Minggu, 09 September 2012

Qiyas

Qiyas

Definisi Qiyas
Qiyas menurut istilah ahli ushul fiqih adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum, sebab sama dalam illat hukummnya.
Apabila ada nash yang menunjukkan hukum pada suatu peristiwa dan dapat diketahui illat hukumnya dengan cara-cara yang digunakan untuk mengetahui illat hukum, kemudian terjadi peristiwa lain yang sama illat hukumnya, maka hukum kedua masalah itu disamakan sebab memiliki kesamaan dalam hal illat hukum. Karena hukum dapat ditemukan ketika illat hukum itu sudah ditemukan.
Berikut ini beberapa contoh qiyas syara’ dan qiyas buatan yang mempertegas definisi di atas:
a.    Minum khamer adalah suatu peristiwa yang hukumnya telah diteteapkan dengan nash, yaitu haram. Ditunjukkan dengan firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-maidah: 90), dengan illat memabukkan. Maka semua hasil perasan (minuman) yang mempunyai illat memabukkan, hukumnya disamakan dengan khamer dan haram diminum.
b.    Pembunuhan ahli waris terhadap yang mewariskan adalah peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan dengan nash, yaitu terhalangnya si pembunuh untuk mendapatkan hak waris. Ditunjukkan oleh sabda nabi Saw:
لاير ث القا تل
Seorang pembunuh tidak mendapat harta warisan (dari yang dibunuh), dengan illat bahwa pembunuhan itu memajukan sesuatu sebelum waktunya, maka tujuan itu ditolak dan dihukum dengan tidak mendapat bagian waris. Pembunuhan-pembunuhan wasiat oleh yang menerima wasiat memiliki illat ini, sehingga hukumnya disamakan dengan pembunuhan yang mewariskan oleh ahli waris, dan pembunuh (penerima wasiat) tidak mendapat bagian yang yang diwasiatkan dari orang yang berwasiat.
c.    Jual beli pada saat adzan hari Jumat adalah peristiwa yang hukumnya ditetapkan dengan nash, yaitu makruh. Ditunjukkan oleh firman Allah Swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah:9) karena ada illat kesibukan yang yang melupakan shalat. Sewa-menyewa, gadai, atau akad mu’amalah apa saja yang pada saat adzan shalat Jumat memiliki illat ini, yaitu kesibukan yang melupakan shalat, maka hukum akad-akad tersebut disamakan dengan jual beli dan makruh dilakukan pada saat adzan shalat.
Pada semua contoh di atas, peristiwa yang tidak mempunyai nash dalam hukumnya disamakan dengan peristiwa yang mempunyai nash dalam hukumnya, karena memiliki kesamaan dalam illat hukumnya. Menyamakan hokum antara dua kejadian karena memiliki illat hukum yang sama, menurut istilah ahli ilmu ushul fiqih, disebut qiyas. Sedangkan ungkapan ulama: menyamakan suatu kejadian dengan kejadian yang lain, memadukan peristiwa dengan peristiwa lain atau menarik suatu hukum dari kejadian ke kejadian yang lain adalah istilah yang sama dan pengertian yang sama.
2.    Kekuatan Qiyas sebagai Hujjah
Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang-orang yang menetapkan qiyas.
Dalam pandangan kelompok Nidzamiyah, Dhahiriyah, dan sebagian golongan syiah, qiyas bukan hujjah syara’ atas hukum, dan mereka itu disebut orang-orang yang menolak qiyas.
Alasan ulama yang menetapkan qiyas
          Para ulama yang menetapkan qiyas sebagai hujjah dengan mengambil dalil dari al Quran, al Sunnah, pendapat dan perbuatan sahabat, juga illat-illat rasional.
          Pertama: Diantara ayat-ayat al Quran yang digunakan sebagai dalil ada tiga ayat:
1.    Firman Allah Swt. dalam surat an Nissa’:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ :59)
          Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. telah memerintahkan kepada kaum mukminin untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan dipertentangkan di antara mereka kepada Allah dan Rasul jika mereka tidak mendapatkan hukumnya dalam al Quran, as Sunnah, maupun ketetapan ulil amri. Sedangkan mengembalikan dan merujukkan permasalahan kepada Allah dan kepada Rasul mencakup semua cara yang dapat disebut mengembalikkan atau merujukkan. Akhirnya, tidak dapat dipungkiri bahwa menyamakan peristiwa yang tidak memiliki nash dengan peristiwa yang memiliki nash karena kesamaan illat hukumnya adalah termasuk mengembalikan permasalahan kepada Allah dan rasul-Nya, karena mengikuti hukum yang diitetapkan Allah dan Rasulullah.

