudah
baligh pada anak yang belum baligh. Dan tidak sah bermakmumnya seorang lelaki
pada perempuan, dan tidak pula seorang qaari pada seorang yang buta huruf. Dan
ditempat manapun seorang makmum shalat di dalam masjid dengan shalatnya imam,
dia tahu dengan shalatnya imam maka tealah mencukupinya selama tempat dia tidak
lebih depan dari imam. Dan jika makmum shalat di luar masjid, dekat dengan
masjid tersebut, dia mengetahui shalatnya imam, dan tidak ada penghalang disana
maka boleh, batas dekat antara keduanya kira-kira tigaratus dzira.
Pasal
Tentang Shalat Musafir
Bagi seorang musafir boleh mengqosor
(meringkas) shalat yang empat raka’at dengan lima syarat :
- Safarnya bukan dalam rangka maksiat.
- Hendaknya jaraknya enambelas farsakh
- Hendaknya shalat tersebut adaan (bukan mengqodo)
- Berniat mengqosor bersamaan dengan takbirotul ihram.
- Dan hendaknya menyempurnakan.
Dan bagi musafir boleh menjama’
antara shalat dzuhur dan ashar di salah satu waktu keduanya, dan antara shalat
magrib dan isya disalah satu waktu dari keduanya yang dia kehendaki. Dan bagi
yang sedang hadir (tidak berfergian) ketika turun hujan boleh menjama’ keduanya
di waktu pertama dari salah satu shalat tersebut.
Pasal
Tentang Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat jum’at ada tujuh
perkara :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Sehat
- Dan menetap
Dan syarat sah mengerjakan shalat
Jum’at ada tiga :
- Dilaksanakan dikota atau desa.
- yang shalat Jum’at 40 orang dari ahli Jum’at.
- Dan hendaknya waktu itu tersisa.
Maka jika telah keluar waktu atau
syaratnya tidak terpenuhi maka dilaksanakan shalat dzuhur.
Dan fardu Jum’ah ada tiga :
- Dua khutbah sambil berdiri
- Duduk diantara dua khutbah
- Dan shalat dua raka’at dengan berjama’ah.
Disunnahkan untuk diam ketika
khutbah, dan barangsiapa masuk masjid dan imam sedang berkhutbah maka hendaknya
dia shalat dua rakaa’at secara ringan kemudian duduk.
Pasal
Tentang Shalat I’dain
Hukum shalat ‘idain sunah mu’akad,
ia dua raka’at, pada raka’at pertama bertakbir sebanyak tujuh kali selain
takbiratul ihram, dan pada raka’at kedua lima kali selain takbiratul ketika
akan berdiri, dan setelahnya dua khutbah, pada khutbah pertama sembilan kali
dan pada khutbah yang kedua tujuh kali.
Bertakbir dari tenggelamnya matahari dari malam ‘ied sampai imam masuk untuk
shalat, dan pada iedul adha bertakbir setiap setelah shalat fardu, dimulai dari
shubuh hari ‘Arafah sampai Ashar diakhir hari tasyriq.
Pasal
Shalat Kususf (Gerhana Matahari) dan Khususf (Gerhana Bulan)
Shalat khusuf sunnah mu’akad
(ditekankan), jika terluput maka tidak diqodo. Dan shalat untuk kusuf matahari
dan shalat untuk khusuf bulan itu dua raka’at, dan pada tiap raka’at ada ada
dua berdiri dengan dua bacaan yang panjang pada kedua berdiri tersebut dan dua
ruku dengan tasbih yang panjang pada keduanya, adapun sujud tidaklah panjang,
dan setelahnya khutbah dengan dua khutbah. Bacaan sir (pelan) dalam kusuf
matahari dan dengan bacaan jahr (keras) ketika khusuf bulan.