2.    Firman Allah Swt. dalam surat al Hasyr:
هُوَ الَّذِي أَخْرَجَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِن دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا ۖ وَظَنُّوا أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ اللَّـهِ فَأَتَاهُمُ اللَّـهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا ۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِي الْمُؤْمِنِينَ فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ ﴿٢﴾
Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama .Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr: 2)
          Letak pengambilan dalil adalah pada firman Allah fa’tabiruu. Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena setelah Allah Swt. menjelaskan kejadian yang menimpa Yahudi Bani Nadhir yang kafir dan menjelaskan hukuman yang menimpa mereka dari arah yang tidak disangka-sangka, maka Allah berfirman, “Ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” Artinya, bandingkanlah dirimu dengan mereka, karena kamu adalah manusia seperti mereka; jika kamu berbuat seperti mereka, maka akan mendapat hukuman yang juga seperti mereka.
          Hal ini menunjukkan bahwa Allah, baik berupa nikmat, siksa, maupun semua hukumnya adalah merupakan kesimpulan dari suatu pendahuluan dan akibat dari suatu sebab. Artinya, dimana ada sebab tentu akan menimbulkan akibat. Dan qias berjalan sebagaimana hukum Allah ini, merupakan suatu akibat dari sebab yang dapat ditemukan di mana saja.
          Alasan pengambilan dalil semacam inilah yang ditunjukkan oleh firman Allah fa’tabiruu (ambillah untuk pelajaran), Innafii dzaalika la’ibrah (Sesungguhnya dalam kejadian itu benar-benar member pelajaran), dan firman Allah laqad kaana fii qashashihim la’ibrah (benar-benar dalam cerita mereka itu terdapat pelajaran). Baik al I’tibar itu ditafsiri dengan berjalan takni lewat, atau ditafsiri dengan mengambil nasehat, semuanya bertujuan menetapkan hokum Allah di antara hukum-hukum Allah kepada makhluk-Nya. Artinya, apa yang berlaku bagi pembanding maka berlaku pula bagi yang dibandingkan. Ingatlah bahwa bila ada seorang pegawai dibebastugaskan karena menerima suap, kemudian pimpinan berkata kepada kepada sesame pegawai, “Sesungguhnya hukuman ini adalah sebagai pelajaran bagi kalian,” atau “Ambillah kejadian ini sebagai pelajaran bagimu,” maka ungkapan itu hanya dipahami dengan arti: Kalian adalah sama dengan pegawai tadi, bila kalian melakukan perbuatan seperti dia, maka kalian pun akan dihukum sebagaimana dia dihukum.
3.    Firman Allah Swt. dalam surat Yasin:
قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ ﴿٧٩﴾
Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. (QS. Yasin:79) sebagai jawaban kepada orang yang bertanya, “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?”
          Alasan pengambilan dalil dari ayat ini karena Allah Swt. memberikan contoh kepada orang-orang yang mengingkari adanya kebangkitan dengan qiyas. Yakni, Allah Swt. menyamakan kebangkitan makhluk setelah kematian dengan penciptaan dan pertumbuhan makhluk pertama kali, agar dapat diterima oleh para penentang. Artinya bahwa yang mampu menciptakan dan menumbuhkan makhluk pertama kali tentu mampu untuk mengembalikannya (setelah kematian), bahkan pasti lebih mudah. Pengambilan dalil dengan cara qiyas tersebut adalah pengakuan atas kekuatan qiyas sebagai hujjah dan pembenaran atas pengambilan dalil dengan cara qiyas.
          Ayat-ayat yang menunjukkan kekuatan qiyas sebagai hujjah di atas petunjuknya diperkuat bahwa Allah Swt. di beberapa ayat yang berkenaan dengan hukum seringkali mengungkapkan suatu hokum bersama-sama dengan illat hukumnya, seperti firman Allah Swt. mengenai hukum haid:
قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (QS al Baqarah: 222)
Firman Allah Swt. mengenai diperbolehkannya tayamum:
مَا يُرِيدُ اللَّـهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم
Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (QS. Al Maidah: 6)
          Karena dalam ayat-ayat ini mengandung petunjuk bahwa hukum itu didasarkan pada kemaslahatan dan berhubungan dengan sebab, juga mengandung petunjuk bahwa hokum itu tergantung pada sebab dan dasar pijakannya.
          Kedua: Di antara sunnah yang digunakan sebagai dalil ada dua:
1.    Hadis Mu’adz bin Jabal: “Ketika rasulullah mengutusnya ke negeri Yaman, beliau bertanya, “Dengan apa engkau memutuskan suatu hukum ketika dihadapkan suatu masalah kepadamu?” Mu’adz berkata, “aku putuskan dengan kitab Allah (al Quran), bila tidak kutemukan maka dengan sunnah Rasulullah, bila tidak kutemukan maka aku berijtihad dengan pendapatku, dan aku tidak akan condong.” Maka Rasulullah Saw. Menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberika pertolongan kepada utusan Rasulullah atas apa yang ia relakan.”
Alasan pengambilan dalil dengan hadis ini adalah karena Rasul menyetujui kepada Mu’adz untuk berijtihad dalam memutuskan hukum yang tidak ditemukan hukum yang tidak ditemukan nashnya dalam al Quran dan al Sunnah. Adapun ijtihad adalah mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan suatu hukum, termasuk diantaranya adalah qiyas, karena qiyas adalah salah satu bentuk ijtihad dan cara pengambilan hukum. Sedangkan rasulullah Saw. Tidak menetapkan bahwa ijtihad itu hanya dengan satu cara atau bentuk saja.
2.    Diantara hadis-hadis sahih disebutkan bahwa seringkali rasulullah Saw. Dalam beberapa kejadian yang diajukan kepada beliau dan tidak ada wahyu tentang hukum masalah itu, maka beliau mengambil dalil untuk hukumnya dengan jalan qiyas. Perbuatan Rasul dalam hal yang bersifat umum ini adalah sebagai penetapan hokum syara’ bagi umatnya, karena tidak ada bukti yang menjelaskan kekhususannya. Sehingga qiyas dalam masalah yang tidak ada nashnya adalah termasuk sunnah rasul, dan qiyas (yang dilakukan rasul) adalah tuntutan bagi umat Islam.
Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Seorang budak wanita dari suku Kha’am berkata, “Hai Rasulullah, ayahku terkena kewajiban haji ketika sudah tua dan lumpuh, tidak mampu untuk melaksanakannya. Jika aku berhaji untuknya, apakah itu akan bermanfaat untuknya?” Nabi bersabda, “bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang kemudian kamu bayar, apakah itu dapat bermanfaat untuknya?” Wanita itu berkata, “Ya” nabi bersabda, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.””
Dalam sebuah riwayat dikatakan: Umar bertanya kepada Rasul tentang ciuman orang berpuasa tanpa mengeluarkan air mani, maka Rasul bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air sedangkan kamu berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak apa-apa.” Rasul bersabda “Nah itulah.” Artinya, mencium seperti itu tidak membatalkan puasa.
Dalam sebuah riwayat dikatakan: Seorang laki-laki suku Fazarah tidak mengakui anaknya yang hitam ketika dihadapkan oleh istrinya, maka Rasulullah bersabda, “Apakah kamu punya onta?” ia menjaawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Apakah ada yang berwarna kelabu (merah gelap seperti debu).” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Dari mana.” Ia menjawab, “Mungkin bercampur keringat.” Nabi bersabda, “Anak iini pun mungkin bercampur keringat.”
Pada juz pertama kitab I’laamul Muwaqqi’iin banyak sekali contoh mengenai qiyas yang dilakukan rasulullah Saw.