Pasal
Tentang Shalat Istisqo
Shalat istisqo disunahkan, maka imam
memerintahkan masyarakat untuk bertaubat, bershdaqoh, keluar dari kedzaliman,
berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari, kemudian imam keluar bersama
mereka pada hari yang keempat dengan menggunakan baju yang lusuh seraya
berjalan dengan khusu lagi merasa hina, dan kemudian imam shalat dua raka’at
dengan mereka seperti shalat ‘iedain, kemudian berkhutbah setelah shalat dua
rakaat tersebut, dan hendaknya khatib memindahkan posisi selendangnya dari arah
sebelah kanan ke arah sebelah kirinya, dan menjadikan bagian atasnya menjadi
bawahnya dan bawahnya menjadi sebelah atasnya, dan memperbanyak do’a dengan
doa’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu do’a : Ya Allah, jadikanlah
hujan tersebut hujan rahmat, dan janganlah Engkau menjadikannya hujan tersebut
sebagai siksa, kehancuran dan bala, serta bukan pula hujan yang menenggelamkan,
Ya Allah jadikanlah hujan tersebut di tempat-tempat yang tinggi dan rendah, di
tempat tumbuhnya pohon dan di lembah-lembah, Ya Allah, jadikanlah hujan
tersebut disekitar kami dan bukan yang menghancurkan kami, Ya Allah,
turunkanlah hujan yang memberikan pertolongan, mengenakan, memudahkan , tawar,
lagi selamanya hingga hari pembalasan. Ya Allah, berilah kami hujan dan
janganlah Engkau menjadikan kami manusia-manusia yang berputus asa. Ya Allah,
sesungguhnya banyak penduduk dan wilayah dalam kepayahan, kelaparan dan
kesempitan. Yang kami tidaklah mengadu kecuali kepadaMu. Ya Allah,
tumbuhkankanlah bagi kami tanaman-tanaman, suburkan bagi kami susu, turunkanlah
bagi kami keberkahan dari langit, dan tumbuhkan pula bagi kami dari keberkahan
bumi, dan hilangkanlah bencana yang menimpa kami, yang tidak ada (yang mampu)
menghilangkannya selainMu. Ya Allah, kami memohon ampunan Mu, sesungguhnya
Engkau Maha Pengampun, maka turunkanlah hujan kepada kami dengan lebat.
Dan hendaknya mandi ketika hujan turun di lembah-lembah, dan bertasbih ketika
ada guntur dan kilat.
Pasal
Tentang Shalat Khauf
Shalat khauf ada tiga bentuk :
Pertama : Ketika musuh bukan di arah kiblat, maka imam membagi pasukan pada dua
kelompok, satu kelompok berdiri menghadap musuh dan satu kelompok lainnya
debelakang imam. Maka imam shalat dengan satu kelompok yang ada di belakangnya
satu raka’at, kemudian anggota kelompok tersebut menyempurnakannya
masing-masing dan selanjutnya berlalu menghadap musuh, dan datanglah kelompok
lainnya, maka imam shalat bersama mereka satu raka’at, kemudian kelompok yang
terakhir ini menyempurnakannya masing-masing dan akhirnya imam salam bersama
mereka.
Kedua : Musuh ada di arah kiblat, maka imam mengatur shaf mereka menjadi dua
shaf, imam takbiratul ihram dengan mereka, jika imam sujud maka sujud
bersamanya satu shaf dan shaf yang lainnya berdiri menjaga mereka, jika imam
telah bangkit maka mereka sujud menyusulnya.
Ketiga : Ketika sangat takut dan berkecamuknya perang, maka shalat dengan cara
yang paling memungkinkan, sembari berjalan atau berkendaraan, baik menghadap
kiblat atau pun tidak menghadap padanya.
Pasal
Tentang Pakaian
Laki-laki haram memakai pakian dari
bahan sutra dan bercincin dengan emas, dan halal bagi perempuan. Sedikit dan
banyaknya sama dalam keharamannya. Jika sebagian baju dari bahan sutra dan
sebagiannya dari kapas atau katun, maka boleh memakainya selama sutranya bukan
yang mendominasi.
Pasal
Tentang Penjelasan Hukum-Hukum Pengurusan Mayit
dan Yang Berkaitan Dengannya.
Dan empat perkara yang wajib
berkenaan dengan mayit :
- Memandikannya
- Mengkafaninya.
- Menshalatinya
- Dan menguburkannya.
Dua jenis mayit yang tidak
dimandikan dan tidak pula dishalati :
- Syahid di peperangan dengan musyrikin
- Bayi yang jatuh (keguguran) yang tidak sempat bersuara
keras.
Mayit dimandikan secara witir
(ganjil), pada siraman pertamanya menggunakan bidara dan pada siramann yang
terakhir sesuatu dari kafur barus.
Mayit dikafani dengan tiga lapis kain putih, qomis dan imamah tidak termasuk
yang tiga lapis itu. Dan perempuan dengan lima lapis kain putih.
Dan bertakbir atasnya dengan empat kali takbir : Setelah takbir pertama membaca
al Faihah, setelah takbir kedua bersholawat atas Nabi sholallohu ‘alaihi wa
sallam, dan mendo’akan mayit setelah takbir yang ketiga, dia mengatakan : Ya
Allah ini dia hambaMu dan anak dari dua hambaMu, telah keluar dari kesenangan
dan keluasan dunia, serta keluar dari yang dicintainya dan pencintanya menuju
kegelapan kubur dan sesuatu yang dia akan menjumpainya. Dia telah bersaksi
bahwa tidak ada sesembahan yang benar selainMu saja, yang tidak ada sekutu
bagiMu, dan dia pun bersaksi bahwa Muhammad merupakan hamba dan utusanMu.
Engkau lebih mengetahui tentangnya daripada kami. Ya Allah, sesungghnya mayit
ini menghadap kepadaMu dan Engkau sebaik-baik yang diharapkan. Mayit ini
membuthkan rahmatMu, dan Engkau Maha Kaya dari menyiksanya. Sungguh kami
mendatangiMu dengan penuh kecintaan padamu supaya ada kebaikan baginya. Ya
Allah, jika si mayit termasuk orang yang baik, maka tambahilah kebaikannya, dan
jika dia orang yang berbuat kesalahan maka ampunilah kesalahannya, dan
pertemukanlah dia dengan rahmat dan keridloanMu, serta selamatkanlah dia dari
fitnah kubur dan siksanya, luaskanlah kuburnya, dan renggangkanlah bumi dari
kedua lambungnya, pertemukanlah dia dengan rahmatMu, keamanan dari siksaMu,
sehingga Engkau bangkitkan dia dalam keadaan aman menuju surgaMu Ya
Arhamaraahimiin.
Dan setelah takbir yang keempat membaca : Ya Allah, janganlag
Engkau haramkan bagi kami pahalanya, dan janganlah Engkau menguji kami
sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia. Dan kemudian salam setelah takbir yang
keempat.
Dan dikebumikan di dalam liang lahat menghadap kiblat, dan dijalankan (dimulai
[dengan memasukan]) kepalanya dengan lembut/pelan-pelan. Dan orang yang
memasukannya di liang lahat membaca : “Dengan nama Allah dan di atas agama
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam”, mayit diletakan/dikebumikan setelah
didalamkan kuburan seukuran berdirinya seseorang dan sebentangan tanganya (itu
kira-kira seukuran empat hasta setengah), meratakan kubur dan tidak membangun
bangunan di atasnya, dan tidak mengecatnya. Tidak mengapa dengan menangis atas
mayit dengan tanpa mengeraskan suara dan merobek baju. Kelarga yang ditinggal
dita’ziahi sampai tiga hari setelah penguburannya.
Dan tidaklah dikuburkan dua orang dalam satu kuburan kecuali bila ada
keperluan.
Terjemah
Fiqih Kitab at-Taqrib Matan Abi Syuja (3) [ KITAB ZAKAT ]
KITAB
ZAKAT
Zakat wajib dalam lima perkara,
yaitu : Binatang ternak, atsman, hasil pertanian, buah-buahan dan
harta dagangan.
Adapun binatang maka wajibnya zakat dalam tiga jenis hewan, yaitu : Unta, sapi,
dan kambing. Syarat wajib zakatnya ada enam perkara : Islam, merdeka,
kepemilikan yang sempurna, nishob, haul dan digembalakan.
Adapun atsman ada dua macam : Emas dan perak . Syarat wajib zakatnya ada lima
perkara : Islam, merdeka, kepemilikan yang sempurna, nishab dan haul.
Adapun zakat tanaman maka wajibnya zakat dengan tiga syarat : Jenis tanaman
yang ditanam oleh manusia, mekanan pokok yang bisa tahan lama disimpan,
telah nishob.
Adapun tsamar/buah-buahan maka zakatnya wajib dalam dalam dua jenis buah : Buah
kurma dan buah anggur. Dan syarat wajib zakatnya ada empat perkara : Islam,
merdeka, kepemilikan yang sempurna, dan nishab.
Adapun barang dagangan maka wajib zakatnya dengan syarat-syarat yang disebutkan
dalam zakat atsman (emas dan perak).
Pasal
Tentang Zakat Unta
Permulaan nishob Unta adalah lima
ekor, dan zakatnya satu ekor kambing.
Dan untuk sepuluh ekor Unta zakatnya dua ekor kambing.
Dan untuk lima belas unta zakatnya tiga ekor kambing.
Dan untuk duapuluh ekor unta zakatnya empat ekor kambing.
Dan untuk duapuluh lima ekor unta zakatnya unta bintu makhod.
Dan untu tigapuluh enam ekor unta zakatnya dengan bintu labun.
Dan untuk empat puluh enam ekor unta zakatnya dengan hiqqoh.
Dan untuk enampuluh satu ekor unta zakatnya dengan jada’ah.