          Ketiga: Adapun perbuatan yang ucapan para sahabat membuktikan bahwa qiyas adalah hujjah syara’. Mereka berijtihad mengenai masalah-masalah yang tidak memiliki nash hukum dan mengqiyaskan hukum yang tidak memiliki nash dengan hukum yang memiliki nash dengan cara membanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain. Mereka mengqiyaskan masalah khalifah dengan imam shalat, membai’at Abu Bakar sebagai khalifah dan menjelaskan dasar-dasar qiyas dengan ungkapan: Rasulullah rela Abu bakar menjadi imam agama kita, apakah kita tidak rela dia sebagai pemimpin dunia kita. Mereka mengqiyaskan pengganti Rasul dengan rasul, mereka memerangi pembangkang zakat dengan dasar bahwa rasul melakukan pengambilan zakat dan doa Rasul sebagai penenang jiwa orang-orang yang mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah Swt.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ 
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (QS. At taubah: 103)
Umar bin Khattab dalam pesannya kepada Abu Musa al Asy’ariy berkata, “…kemudian pahamlah terhadap apa yang telah aku sampaikan kepadamu dalam menghadapi permasalahan yang tidak memiliki nash quran atau sunnah, lalu carilah perbandingan antara masalah-masalah itu. Pahamilah beberapa metode menetapkan hukum kemudian yakinlah bahwa pendapatmu lebih dicintai Allah dan lebih mendekati kebenaran.”
Ali bin Abi Thalib berkata, “Kebenaran dapat diketahui dengan membandingkan suatu masalah dengan masalah yang lain, menurut orang-orang yang berakal. “Ketika Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang jual beli makanan sebelum diterimakan, ia berkata, “Aku tidak memperhitungkan segala sesuatu kecuali yang sebanding.”
Dalam kitab I’laamul Muwaqqi’iin juz dua, mulai halaman 244, Ibnu qayyim menukil beberapa fatwa para sahabat Rasulullah Saw. Atas hasil ijtihad mereka dengan metode qiyas, sedangkan Rasulullah semasa hidupnya, tidak mengingkari adanya sahabat yang berijtihad. Demikian juga sebagian sahabat tidak mengingkarai adanya hasil ijtihad dengan pendapat sendiri dan dengan mengkiaskan di antara masalah-masalah yang hampir memiliki kesamaan. Maka, mengingkari kekuatan kias sebagai hujjah berarti menyalahkan ijtihad yang telah dilakukan para sahabat dan menyalahkan apa yang telah ditetapkan dengan perbuatan dan ucapan mereka.
Keempat: Adapun illat rasional dalam menetapakan qiyas ada tiga:
1.    Allah Swt. tidak menetapkan hukum syara’ kecuali untuk kemaslahatan, dan kemaslahatan umat adalah tujuan akhir dari penetapan hukum syara’.  Bila suatu kejadian yang tidak memiliki nash ada kesamaan dengan kejadian yang telah memiliki nash dalam hal illat hukumnya, yang diduga kuat untuk kemaslahatan, maka sikap bijaksana dan rasa keadilan menuntut untuk menyamakan masalah-masalah itu dalam hukumnya, untuk membuktikan kemaslahatan dalam menetapkan hukum syara’ yang menjadi tujuan pembuatan hukum.
2.    Nash al Quran dan al Sunnah sangat terbatas dan ada habisnya. Sedangkan kejadian dan permasalahan manusia tidak terbatas dan tidak ada habisnya. Maka tidak mungkin nash yang ada habisnya itu saja yang menjadi sumber hokum syara’ bagi masalah-masalah yang tidak ada habisnya. Oleh karena itu kias bertindak sebagai sumber hukum syara’ yang mengiringi kejadian-kejadian baru, membuka peluang pembentukan hukum dalam masalah baru dan memadukan antara pembuatan hukum dengan kemaslahatan.
3.    Qiyas adalah dalil yang didukung oleh naluri yang sehat dan teori yang benar. Seseorang yang melarang minuman karena beracun, bisa mengkiaskan minuman itu kepada semua minuman yang beracun. Seseorang yang mengharamkan suatu perbuatan karena mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain, bisa mengkiaskan perbuatan itu kepada semua perbuatan yang mengandung unsur permusuhan dan penganiayaan kepada orang lain. Di antara umat manusia tidak ada perbedaan pendapat bahwa sesuatu yang dimiliki oleh satu di antara dua benda yang sama, pasti dimiliki oleh salah satu yang lain; selama tidak ada perbedaan di antara keduanya.
3.    Macam-macam qiyas