Dan untuk tujuhpuluh enam unta zakatnya dengan dua ekor bintu labun.
Dan untuk sembilanpuluh satu unta zakatnya dengan dua ekor hiqqoh,
Dan untuk seratus duapuluh satu ekor unta zakatnya dengan tiga ekor bintu
labun.
Dan bagi setiap empat puluh zakatnya bintu labun.
Dan bagi setiap limapuluh ekor maka zakatnya hiqqoh.
Pasal
Tentang Zakat Sapi
Permulan nishob sapi tigapuluh
ekor sapi, dan zakatnya tabi’. Dan dalam empatpuluh ekor zakatya musinnah. Maka
atas ini analogikanlah.
Pasal
Tentang Zakat Kaming.
Permulaan nishab kambing adalah
empatpuluh ekor, dan zakatnya satu ekor kambing yang berusia genap enam bulan (jada’ah)
atau satu ekor domba yang genap berusia satu tahun (tsaniyah).
Dan dalam jumlah seratus dua puluh
satu ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing.
Dan dalam jumlah duaratus satu, zakatnya tiga ekor kambing.
Dan dalam jumlah empatratus, zakatnya empat ekor kambing.
Kemudian setiap bertambah seratu, zakatnya satu ekor kambing.
Pasal
Tentang Zakat Yang Berserikat
Dua orang yang berserikat keduanya
mengeluarkan zakat dengan zakat satu orang dengan tujuh syarat :
- Bila tempat bermalamnya satu.
- Jika tempat istirahatnya satu.
- Tempat menggembalanya satu.
- Pejantannya satu.
- Tempat minumnya satu.
- Pemeras air susunya satu.
- Dan tempat pemerasan susunya satu.
Pasal
Tentang Zakat Emas dan Perak
Nishob emas adalah 20 mitsqol,
dan zakatnya 1/40 (2,5 %), (ia adalah setengah mitsqol, dan bila bertambah maka
dengan hitungannya).
Dan nishob perak adalah duaratus dirham, dan zakatnya 1/40 (2,5%), i(a adalah
lima dirham, dan bila bertambah maka dengan hitungannya). Dan tidak ada
zakat bagi perhiasan yang diperbolehkan.
Pasal
Tentang Zakat Pertanian dan Buah-Buahan
Nisob pertanian dan buah-buahan
adalah lima wasaq (ia adalah seribu enamratus liter iraq), dan bila bertambah
maka dengan hitungannya. Dan zakatnya jika tadah hujan atau yang mengalir
diatas bumi (seperti sisa banjir-penj) adalah sepersepuluh. Dan bila
diairi dengan alat yang diputar oleh hewan atau disiram dengan pembiayaan maka
seperlima.
Pasal
Tentang Zakat Harta Perdagangan
Zakat harta dagangan dilaksanakan di
akhir haul dengan sesuatu yang dibelinya. Dan dikeluarkan dari itu 1/40.
Dan yang dikeluarkan dari tambang emas dan perak dikeluarkan (jika telah sampai
nishob -penj) 1/40 darinya ketika itu juga.
Dan yang ditemukan dari rikaz (harta terpendam) maka zakatnya 1/5 seketika itu
juga.
Bab
Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dengan sebab tiga
perkara :
- Islam
- Tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Adanya kelebihan dari makanan pokoknya dan makanan
pokok keluarganya pada hari itu.
Dan menzakati dirinya dan
orang-orang yang wajib ia nafakahi dari orang-orang muslim sebanyak satu
sho dari makanan negrinya. Ukurannya lima liter dan sepertiga (5,1/3)
negri Irak.
Pasal
Tentang Pembagian Zakat
Zakat diberikan kepada delapan
golongan yang Allah Ta’ala sebutkan dalam kitabnya yang mulia, dalam firmanNya
Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir,
miskin, pengurus zakat (amilin) , orang-orang yang diharapkan kelembutan
hatinya, riqob orang yang berhutang di jalan Allah (gharimin), dan yang
sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).
Dan kepada orang-orang yang ditemukan dari mereka, minimalnya tiga orang dari
setiap golongan kecuali pengurus zakat.
Lima kelompok manusia tidak boleh diberikan zakat kepada mereka : Orang kaya
dengan harta atau pekerjaan, budak, bani Hasyim, bani Muthalib dan kafir.
Orang yang wajib dinafakahi oleh muzaki (orang yang berzakat) maka zakat tidak
diberikan kepada mereka dengan nama faqir dan miskin, dan boleh karena dia
orang yang sedang berperang dan berhutang (gharimin).