1.    Qiyas Aula, yaitu suatu qiyas yang illat-nya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan (mulhaq) dan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada tempat menyamakannya (mulhaq bih). Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan mengatakan “ah “ kepadanya, yang tersebut dalam firman Allah SWT.

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا ﴿٢٣﴾

Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (QS. Al Isro, 23)

Mengatakan “ah” kepada ibu bapak dilarang karena illat-nya ialah menyakitkan hati. Oleh karena itu, memukul kedua ibu bapak tentu lebih dilarang, sebab di samping menyakitkan hati juga menyakitkan jasmaninya. Illat larangan yang terdapat pada mulhaq (yang disamakan) lebih berat dari pada yang terdapat pada mulhaq bih. Dengan demikian, larangan memukul kedua orang tua lebih keras dari pada larangan mengatakan “ah“ kepadanya.


2. Qiyas Musawi, yaitu suatu qiyas yang illat-nya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum yang terdapat pada mulhaq-nya sama dengan illat hukum terdapat pada mulhaq bih. Misalnya, merusak harta benda anak yatim mempunyai illat hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim, yakni sama-sama merusak harta. Sedang makan harta anak yatim diharamkan, sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا ﴿١٠﴾




Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Maka merusak harta anak yatim adalah haram. Keharamannya karena diqiyaskan pada memakan harta anak yatim. (QS. An Nisa’: 10)

3. Qiyas Dalalah, yaitu suatu qiyas dimana illat yang ada pada mulhaq menunjukkan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya, seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil pada harta seorang dewasa dalam kewajibannya mengeluarkan zakat, dengan illat bahwa seluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah. Dalam masalah ini, Abu Hanifah berpendapat lain. Bahwa harta benda anak yang belum dewasa tidak wajib di zakati lantaran diqiyaskan dengan haji. Sebab, menunaikan ibadah haji itu tidak wajib bagi anak yang belum dewasa (mukallaf).

PENUTUP

Menurut bahasa, qiyas artinya ukuran atau mengukur, mengetahui ukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Dengan demikian, qiyas diartikan mengukurkan sesuatu atas yamg lain, agar diketahui persamaan antara keduanya. Sedangkan secara terminologi adalah, menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang sudah memiliki nash hukum, sebab sama dalam illat hukumnya.
Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau ijma’, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang-orang yang menetapkan qiyas. Adapun pembagian qiyas itu sendiri dibagi menjadi tiga yaitu qiyas aula, musawi dan dalalah.


DAFTAR PUSTAKA

http://ilusuvislam.blogspot.com/2010/05/qiyas.html. Diakses pada tanggal 14 November 2010

http://makalah-fifacom.blogspot.com/2010/04/qiyas-22.html. Diakses pada tanggal 14 November 2010

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiki. Pustaka Amani: Jakarta. 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar